Pemkab Badung memberikan dana hibah sebesar Rp2 miliar untuk finishing dan Upacara Ngenteg Linggih Pura Sanatanagama, Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta. Dana hibah diserahkan Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta diwakili Kepala Dinas Kebudayaan Badung I Gde Sudarwitha saat upacara Melaspas, Mecaru, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, dan Pujawali di Pura Sanatanagama yang digelar bertepatan dengan Purnama Jiyestha yang jatuh pada Anggara Kliwon (Anggarakasih) Tambir, Selasa (23/4).
Puncak karya dipuput Ida Nabe Shri Bhagawan Istri Lakhsmi Ratu Manik, Ida Shri Bhagawan Dalem Acharya Maha Kerti Wira Jagat Manik, dan Ida Pandita Dalem Shri Wira Jagat Manik. Selain penyerahan dana hibah, pada kesempatan tersebut TP PKK ngayah menari Rejang Giri Putri dan Rejang Taman Sari yang dipimpin Ketua TP PKK Kabupaten Badung Nyonya Seniasih Giri Prasta. Tarian tersebut diiringi tabuh dari Sekaa Gargita Budaya Dinas Kebudayaan Badung.
Puncak Karya Melaspas, Mecaru, Mendem Pedagingan, Ngenteg Linggih, dan Pujawali di Pura Sanatanagama UGM juga turut dihadiri Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Prof Dr Drs I Nengah Duija MSi, Rektor STHAN Mpu Kuturan Prof Dr I Gede Suwindia SAg, MA, pangempon pura Kompyang Wirawan.
Kadisbud Badung I Gde Sudarwitha mengatakan, Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta sangat berkomitmen untuk turut serta menumbuhkan kehidupan beragama di seluruh Indonesia. Melalui program Badung Angelus Buana, Pemkab Badung khususnya Bupati Giri Prasta turut menghaturkan bhakti dengan membantu pembangunan Pura Sanatanagama UGM Yogyakarta.
“Mudah-mudahan apa yang merupakan partisipasi dari Bapak Bupati Badung, dari pemerintah Kabupaten Badung, mewakili bhakti dari seluruh masyarakat Kabupaten Badung, maka pelaksanaan pembangunan dan upacara melaspas pada hari ini (kemarin) terlaksana dengan lancar, dan kita seluruh umat Hindu di manapun berada dapat melaksanakan bhakti terhadap Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan yang Maha Esa dengan baik,” ucapnya.
Sementara itu Dirjen Bimas Hindu Kementerian Agama Prof Dr Drs I Nengah Duija MSi menyampaikan apresiasi atas terselesaikannya seluruh bangunan suci, khususnya pura di Fasilitas Kerohanian UGM. Menurutnya, rampungnya pembangunan fasilitas kerohanian ini menandai dimulainya suatu peradaban baru di UGM tidak hanya berupa peradaban fisik, tetapi juga mencakup peradaban spiritual. “Peradaban inilah yang akan mengawal masa depan mahasiswa sekaligus umat Hindu di Yogyakarta,” sebutnya.
Sedangkan Ketua Panitia Ngenteg Linggih Pura Sanatanagama yang juga guru besar di UGM, Prof Wayan Tunas Artama, menyampaikan apresiasi karena Bupati Badung telah mapunia untuk membangun pura yang telah lama diidam-idamkan sejak kepemimpinan enam rektor di UGM yang lalu. Menurutnya, umat Hindu di UGM sudah cukup lama menanti terwujudnya pembangunan pura ini. Untuk membangun fasilitas kerohanian, khususnya pura di UGM memerlukan dukungan berbagai pihak, dan tentunya bantuan dari Bupati Giri Prasta ini sangat meringankan beban umat Hindu.
“UGM merupakan universitas perjuangan, universitas kerakyatan, dan universitas Pancasila. Sebagai universitas Pancasila, tentu tidak bisa berhenti di tahap retorika, melainkan harus diwujudkan. Guna mewujudkan hal itu, maka dibangunlah fasilitas kerohanian di UGM yang merupakan pusat ibadah bagi umat beragama. Termasuk di dalamnya pembangunan Pura Sanatanagama ini,” jelasnya.
Sumber Berita:
https://www.nusabali.com/berita/165751/badung-bantu-rp-2-miliar-pembangunan-dan-karya-ngenteg-linggih-pura-sanatanagama 24 April 2024
Catatan:
Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran
Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah
D. Belanja Daerah
2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi
e. Belanja Hibah
1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.