Diterapkan Mulai Tahun 2024
Kinerja desa akan dinilai berdasarkan variabel tertentu. Mulai dari pelayanan dasar stunting, penanganan garis kemiskinan ekstrem hingga pengelolaan APBDes untuk pemberdayaan. Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana, membahas lebih serius rencana pemberian Dana Insentif Desa dari Pemerintah Kabupaten Buleleng di Tahun 2024 mendatang. Tidak tanggung-tanggung jumlah Dana Insentif Desa yang dipasang dalam Rancangan Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp50 miliar. Masing-masing desa yang berkinerja baik sedikitnya akan mendapatkan kucuran dana insentif Rp300-400 juta.
Hal itu ditegaskan kembali oleh Lihadnyana saat melakukan kunjungan kerja (kunker) di Kecamatan Busungbiu, Buleleng, Kamis (2/11). Dana insentif itu akan membantu mempercepat tercapainya program prioritas seperti penurunan stunting dan pengentasan kemiskinan.
“Selama ini stunting, kemiskinan ‘kan kabupaten yang repot. Makanya lebih baik sekarang desa kita berikan insentif sesuai dengan kinerjanya. Misalkan berhasil menurunkan stunting, menurunkan kemiskinan, maka kita beri (insentif), gitu ‘kan enak,” ucap pejabat asal Desa Kekeran, Kecamatan Busungbiu, Buleleng ini.
Menurutnya kinerja masing-masing desa akan dinilai berdasarkan variabel-variabel tertentu. Mulai dari pelayanan dasar stunting, penanganan garis kemiskinan ekstrem hingga pengelolaan APBDes untuk pemberdayaan. Jumlah dana insentif yang akan diterima oleh desa pun disebutnya masih bisa dikelola dan dikreasikan desa, dengan catatan penggunaan tetap diawasi berdasarkan petunjuk teknis yang ada.
Sementara itu Camat Busungbiu Gede Kurniawan mengatakan, sejauh ini telah melakukan penyelarasan dan sinkronisasi perencanaan antara pemerintah kabupaten dan pemerintah desa dalam rangka mempercepat pencapaian tujuan pembangunan. Diantaranya program prioritas pengentasan kemiskinan dan kasus stunting serta penanganan dan pencegahan rabies.
Dalam kesempatan yang sama Camat Kurniawan meminta dukungan Pemkab Buleleng dalam pengembangan potensi Kecamatan Busungbiu di sektor pertanian dan pariwisata. Di bidang pertanian misalnya, Busungbiu masih memiliki potensi pemaksimalan lahan pertanian untuk meningkatkan produksi dan mengupayakan ketahanan pangan daerah. Selain itu di Busungbiu juga ada beberapa desa wisata yang belum maksimal pengelolaannya.
“Ada beberapa jalan kabupaten diantaranya Jalan SP3 Titab-Batumegaang, Jalan Tinggarsari-Kapasjawa, dan Jalan SP3 Tista-Subak Abian, dan Jalan Umajero-Gesing, memerlukan perbaikan. Termasuk juga beberapa infrastruktur pendukung di tingkat SD dan SMP,” papar dia.
Di sisi lain kunjungan kerja Pj. Bupati Buleleng juga diisi dengan penyerahan berbagai bentuk bantuan dari Dinas Sosial, Dinas Pertanian, Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan. Mulai dari Bantuan Sosial Uang (BSU) penyandang disabilitas dan kemiskinan ekstrem, paket sembako, alat bantu menyasar lansia dan penyandang disabilitas, bantuan bibit kelapa genjah, kopi robusta, bibit padi hingga pupuk organik. Ada juga bantuan pangan beras, bantuan rumah swadaya untuk kemiskinan ekstrem.
Sumber Berita:
03 Nov 2023 07:37:18
Catatan:
Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 160/Pmk.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Pasal 1 angka 6: Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.