Tulisan Hukum Mengenai Somasi

SOMASI

Somasi diatur dalam pasal 1238 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata):

“Si berutang adalah lalai, apabila ia dengan surat perintah atau dengan sebuah akta sejenis itu telah dinyatakan lalai, atau demi perikatannya sendiri, ialah jika ini menetapkan, bahwa si berutang harus dianggap lalai dengan lewatnya waktu yg ditentukan.”

Selanjutnya, dalam pasal 1243 KUHPerdata diatur bahwa tuntutan atas wanprestasi suatu perjanjian hanya dapat dilakukan apabila si berutang telah diberi peringatan bahwa ia melalaikan kewajibannya, namun kemudian ia tetap melalaikannya. Peringatan ini dilakukan secara tertulis, yang kemudian kita kenal sebagai somasi. Jadi, somasi berfungsi sebagai peringatan dari kreditur kepada debitur untuk melaksanakan prestasi (kewajibannya).

Dalam hukum acara perdata tidak terdapat pengaturan mengenai siapa yang dapat mengeluarkan somasi. Ini berarti, siapa saja, sepanjang ia mempunyai kecakapan untuk melakukan perbuatan hukum, dapat mengeluarkan somasi terhadap pihak yang dalam perjanjian melalaikan kewajibannya.

Somasi merupakan teguran agar para pihak berprestasi, maka somasi baru mempunyai arti, kalau para pihak belum berprestasi. Sehingga pihak pengirim somasi harus memperingatkan penerima somasi untuk berprestasi dengan cara mengirimkan somasi.

Pembuatan atau perumusan somasi tidak memiliki aturan baku artinya pihak pengirim bebas menentukan perumusan isi dari somasi, tetapi pengirim wajib menetukan secara tegas siapa pihak yang ditujukan, masalah yang disomasikan, dan apa yang menjadi kehendak pengirim somasi yang harus dilaksanakan oleh pihak penerima somasi.

Pada saat ini doktrin maupun yurisprudensi menganggap bahwa somasi harus berbentuk tertulis dan tidak perlu dalam bentuk otentik. Teguran dengan surat biasa sudah cukup untuk diterima sebagai suatu somasi.

Somasi yang tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah membawa pihak yang menerima somasi berada dalam keadaan lalai, dan sejak itu semua akibat kelalaian (wanprestasi) berlaku. Wanprestasi tersebut menyebabkan pengirim somasi berhak untuk menuntut hal-hal sebagai berikut:

a.      Pemenuhan perikatan;

b.      Pemenuhan perikatan dan ganti rugi;

c.      Ganti rugi;

d.      Pembatalan persetujuan timbal balik;

e.      Pembatalan perikatan dan ganti rugi.