Pos Damkar Tejakula Terkendala Aset

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kabupaten Buleleng terpaksa menunda pendirian Pos Pemadam Kebakaran baru di Desa/Kecamatan Tejakula, Buleleng. Rencana itu belum dapat direalisasi tahun ini, karena aset masih tercatat milik Provinsi Bali. Rencana pembangunan pos pemadam ini diusulkan tahun lalu untuk lebih memaksimalkan pelayanan pemadaman kebakaran di wilayah Buleleng Timur.  Awalnya Dinas Damkar Buleleng atas izin Pemkab Buleleng akan memanfaatkan Balai Penyuluh Pertanian Tejakula.

Rencana pendirian pos baru ini sudah dimulai Januari lalu. Kondisi ini membuat Dinas Damkar dan Pemkab Buleleng harus mengajukan izin kembali ke Pemprov Bali untuk pemanfaatan BPP sebagai pos pemadam. Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Buleleng Made Subur, Minggu (26/2), mengatakan sudah mengantongi SK pembentukan pos baru dari Pemkab Buleleng. Namun karena kendala aset, pendirian pos baru ini ditunda, sampai ada kepastian pemanfaatan aset.

“Selain aset, kami juga masih kendala di SDM. Karena kalau pendirian pos baru itu minimal harus menambah 29 personel. Sedangkan sekarang masih belum bisa mengangkat pegawai non ASN baru,” jelas mantan Kalak BPBD Buleleng ini.

Menurut Subur, sesuai aturan pembentukan pos pemadam kebakaran baru idealnya memerlukan 48 personel. Jumlah tersebut terdiri dari 18 orang penanganan kebakaran, sembilan orang personel Pusdalops, dan 12 orang penyelamat yang dibagi menjadi 3 shift. Jumlah itu belum termasuk tiga orang komandan regu, kepala pos, dan petugas administrasi.

“Di awal kami usulkan pendirian pos baru ini karena memenuhi standar respons pemadaman kebakaran maksimal 15 menit. Kalau situasi sekarang dengan 3 pos yang sudah ada dan luas wilayah Buleleng masih belum bisa maksimal. Hal ini yang kami kejar untuk meminimalisir kerugian termasuk potensi jatuhnya korban jiwa,” terang Subur.

Sumber Berita

NusaBali 27 Februari 2023 https://www.nusabali.com/berita/136534/pos-damkar-tejakula-terkendala-aset

Catatan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah

Pasal 1

  • angka 16 Barang milik daerah adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBD atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.
  • angka 32 Pemanfaatan adalah pendayagunaan barang milik daerah yang tidak digunakan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi SKPD dan/atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan.
  • angka 33 Sewa adalah pemanfaatan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dan menerima imbalan uang tunai.
  • angka 34 Pinjam pakai adalah penyerahan penggunaan Barang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah atau antar pemerintah daerah dalam jangka waktu tertentu tanpa menerima imbalan dan setelah jangka waktu tersebut berakhir diserahkan kembali kepada Gubernur/Bupati/Walikota.
  • angka 35 Kerja Sama Pemanfaatan yang selanjutnya disingkat KSP adalah pendayagunaan barang milik daerah oleh pihak lain dalam jangka waktu tertentu dalam rangka peningkatan pendapatan daerah atau sumber pembiayaan lainnya.
  • angka 36 Bangun Guna Serah yang selanjutnya disingkat BGS adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, kemudian didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang telah disepakati, untuk selanjutnya diserahkan kembali tanah beserta bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya setelah berakhirnya jangka waktu.
  • angka 37 Bangun Serah Guna yang selanjutnya disingkat BSG adalah pemanfaatan barang milik daerah berupa tanah oleh pihak lain dengan cara mendirikan bangunan dan/atau sarana berikut fasilitasnya, dan setelah selesai pembangunannya diserahkan untuk didayagunakan oleh pihak lain tersebut dalam jangka waktu tertentu yang disepakati.
  • angka 38 Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur yang selanjutnya disingkat KSPI adalah kerjasama antara pemerintah dan badan usaha untuk kegiatan penyediaan infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • angka 43 Hibah adalah pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, antar pemerintah daerah, atau dari pemerintah daerah kepada pihak lain, tanpa memperoleh penggantian.

Pasal 81 Bentuk Pemanfaatan Barang Milik Daerah berupa:

  1. Sewa;
  2. Pinjam Pakai;
  3. KSP (Kerja Sama Pemanfaatan);
  4. BGS (Bangun Guna Serah) atau BSG (bangun Serah Guna); dan
  5. KSPI (Kerja Sama Penyediaan Infrastruktur).