Bupati Serahkan Hibah dan BKK Rp105M kepada Pemkab Klungkung

Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta menyerahkan secara simbolis Dana Hibah dan Bantuan Keuangan Khusus (BKK) kepada Pemkab Klungkung. Dana Hibah dan BKK yang berasal dari Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 itu diserahkan di Wantilan Desa Nyalian, Kecamatan Banjarangkan, Kabupaten Klungkung, Rabu (18/10). Jumlah Dana Hibah dan BKK yang diserahkan sebesar Rp105.353.795.285,00

Dana Hibah dan BKK secara simbolis diserahkan oleh Bupati Giri Prasta kepada Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta. Turut hadir Ketua DPRD Badung Putu Parwata dan Ketua DPRD Klungkung Anak Agung Gde Anom, Sekda Badung Wayan Adi Arnawa bersama jajaran kepala OPD Pemkab Badung dan Pemkab Klungkung.

Bupati Giri Prasta mengatakan penyerahan Dana Hibah dan BKK ini merupakan bentuk komitmen dari program ‘Badung Angelus Buana’ yang bermakna Badung Berbagi, dari Badung untuk Bali. Menurut dia bantuan dari penyisihan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) yang diberikan kepada masyarakat di berbagai wilayah Provinsi Bali semata-mata untuk menggerakkan perekonomian pada sektor informal, menciptakan lapangan pekerjaan, meningkatkan kemampuan daya beli sekaligus meringankan beban masyarakat.

“Pada kesempatan yang baik ini saya berpesan kepada masyarakat penerima hibah dan BKK agar selalu bersatu padu melaksanakan semua program pembangunan di wilayah masing-masing. Kita semua semeton Bali, umat sedharma harus bersatu membangun jembatan emas untuk generasi masa depan dengan membangun infrastruktur, sarana dan prasarana di berbagai bidang. Demikian pula di bidang keagamaan sebagai wujud sradha dan bhakti sebagai umat Hindu,” ujar Bupati Giri Prasta.

Dari total Dana Hibah dan BKK sebesar Rp105.353.795.285,00, Bupati Giri Prasta memaparkan bantuan BKK sebesar Rp72.910.147.285,00 diperuntukkan bagi 203 kegiatan. BKK ini digunakan untuk program pemberdayaan masyarakat dan percepatan pembangunan dalam rangka meningkatkan partisipasi dan swadaya masyarakat di dalam membangun/memelihara fasilitas umum/infrastruktur prasarana dan sarana di lingkungannya masing-masing. Sedangkan Dana Hibah dengan total sebesar Rp32.443.648.000,00 diberikan kepada 92 penerima. Dipergunakan untuk membantu pembangunan fisik di bidang agama dan adat budaya.

“Saya ingin siapapun yang mendapatkan bantuan agar betul-betul dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Jangan sampai bantuan ini dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi atau kelompok tertentu saja,” pesan Bupati Giri Prasta sembari menambahkan jika tim monitoring Pemkab Badung akan selalu mengawasi dan mengevaluasi ke bawah bantuan dana Hibah dan BKK tersebut.

Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta, mengatakan penyerahan bantuan Dana Hibah dan BKK oleh Pemkab Badung telah sesuai dengan regulasi yang berlaku, sehingga tidak ada pelanggaran dan kesalahan yang terjadi. Diharapkan, niat baik ini mempunyai manfaat yang baik kepada masyarakat Kabupaten Klungkung. “Atas nama seluruh masyarakat Kabupaten Klungkung, saya mengucapkan terima kasih kepada Bupati Giri Prasta dan pemerintah Kabupaten Badung atas semua dan bantuan supportnya. Kami berharap komunikasi dan kerja sama ke depan antara kabupaten/kota ini berjalan dengan baik, sehingga Bali secara keseluruhan bisa optimal melakukan pembangunan dan selalu dalam keadaan damai,” ucapnya. @ ind

Sumber Berita:

Nusa Bali 19 Oktober 2023

https://www.nusabali.com/berita/152897/bupati-serahkan-hibah-dan-bkk-rp-105-m-kepada-pemkab-klungkung

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah, pada Lampiran, Bab II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah,

C. PENDAPATAN DAERAH

3. Ketentuan Terkait Pendapatan Transfer

Bagian 2: Transfer Antar-Daerah

c. Bantuan Keuangan merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya baik dalam rangka kerja sama daerah, pemerataan peningkatan kemampuan keuangan, dan/atau tujuan tertentu lainnya. Bantuan Keuangan terdiri atas:

  1. bantuan keuangan dari Daerah provinsi; dan
  2. bantuan keuangan dari Daerah kabupaten/kota

   Bantuan keuangan yang berasal dari provinsi dan/atau kabupaten/kota, terdiri atas:

  1. Bantuan keuangan umum yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya dalam rangka kerjasama daerah atau pemerataan peningkatan kemampuan keuangan.
  2. Bantuan keuangan khusus yang merupakan dana yang diterima dari daerah lainnya untuk tujuan tertentu.

4. Ketentuan Terkait Lain-lain Pendapatan Daerah Yang Sah

  1. Lain-lain Pendapatan Daerah yang sah terdiri atas:

1) Hibah;

2) Dana Darurat; dan/atau

3) Lain-Lain Pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

  • Klasifikasi APBD menurut akun, kelompok, jenis, objek, rincian objek, sub rincian objek pendapatan asli daerah dikelola berdasarkan kewenangan pengelolaan keuangan pada SKPD dan SKPKD.
  • Hibah merupakan bantuan berupa uang, barang, dan/atau jasa yang berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah lain, masyarakat, dan badan usaha dalam negeri atau luar negeri yang tidak mengikat untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Hibah termasuk sumbangan dari pihak lain yang tidak mengikat, tidak berdasarkan perhitungan tertentu, dan tidak mempunyai konsekuensi pengeluaran atau pengurangan kewajiban kepada penerima maupun pemberi serta tidak menyebabkan ekonomi biaya tinggi.
  • Hibah dari badan usaha luar negeri merupakan penerusan hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan