DAU Karangasem Dipangkas Rp21 Miliar

Pemerintah Pusat memangkas DAU (Dana Alokasi Umum) untuk Kabupaten Karangasem Rp21 miliar dari perencanaan  penerimaan DAU Tahun 2025 Rp895,77 miliar. Sedangkan transfer DAK (Dana Alokasi Khusus) dari pusat belum diketahui. Akibatnya, Pemerintah Kabupaten Karangasem kelimpungan hingga meninjau ulang perencanaan kegiatan. “Rencananya kami segera akan menggelar rapat, untuk penyesuaian APBD 2025,” jelas Sekda I Ketut Sedana Merta di ruang kerjanya, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Senin (10/2).

Sedana Merta mengakui, dengan terbitnya Instruksi Presiden RI Nomor 01 Tahun 2025, per 22 Januari 2025, DAU Karangasem ditarik Rp21 miliar, belum lagi DAK, dan dana transfer dari Pemerintah Provinsi Bali, bisa berpengaruh. Sehingga Neraca APBD 2025, jadi pincang.

DAU yang ditarik itu, katanya, untuk dana fisik sehingga banyak kegiatan proyek fisik segera menyesuaikan, yang tersebar di sejumlah OPD. “Nanti, kan setelah Bupati Karangasem definitif bertugas, perlu diterbitkan Perkada Karangasem,” tambahnya.

Disebutkan, Inpres Nomor 01 Tahun 2025, tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2025. Dalam Inpres itu memuat instruksi kepada Gubernur dan Bupati/Walikota agar membatasi belanja untuk kegiatan yang bersifat serimonial, kajian, studi banding, pencetakan, publikasi, dan seminar, serta Focus Group Discussion (FGD). Kata dia, efisiensi dimaksud tidak termasuk untuk belanja pegawai dan belanja bantuan sosial. Tetapi dalam Inpres disebutkan agar mengurangi perjalanan dinas pejabat hingga 50 persen.

Banyak juga batasan-batasan yang tertuang di dalam Inpres, termasuk membatasi belanja honorarium melalui pembatasan jumlah anggota tim dan besaran honorarium. Honorarium mengacu Peraturan Presiden yang mengatur standar harga satuan regional. Disarankan juga agar mengurangi belanja yang bersifat pendukung tidak memiliki output yang terukur. “Jadi nantinya fokus alokasi anggaran pada target kinerja pelayanan publik. Selektif beri hibah langsung,” jelasnya.

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Karangasem I Wayan Ardika juga mengatakan, DAU ditarik Rp21 miliar. “Kalau DAK, belum tahu seberapa ditarik,” katanya.

Sehingga nantinya banyak kegiatan fisik dipangkas dan tidak terlaksana, “Syukurnya DAU dipangkas diawal tahun sehingga belum berlangsung tender, dan kegiatan fisik belum berjalan,” katanya.

Sebelumnya September 2016, pemerintah pusat sempat menarik DAU dari Karangasem Rp53 miliar di tengah kegiatan fisik berlangsung. DAU saat itu Rp732,9 miliar, DAK Rp117,105 miliar, dengan defisit Rp44,5 miliar. Sehingga Pemkab Karangasem sempat berutang dengan sejumlah rekanan.

Sumber Berita:

https://www.nusabali.com/berita/186346/dau-karangasem-dipangkas-rp-21-miliar

11 Feb 2025 11:08:42

Catatan:

Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah:

  1. Pasal 1 angka 3 Dana Alokasi Umum yang selanjutnya disingkat DAU adalah bagian dari TKD yang dialokasikan dengan tujuan mengurangi ketimpangan kemampuan keuangan dan layanan publik antar daerah;
  2. Pasal 21
  3. ayat (2) Pagu nasional DAU ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. kebutuhan pelayanan publik sebagai bagian dari pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah; b. pagu TKD secara keseluruhan; c. target pembangunan nasional; dan d. kemampuan Keuangan Negara.
  4. ayat (3) Penghitungan kebutuhan pelayanan publik mempertimbangkan prioritas nasional dan sinergi pendanaan pelaksanaan urusan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
  5. ayat (4) Proporsi pagu DAU antara daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota mempertimbangkan kebutuhan pendanaan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah antara provinsi dan kabupaten/ kota.
  6. ayat (5) Proporsi pagu DAU daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibagi menjadi beberapa kelompok berdasarkan karakteristik tertentu.
  7. Pasal 22
  8. ayat (1) DAU untuk setiap daerah dialokasikan berdasarkan celah fiskal untuk 1 (satu) tahun anggaran.
  9. ayat (2) Celah fiskal sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dihitung sebagai selisih antara kebutuhan fiskal daerah dan potensi Pendapatan Daerah.
  10. ayat (3) Kebutuhan fiskal daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan kebutuhan pendanaan daerah dalam rangka penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
  11. ayat (4) Potensi Pendapatan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan penjumlahan dari potensi PAD, alokasi DBH, dan alokasi DAK Nonfisik.