Bupati Serahkan Hibah Kendaraan Operasional ke Pengadilan

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan hibah kendaraan operasional untuk pengadilan, Kamis (16/5). Pemberian hibah kendaraan operasional merupakan bentuk apresiasi pemerintah Kabupaten Badung dalam menjalin kerja sama yang baik. Penyerahan hibah kendaraan operasional ditandai dengan penandatanganan dokumen berita acara serah terima hibah dari Bupati Badung kepada Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar serta penyerahan kunci kendaraan, sekaligus penyerahan cinderamata dari Ketua Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri Denpasar.

Hibah yang diserahkan Bupati Giri Prasta berupa 1 unit Toyota Alphard dan 1 unit Minibus Isuzu Elf senilai senilai Rp2,3 miliar lebih untuk menunjang kegiatan operasional di Pengadilan Tinggi Denpasar. Selain itu, diserahkan 2 unit Toyota Innova Zenix dan 1 unit Isuzu Elf senilai Rp 2 miliar lebih sebagai penunjang kegiatan operasional di Pengadilan Negeri Denpasar.

Bupati Giri Prasta mengatakan, penyerahan hibah tersebut dilaksanakan murni demi kelancaran kebutuhan pelayanan hukum masyarakat Pulau Bali. “Kami di Kabupaten Badung menjalankan 6 prinsip dasar pelaksanaan pembangunan yakni Pro Growth, Pro Job, Pro Poor, Pro Culture, Pro Environment, dan Pro Law Enforcement. Berdasar dengan Pro Law Enforcement, jadi yang kami kerjakan ini berorientasi berdasarkan regulasi dan ini betul-betul kami pedomani” ujar Bupati Giri Prasta di Pengadilan Tinggi Denpasar.

Bupati Giri Prasta mendukung penuh serta mendorong pelaksanaan penegakan keadilan untuk masyarakat, yang membutuhkan keadilan yang betul-betul adil, sehingga harus didukung dengan sarana dan prasarana memadai. “Kami berkeyakinan, masyarakat di Pulau Dewata ini butuh aman dan nyaman, sehingga harus didukung dengan sarana dan prasarana yang memadai. Jika infrastruktur di Bali sudah lengkap, kami kira proses pelayanan hukum dan peradilan itu bisa berjalan dengan baik. Tanpa ada infrastruktur yang baik, saya kira akan menjadi kurang optimal,” ujarnya.

Dari 38 Provinsi dan 415 Kabupaten/Kota di Indonesia, Bupati Giri Prasta ingin Kabupaten Badung menjadi role model di segala lini dengan berpedoman kepada empat Pilar Kebangsaan. “Salah satunya kami implementasikan Sila Kelima Pancasila yaitu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Artinya, semua insan sama dapat dan sama rasa. Jadi, yang beda jangan sekali-kali kita paksakan untuk menjadi sama, dan yang sama jangan kita bedakan. Semoga apa yang kita lakukan bermanfaat untuk kita semua khususnya kepada masyarakat Bali dan Badung yang kita cintai,” kata Bupati Giri Prasta.

Sementara itu Ketua Pengadilan Tinggi Denpasar H Mochamad Hatta menyampaikan rasa bangga dan terima kasih untuk Pemkab Badung melalui kebijakan Bupati Giri Prasta memberikan hibah kendaraan operasional. “Ini merupakan hal positif yang harus kita apresiasi bersama, sehingga dengan adanya hibah ini kita bersinergi meningkatkan kinerja memberikan pelayanan lebih optimal kepada masyarakat Bali dan terus berkolaborasi dengan Kabupaten Badung untuk menjadikan Badung hebat, Badung juara,” ujarnya.

Sumber Berita:

Nusa Bali https://www.nusabali.com/berita/167318/bupati-serahkan-hibah-kendaraan-operasional-untuk-pengadilan. 17 May 2024 09:16:59

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.