Satpol PP Masih Kekurangan Armada, Aktivitas Penertiban Tinggi

Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Buleleng sebagai penegak peraturan daerah memiliki agenda penertiban yang sangat beragam dan tinggi. Hanya saja tugas pokok dan fungsi yang diemban belum didukung dengan kelengkapan sarana prasarana pendukung. Salah satunya ketersedian armada yang belum ideal.

Kepala Satpol PP Buleleng I Gede Arya Suardana, Senin (25/8) kemarin mengatakan, sejumlah armada saat ini masih dimaksimalkan. Mulai dari truk yang biasa digunakan mengangkut anggota untuk penertiban saat ini hanya tersedia satu unit. Begitu juga dengan kendaraan double cabin, pick up dan minibus yang digunakan untuk patroli.

“Kalau kita berpikir ideal dengan luas wilayah Buleleng tentu masih kurang. Truk kita masih perlu satu. Saat ini baru ada satu dan itu truk dua sumbu, seharusnya yang 3 sumbu agar lebih besar karena untuk pergerakan anggota 20 orang. Sekarang hanya ada satu, kalau misalnya ada masalah dan harus masuk bengkel, tidak ada back up ya kami tidak bisa melakukan tugas,” ucap Suardana.

Menurutnya Satpol PP Buleleng masih memerlukan tambahan 3 unit kendaraan untuk menunjang kinerja. Masing-masing 1 unit truk, mobil patrol dan kendaraan double cabin. Arya Suardana menyebut kekurangan armada sudah beberapa kali diusulkan untuk pengadaan baru. Namun hingga kini, belum mendapatkan prioritas anggaran dari APBD Buleleng.

“Kalau harga kendaraan sih tidak terlalu mahal, kecuali yang truk itu paling tidak sampai Rp500 juta, karena tidak ada yang spesifik seperti kendaraan damkar atau kendaraan skylift milik Dishub,” imbuh dia.

Selain armada, Satpol PP Buleleng juga membutuhkan sarpras lainnya untuk mendukung kinerja mereka. Seperti sarpras pengendali masa, meliputi helm, tameng, tongkat stik, hingga alat kejut listrik dan HT untuk komunikasi anggota.

“Tim pengendali masa sudah kami bentuk, tetapi karena sarpras belum tersedia kami belum bisa mengerahkan tim. Sementara kami maksimalkan sarpras yang ada saja,” tegas mantan Camat Banjar ini.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/199999/satpol-pp-masih-kekurangan-armada-aktivitas-penertiban-tinggi

26 Aug 2025 10:20:14307

Catatan:

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah, pasal 1 ayat (2) Barang Milik Daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.