Pemkot Kucurkan Rp14 Miliar, Dana Hibah untuk 130 Pengempon di Kota Denpasar

Sebanyak 130 Pengampon se-Kota Denpasar, menerima bantuan hibah uang dari Pemerintah Kota Denpasar. Penyaluran dana hibah tersebut dilakukan melalui Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan. Kelihan Banjar Adat Arya Laplap Kelod, Penatih Dangin Puri, I Gusti Nyoman Merta, yang menerima hibah ini menyebut jika bantuan ini sangat bermanfaat dalam mendukung dan menjaga keberadaan pura, banjar dan lain sebagainya. “Bantuan yang kami terima ini akan kami pergunakan untuk renovasi, perbaikan dan lain-lain,” katanya.

Sementara itu, Kadis Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa Atmaja mengatakan, bantuan hibah kali ini diserahkan kepada 130 pengampon yang tersebar di empat kecamatan di Kota Denpasar. Adapun nilai total hibah ini sebesar Rp14.027.079.000,00. Sebagian besar dana hibah ini akan dimanfaatkan untuk renovasi atau pembangunan. “Untuk jumlah beragam sesuai dengan kebutuhan, semoga bermanfaat dalam mendukung pembangunan di masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Denpasar, Kadek Agus Arya Wibawa menambahkan, bantuan hibah ini merupakan wujud nyata hadirnya Pemerintah Kota Denpasar dalam mendukung pembangunan di tengah-tengah masyarakat. Hal ini diupayakan untuk meringankan beban masyarakat dalam menjaga dan merawat warisan leluhur. “Kendati bantuan dana ini tidak banyak, kami berharap hibah ini akan dapat memberikan kemanfaatan dan meringankan beban masyarakat dalam mendukung pembangunan di tengah masyarakat, baik itu renovasi, perbaikan dan pembangunan,” katanya. Melalui bantuan hibah ini, Arya Wibawa berharap akan memberikan manfaat bagi masyarakat, terlebih sebagian besar bantuan ini akan dimanfaatkan untuk perbaikan, renovasi dan pembangunan pura, banjar dan sejenisnya.

Sumber Berita:

https://bali.tribunnews.com/2023/12/07/pemkot-kucurkan-rp14-miliar-dana-hibah-untuk-130-pengempon-di-kota-denpasar Kamis, 7 Desember 2023 09:35 WIB

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran

Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah

D. Belanja Daerah

2. Ketentuan Terkait Belanja Operasi

e. Belanja Hibah

1) Belanja hibah diberikan kepada Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lainnya, badan usaha milik negara, BUMD, dan/atau badan dan lembaga, serta organisasi kemasyarakatan yang berbadan hukum Indonesia, yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus setiap tahun anggaran, kecuali ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.