KPK GELEDAH TABANAN TERKAIT DANA INSENTIF DAERAH

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di empat kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkup Pemkab Tabanan, diduga terkait Dana Insentif Daerah (DID) tahun 2018 senilai Rp 50 miliar untuk Tabanan. Kepala Inspektorat (Inspektur) Tabanan, I Gusti Ngurah Supanji, menyatakan dirinya beserta jajaran Pemkab Tabanan tidak mengetahui rencana kedatangan KPK. Namun, setelah masuk ke Pemkab Tabanan, ada empat kantor OPD yang digeledah terkait DID tahun 2018. “Yang melapor digeledah adalah Bakeuda Tabanan, Dinas PUPR PKP Tabanan, Bapelitbang Tabanan, dan DPRD Tabanan,” jelas IGN Supanji. 

Supanji menyebutkan, anggaran DID yang diperoleh Tabanan pada tahun 2018 mencapai Rp 50 miliar. Anggaran tersebut digunakan untuk berbagai keperluan yang tersebar di empat OPD: Bakeuda Tabanan, Bapeltibang Tabanan, Setwan DPRD Tabanan, dan Dinas PUPR PKP. Sementara itu, pihak KPK menyatakan penggeledahan empat OPD di Tabanan terkait kasus yang menjerat mantan pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yaya Purnomo. Penggeledahan ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan DID Tabanan Tahun Anggaran 2018.

Usai lakukan penggeledahan terhadap empat instansi, sekitar 10 pejabat di lingkungan Pemkab Tabanan sempat menjalani pemeriksaan KPK di Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bali. Salah satu pejabat yang sempat dipanggil ke BPKP adalah Kabid Perbendaharaan Bakeuda Tabanan. 

Sumber Berita:

  1. nusabali.com, KPK Geledah Tabanan Terkait DID Rp 50 M, 29 Oktober 2021.
  2. nusabali.com, 10 Pejabat Pemkab Tabanan Diperiksa KPK, 30 Oktober 2021. 
  3. bali.tribunnews.com, 10 Pejabat Tabanan Diperiksa KPK, Terkait Kasus Dugaan Suap Dana Insentif Daerah Tahun 2018, 30 Oktober 2021.

Catatan:

Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

Pasal 1 angka 3

Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif yang melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan Undang-Undang ini. 

Pasal 6

Komisi Pemberantasan Korupsi bertugas melakukan:

  1. Tindakan-tindakan pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi;
  2. Koordinasi dengan instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan instansi yang bertugas melaksanakan pelayanan publik;
  3. Monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara;
  4. Supervise terhadap instansi yang berwenang melaksanakan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
  5. Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi; dan 
  6. Tindakan untuk melaksanakan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Tambahan Tahun Anggaran 2020

Pasal 1 angka 1

Dana Insentif Daerah Tambahan yang selanjutnya disebut DID Tambahan adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dalam rangka pemulihan ekonomi nasional yang diberikan kepada daerah tertentu berdasarkan indicator tertentu melalui pemberian insentif bagi Pemerintah Daerah yang berkinerja baik dalam penanganan pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pasal 2

  • Penggunaan DID Tambahan diprioritaskan untuk mendorong pemulihan ekonomi di Daerah, termasuk mendukung industri kecil, usaha mikro kecil dan menengah, koperasi dan pasar tradisional serta penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) bidang Kesehatan dan bantuan sosial.
  • DID Tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk mendanai:
  • Honorarium; dan
  • Perjalanan dinas.