Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pencegahan Korupsi di Denpasar

Wabup Ketut Suiasa menghadiri Rakorda Pencegahan Korupsi pada Pemerintah Wilayah V Tahun 2024 oleh KPK RI dalam rangka penguatan Komitmen pemberantasan Korupsi Pemerintah Daerah khususnya pencegahan dengan melibatkan Kementerian/Lembaga/Dinas dan stakeholder lainnya yang berdampak pada Peningkatan integritas Pemerintah Daerah.

Rakorda dibuka oleh Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Didik Agung Widjanarko yang ditandai dengan pemukulan gong bertempat di Gedung Wiswa Sabha Kantor Gubernur Bali, Kamis (2/5/2024). Turut hadir Inspektur Khusus pada Inspektorat Jenderal Kemendagri Teguh Narutomo, Direktur Wilayah V KPK Budi Waluya, Pj. Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya, Ketua DPRD Putu Parwata, Inspektur Luh Suryaniti, para Kepala Daerah, Sekda, Inspektorat Provinsi, Kab/Kota Lingkup Pemerintah Wilayah V KPK RI, Forkopimda Prov. Bali, serta lembaga/instansi terkait.

Ditemui seusai menghadiri Rakorda Wabup Ketut Suiasa sangat mengapresiasi dan sangat bersyukur bisa hadir pada pelaksanaan Rakerda Pencegahan Korupsi Pemerintah Wilayah V yang diinisiasi oleh KPK RI. “Pemerintah Kabupaten Badung berkomitmen untuk melakukan peningkatan Sistem Pengawasan Internal (SPI) semakin berkualitas, peningkatan kualitas dari akurasi MCP serta akan bersinergi dengan aparat penegak hukum dalam pendampingan baik dari sisi perencanaan, pelaksanaan serta pelaporannya, sehingga tidak ada pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ini harus dilaksanakan oleh semua jajaran di Pemkab Badung,” ujarnya.

Sumber Berita:

https://radarbali.jawapos.com/badung/704608263/rapat-koordinasi-daerah-rakorda-pencegahan-korupsi-di-denpasar Kamis, 2 Mei 2024 | 17:48 WIB

Catatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dalam pasal 2 ayat (1) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).