Jadi Saksi Kasus Dugaan Pungli SPI Mahasiswa Baru Jalur Mandiri UNUD, Rektor Unud Tak Hadiri Panggilan Jaksa

Setelah mantan Rektor Universitas Udayana (2017-2021) Prof Dr dr Anak Agung Raka Sudewi, kini giliran Rektor Unud Prof. I Nyoman Gde Antara dijadwalkan menjalani pemeriksaan kasus dugaan pungli Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Mahasiswa Baru Seleksi Jalur Mandiri Universitas Udayana Tahun Akademik 2018/2019-2022/2023 di Kejati Bali pada, Senin (6/3).

Namun hingga sore hari, Prof. Antara tak menghadiri panggilan jaksa tanpa alasan. Kasi Penkum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra mengatakan rencananya hari ini (kemarin) penyidik akan memeriksa tiga orang saksi terkait kasus SPI Unud. Tiga saksi yang dipanggil, yaitu dua orang mahasiswa dan Rektor Unud, Prof. Antara.

“Kami mengirimkan surat pemanggilan terhadap ketiga saksi pada 3 Maret lalu. Namun, dalam agenda pemeriksaan yang dilakukan hanya dua orang mahasiswa yang memenuhi panggilan. Prof. Nyoman Gde Antara tidak menghadiri panggilan penyidik tanpa memberikan alasan yang sah,” jelas Putu Agus Eka Sabana.

Dijelaskan, pemeriksaan terhadap Prof. Nyoman Gde Antara dalam kapasitasnya sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru Jalur Mandiri periode 2018-2020.

“Penyidik akan mengirimkan kembali surat panggilan kepada yang bersangkutan (Rektor Unud, red) bersama saksi-saksi lain,” tegasnya sembari menyebut total saksi yang sudah diperiksa sampai saat ini ada 25 orang. Hingga kini, penyidik belum melakukan penahanan terhadap ketiga tersangka. Putu Agus Eka Sabana mengatakan terkait penahanan merupakan kewenangan penyidik. “Tentu penyidik memiliki alasan untuk itu. Jika sudah waktunya tentu akan disampaikan secara terbuka kepada masyarakat,” pungkasnya.

Sebelum Prof. Antara, penyidik lebih dulu memeriksa mantan Rektor Unud, Prof. AA Raka Sudewi, pada Selasa (28/2) lalu. Guru Besar Neurologi Unud ini diperiksa selama 8 jam mulai pukul 10.00 Wita hingga pukul 18.00 Wita. Mantan Rektor kelahiran Denpasar, 15 Februari 1959 ini dimintai keterangan sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang sudah menyandang status tersangka, yaitu IKB, IMY, dan NPS.

Selain itu, Prof. Raka Sudewi merupakan Rektor Unud saat SPI untuk mahasiswa baru ini dimulai pada Tahun Akademik 2018/2019. Pungutan SPI ini sendiri sempat didemo ratusan mahasiswa yang menolak pungutan ini. Mahasiswa saat itu menyebut tak ada transparansi dalam pengelolaan dana SPI ini. Pihak Unud sendiri menegaskan jika pungutan tersebut sudah sesuai UU 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permendikti Nomor 39 Tahun 2017.

Sebelumnya, Kajati Bali, Ade T Sutiawarman menjelaskan berdasarkan surat keputusan Rektor Universitas Udayana (Unud), pungutan SPI hanya untuk fakultas-fakultas tertentu yang memang menjadi favorit di kampus negeri terbesar di Bali dan Nusa Tenggara tersebut. “Sesuai dengan ketentuan, penarikan SPI itu kan sesuai dengan dasar hukumnya berdasarkan keputusan rektor. Dari sekian fakultas yang ada dalam keputusan rektor, ada satu fakultas yang seharusnya tidak dilakukan pungutan, kemudian uangnya masuk. Kami juga meneliti penggunaannya,” kata dia.

Penghitungan dan penelitian terhadap penggunaan dana SPI atau uang pangkal tersebut, kata Ade, hingga kini dilakukan tim auditor dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Namun, dia tidak menjelaskan secara detail terkait dengan penggunaan dan aliran dana oleh tiga tersangka, yakni IKB, IMY, dan NPS yang diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI kepada calon mahasiswa dalam pelaksanaan penerimaan mahasiswa baru seleksi jalur mandiri Universitas Udayana tahun akademik 2018/2019 sampai tahun akademik 2022/2023.

Ade menyebutkan jumlah kerugian dari dugaan pungutan liar oleh tiga pejabat Universitas Udayana mencapai Rp3,8 miliar terhadap lebih dari 300 mahasiswa yang masuk Unud melalui jalur mandiri. Rata-rata pungutan kepada sejumlah mahasiswa tersebut mencapai Rp10 juta.

Sumber Berita :

Nusa Bali 7 Maret 2023 https://www.nusabali.com/berita/137118/jadi-saksi-kasus-dugaan-pungli-spi-mahasiswa-baru-jalur-mandiri-unud-rektor-unud-tak-hadiri-panggilan-jaksa

Catatan:

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :

  • Pasal 63 Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
  • pasal 65 ayat (1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.