Pemerintah Kabupaten Tabanan Kembali Raih WTP Ke-9 Kali Secara Beruntun

BALIPORTALNEWS.COM, TABANAN – Setelah melalui pemeriksaan terinci dari Badan Pemeriksa Keuangan RI Provinsi Bali, Kabupaten Tabanan berhasil meraih Opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) yang ke-9 kalinya secara beruntun, terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2022, yang diterima langsung oleh Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M di Kantor BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Denpasar, Selasa (9/5/2023)

Seremoni tersebut dihadiri oleh Sekda Provinsi Bali yang kala itu mewakili Gubernur Bali, Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Bali, Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Bali, Ketua DPRD se-Provinsi Bali, serta Inspektur dan Kepala OPD Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali. Ucapan selamat diberikan oleh I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA selaku Plt Kepala perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali atas WTP ke-9 yang siang itu diserahkan serentak kepada Para Kepala Daerah.

Pemeriksaan ditujukan untuk memberikan opini atas kewajaran laporan keuangan Pemerintah Kota/Kabupaten di Provinsi Bali TA 2022, dengan memperhatikan kesesuaian standar akuntansi Pemerintahan.

“Kami mengapresiasi usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas LKPD TA 2022 yang sebagian besar telah sesuai dengan action plan, yang dibuat oleh Wali Kota dan Bupati se-Bali sehingga dalam LKPD TA 2022, menjadi momentum perbaikan dalam laporan keuangan,” sebut Ngurah Satria. Dalam penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, Bupati Sanjaya berkesempatan memberikan sambutan mewakili Kepala Daerah se-Bali, dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI Perwakilan Provinsi Bali atas LKPD Pemerintah Daerah se-Provinsi Bali TA 2022. Rasa bangga dan bahagia serta ungkapan terima kasih disampaikan oleh orang nomor satu di Tabanan tersebut, atas diraihnya opini WTP yang ke-9.

Sanjaya menjelaskan, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 beserta dengan perubahannya tentang Pemerintah Daerah, maka Pemerintah Kabupaten/Kota se-Provinsi Bali telah melaksanakan kewajiban untuk menyusun dan menyerahkan laporan keuangan Pemerintah Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan RI Perwakilan Provinsi Bali. Untuk selanjutnya BPK RI Kantor Perwakilan Provinsi Bali berkenan melakukan pemeriksaan, baik melalui pemeriksaan interim maupun pemerintahan terinci.

“Sebenarnya kami di Pemerintah Daerah telah berusaha menyajikan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang tersaji secara handal, relevan, dapat dipahami dan dapat dibandingkan, sehingga apabila masih terdapat temuan-temuan, tentu kami sepakat untuk menindaklanjuti demi perbaikan di masa depan,” papar Sanjaya dalam sambutannya.

Pihaknya menegaskan, bahkan dalam usaha menindaklanjuti temuan tersebut, telah disusun rencana aksi (action plan) yang dalam implementasinya sudah tentu membutuhkan arahan dan bimbingan dari Badan Pemeriksa Keuangan agar tindak lanjut hasil pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

Lebih lanjut, Sanjaya juga sampaikan apresiasi dan terima kasihnya, kepada BPK RI atas motivasi dan dukungan yang tiada henti, serta atas kerja keras dan kerja sama yang luar biasa dari seluruh Kepala OPD di Tabanan beserta jajaran. Bupati Tabanan juga berpesan, agar dengan diraihnya WTP ini bukan menjadikan tujuan akhir, namun kualitas laporan keuangan yang harus semakin ditingkatkan dan bermanfaat di masa yang akan datang, serta rencana aksi yang telah disusun agar dapat diselesaikan dalam waktu yang sudah ditentukan.(bpn)

Sumber : BALIPORTALNEWS.COM