Denpasar, 9 Mei 2023 – Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan, BPK RI memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian atas seluruh Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2022. Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Perwakilan Bali, Satria Perwira dalam sambutannya pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2022 Kabupaten/Kota se-Bali.
Pencapaian ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten/Kota atas kualitas laporan keuangan yang dihasilkan serta sinergi efektif seluruh pemangku kepentingan dan dukungan DPRD dalam pelaksanaan fungsi pengawasannya. Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan untuk ditindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang telah disampaikan BPK dalam laporan yang diserahkan. Satria Perwira mengingatkan pentingnya Pemerintah Kabupaten/Kota untuk menindaklanjuti rekomendasi yang diberikan BPK selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima.
Penyerahan LHP LKPD Tahun 2022 dilaksanakan di Kantor BPK Perwakilan Provinsi Bali dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Provinsi Bali, seluruh Kepala Daerah Kabupaten/Kota se-Bali, dan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota se-Bali.
Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah oleh BPK adalah kegiatan pemeriksaan yang bersifat mandatory dan dilakukan setiap tahun. Sesuai amanat dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 dan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006, BPK Perwakilan Provinsi Bali telah melakukan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali Tahun 2022. Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas Kewajaran Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali Tahun Anggaran 2022, dengan memperhatikan kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, dan efektivitas sistem pengendalian intern.