Tulisan Hukum Mengenai Pemanfaatan Hutan Lindung

Pemanfaatan Hutan Lindung

Menurut Undang- undang Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan, berdasarkan fungsi pokoknya hutan dibagi menjadi hutan produksi, hutan lindung dan hutan konservasi. Hutan produksi merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok memproduksi hasil hutan, hutan Lindung merupakan kawasan hutan yang mempunyai fungsi pokok sebagai perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mengatur tata air, mencegah banjir, mengendalikan erosi, mencegah intrusi air laut, dan memelihara kesuburan tanah, dan hutan konservasi merupakan kawasan hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya.

Pemanfaatan hutan bertujuan untuk memperoleh manfaat hasil dan jasa hutan secara optimal, adil, dan lestari bagi kesejahteraan masyarakat, pemanfaatan hutan dapat dilakukan pada seluruh kawasan hutan, yaitu kawasan hutan konservasi kecuali pada cagar alam, zona rimba, dan zona inti dalam taman nasional, hutan lindung dan hutan produksi.

Pemanfaatan hutan lindung dapat berupa pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan pemungutan hasil hutan bukan kayu melalui pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan (IUPK), Izin Usaha Pemanfaatan Jasa Lingkungan (IUPJL), dan Izin Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu (IPHHBK), sedangkan dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan.

Pemanfaatan kawasan adalah kegiatan untuk memanfaatkan ruang tumbuh sehingga diperoleh manfaat lingkungan, manfaat sosial dan manfaat ekonomi secara optimal dengan tidak mengurangi fungsi utamanya. Usaha pemanfaatan kawasan hutan lindung dapat dilakukan melalui kegiatan budidaya tanaman obat, budidaya tanaman hias, budidaya jamur, budidaya lebah, penangkaran satwa liar, rehabilitasi satwa atau budidaya hijauan makanan ternak. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan dengan ketentuan yaitu tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, pengolahan tanah terbatas, tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi, tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat serta tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.

Pemanfaatan jasa lingkungan adalah kegiatan untuk memanfaatkan potensi jasa lingkungan dengan tidak merusak lingkungan dan mengurangi fungsi utamanya. Usaha pemanfaatan jasa lingkungan dapat dilakukan melalui kegiatan pemanfaatan aliran air, pemanfaatan air, wisata alam, perlindungan keanekaragaman hayati, penyelamatan dan perlindungan lingkungan serta penyerapan atau penyimpan karbon. Kegiatan usaha ini dapat dilakukan dengan ketentuan yaitu tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya, tidak mengubah bentang alam dan tidak merusak keseimbangan unsur lingkungan.

Pemungutan hasil hutan bukan kayu adalah kegiatan untuk mengambil hasil hutan bukan kayu dengan batasan waktu, luas dan volume tertentu. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada lindung berupa rotan, madu, getah, buah, jamur atau sarang burung walet. Pemungutan ini dilakukan dengan ketentuan yaitu hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi atau tersedia secara alami, tidak merusak lingkungan dan tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya. Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat disekitar hutan.