Dalam rangka meningkatkan kualitas dan efektivitas operasional, sekretariat Perwakilan Provinsi Bali memandang perlu untuk menyusun suatu panduan standar untuk pelaksanaan kegiatan rutinnya.terkait hal tersebut pada tanggal 26 s.d. 28 Juni 2009 bertempat di Guess House LIPI Kebun Raya Bedugul, dilaksanakan pembahasan Standar Operational Prosedure (SOP) Sekretariat Perwakilan Prov. Bali.
Adapun dasar hukum penyusunan SOP adalah
1. Surat No.10/SK/1-VIII.3/8/2005 tanggal 15 Agustus 2005 tentang Rencana Strategis BPK RI
2. Keputusan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Nomor 39/K/I-VIII.3/7/2007 tanggal13 Juli 2007 tentang Organisasi dan tata kerja pelaksanaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia
Pembahasan penyusunan SOP Kantor BPK RI Perwakilan Prov. Bali tersebut dibuka langsung oleh Kepla Perwakilan Provinsi Bali , I Gede Kastawa,SE.,M.M.
Pembahasan SOP dibagi dalam dua kelompok, kelompok pertama bertugas untuk membahas SOP pada bagian SDM dan Sub Bagian Keuangan dan kelompok kedua membahas SOP pada Sub Bagian Umum, Sub Bagian Sekretariat Kepala Perwakilan, dan Sub Bagian Hukum dan humas
Hasil pembahasan perumusan SOP tersebut dapat disimpulkan sebagai berikut :
Sub Bagian Umum terdiri dari 8 SOP
Sub Bagian Hukum dan Humas terdiri dari 6 SOP
Sub Bagian Sekretarian Kalan terdiri dari 3 SOP
Sub Bagian Keuangan terdiri dari 6 SOP
Sub Bagian SDM terdiri dari 7 SOP
Sehingga keseluruhan SOP diunit Sekretariat Perwakilan Provinsi Bali sebanyak 30 SOP