Dewan Minta “Pencuri” Air Bawah Tanah Bayar Ganti Rugi

Direktur PT Air Gangga Dewata Alami mengaku menggunakan air bawah tanah 15 kubik per hari. Komisi I dan Komisi III DPRD Kabupaten Gianyar memanggil Direktur PT Air Gangga Dewata Alami terkait dugaan pencurian Air Bawah Tanah (ABT) di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, Gianyar. Dewan minta ganti rugi kepada PT Air Gangga Dewata Alami yang telah memanfaatkan ABT tanpa izin. Dewan juga menghadirkan Dinas Satpol PP, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu di ruang rapat pimpinan DPRD Gianyar, Rabu (8/3).

Pertemuan dipimpin Ketua Komisi I, Dr I Nyoman Amerthayasa. Terungkap bahwa PT Air Gangga Dewata Alami hanya punya izin pengemasan air minum. Artinya, air minum yang dikemas itu harusnya dibeli dari perusahaan yang berizin. Penyebab perusahaan ini berurusan dengan DPRD Gianyar dan Pemkab Gianyar karena menggunakan ABT untuk dijual dan penggunaan ABT tanpa izin. Dewan menilai tindakan perusahaan telah merugikan daerah. Komisi I dan Komisi III DPRD Gianyar meminta BPKAD Gianyar menelusuri jumlah debit air yang telah digunakan. Hasilnya dijadikan patokan PT Air Gangga Dewata Alami bayar ganti rugi ke pemerintah.

Direktur PT Air Gangga Dewata Alami, I Made Arjaya menegaskan akan mengikuti aturan. Terkait penggunaan ABT, Arjaya mengaku menggunakan 15 kubik per hari. BPKAD akan turun langsung mengecek kebenarannya. Anggota Komisi III DPRD Gianyar I Wayan Ekayana mengapresiasi Direktur PT Air Gangga Dewata Alami yang gentle menghadiri rapat. Ekayana menegaskan, perusahaan telah berbuat salah karena menggunakan ABT tanpa izin. “Izin bangunan yang dimiliki sudah ada dan pantas. Izin dalam bentuk pengemasan air sudah benar. Pelanggarannya adalah mengambil air bawah tanah. Bahkan mencapai 2 sumur dengan besaran pipa 2,5 dim. Ini jadi acuan kami, bahwa ini sudah melanggar aturan,” tegas Ekayana.

Melakukan pengecekan volume air yang telah dimanfaatkan tanpa izin, Dewan merekomendasikan Pemkab Gianyar membentuk tim. “BPKAD, Satpol PP, dan Dinas Perizinan agar kroscek lagi berapa jumlah ABT yang digunakan. Kata direktur 15 kubik per hari, harus kroscek,” ujar politisi PDIP asal Tegalalang ini. Ekayana minta Satpol PP Gianyar lebih proaktif, tidak hanya menunggu laporan. “Kami mengimbau OPD lebih proaktif. Kalau DPRD tak turun, mungkin kasus ini tak terlihat di permukaan. Mari jadikan ini pelajaran agar lebih aktif lagi,” tegas Ekayana. *nvi

Sumber Berita:

Nusa Bali 09 Mar 2023 10:08:07 https://www.nusabali.com/berita/137308/dewan-minta-pencuri-air-bawah-tanah-bayar-ganti-rugi

Catatan:

Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 18 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah

Pasal 1

  • angka 7. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan dibawah permukaan tanah.
  • angka 8. Pajak Air Tanah yang selanjutnya disebut pajak adalah Pajak atas pengambilan dan pemanfaatan air tanah.
  • angka 9. Subyek Pajak Air tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air tanah.
  • angka 10. Wajib Pajak Air tanah adalah orang pribadi atau Badan, yang melakukan pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah, meliputi pembayar Pajak Air tanah, pemotong Pajak Air tanah, dan pemungut Pajak Air tanah, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.

Pasal 5

  • ayat (1) Dasar pengenaan pajak adalah nilai perolehan air tanah.
  • ayat (2) Nilai perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor sebagai berikut :
  • jenis sumber air;
  • lokasi sumber air;
  • tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
  • volume air yang diambil atau dimanfaatkan;
  • kwalitas air; dan
  • tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan danlatau pemanfaatan air.
  • ayat (3) Besarnya nilai perolehan air tanah sebagairnana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.