Banpol Rp2,3 Miliar di Buleleng Segera Cair

Kesbangpol segera menyampaikan informasi kepada partai politik (parpol) penerima banpol agar segera mengajukan permohonan pengajuan. Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Buleleng menganggarkan bantuan keuangan partai politik (banpol) sebesar Rp2,3 miliar lebih untuk Tahun Anggaran 2023. Dana banpol tahun ini naik drastis dari Rp2.891,00 menjadi Rp6.000,00 per suara.

Kepala Badan (Kaban) Kesbangpol Kabupaten Buleleng Nyoman Kappa Tri Aryandono mengatakan banpol ini akan dicairkan Maret ini. Kesbangpol segera menyampaikan informasi kepada partai politik (parpol) penerima banpol agar segera mengajukan permohonan pengajuan. “Senin (besok, red) kami akan mengundang seluruh partai politik untuk segera mengajukan amprah permohonan banpol 2023,” kata Kappa seusai mengisi acara talkshow soal politik di Singaraja, Buleleng, seperti dilansir detikcom, pada Sabtu (4/3/2023).

Parpol penerima banpol nantinya diberikan batas waktu untuk mengumpulkan berkas permohonan tersebut sampai dengan Jumat (10/3) mendatang. Kemudian setelah dinyatakan lengkap berkas tersebut akan diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Buleleng untuk dicairkan. “Kami harap bulan ini sudah bisa dicairkan sesuai dengan edaran dari Mendagri,” katanya.

Adapun parpol yang mendapatkan banpol tahun ini adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD Kabupaten Buleleng pada Pemilu 2019. Total ada delapan parpol. Di antaranya, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat, Partai Nasdem, Partai Hanura, Partai Perindo, dan PKB. “Yang paling besar dari PDIP dan terendah dari PKB Buleleng karena memiliki satu kursi di Kabupaten Buleleng,” jelasnya.

Berdasarkan perolehan suara pada Pemilu 2019, PDIP dengan 157.617 suara sah mendapatkan bantuan Rp945.702.000,00. Partai Golkar dengan 61.995 suara memperoleh Rp371.970.000,00. Partai Gerindra 38.166 suara mendapat bantuan Rp228.996.000,00. Partai Nasdem dengan 37.535 suara mendapat bantuan Rp225.210.000,00. Partai Demokrat dengan 36.816 suara mendapat bantuan Rp220.896.000,00. Partai Hanura 33.002 suara mendapat bantuan Rp198.012.000,00. Partai Perindo 16.269 suara mendapat bantuan Rp97.614.000,00. Dan di posisi paling buncit Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang memperoleh 13.948 suara mendapat bantuan Rp83.688.000,00.

Sumber Berita :

Nusa Bali 5 Maret 2023 https://www.nusabali.com/berita/137014/pdi-perjuangan-paling-tajir

Catatan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020:

Pasal 2 :

  • ayat (3) Bupati/Wali Kota memberikan bantuan keuangan kepada partai politik di tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota.
  • ayat (4) Bantuan keuangan kepada partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan secara proporsional yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  • ayat (5) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.

Pasal 3 ayat (3) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota.

Pasal 4:

  • ayat (1) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota
  • ayat (4) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota.

Pasal 5:

  • ayat (4) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
  • ayat (5) Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.

Pasal 8 :

  • ayat (1) Persetujuan Menteri terhadap Kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik di tingkat provinsi.
  • ayat (2) Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota.
  • ayat (3) Persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diberikan berdasarkan permohonan dari pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Pasal 9 Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), diberikan berdasarkan penilaian dengan kriteria meliputi: a. kondisi kemampuan keuangan daerah; dan b. nilai per suara bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya.

Pasal 32 Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.

Pasal 33:

  • ayat (1) Bagi partai politik yang melanggar ketentuan melewati batas waktu atau tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban kepada Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 dikenakan sanksi administrasi berupa tidak diberikan bantuan keuangan APBN atau APBD pada tahun anggaran berkenaan sampai laporan pertanggungjawaban diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
  • ayat (2) Pemeriksaan atas laporan pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada tahun anggaran berikutnya.

Pasal 34 Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD secara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/Wali Kota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32.