Unud Bisnis Kos-kosan Berkedok Asrama, Mahasiswa Baru Wajib Tinggal

Harga Sewa Rp700 Ribu – Rp3,5 Juta/Bulan

Universitas Udayana (Unud) Bali kembali menjadi sorotan publik. Kali ini dikarenakan adanya bisnis kos-kosan berkedok program penyediaan asrama terpadu atau Integrated Student Dormitory. Untuk mahasiswa baru (Maba) yang jumlahnya ribuan pun diwajibkan untuk tinggal di asrama selama dua semester atau satu tahun. Yang menjadi keluhan, adalah adanya biaya/ tarif yang mahal.

Presiden BEM Udayana, Darryl Dwi Putra mengatakan, hal ini sudah menjadi pembahasan sejumlah kalangan. Terlebih, kampus Udayana menjadi kampus populer di Bali. “Sudah banyak banget orang tua dari mahasiswa baru merasa keberatan. Benar-benar harus wajib bayar, kalau tidak dianggap mengundurkan diri,” ungkapnya pada Selasa (12/4/2022). Dalam data yang disampaikan, ada 5 tipe jenis kamar yang ditawarkan. Harganya memang beragam, yakni dari Rp700 ribu – Rp3,5 juta per bulan. Harga ini pun tentu dianggap mahal mengingat situasi Pandemi Covid-19 di Bali membuat situasi keuangan orang tua Maba belum pulih. “Tarif biayanya juga tidak sebanding dengan kos di sekitaran daerah. Apalagi diwajibkan,” pungkasnya.

Mahasiswa dan orang tua calon mahasiswa baru (ortu Camaba) mendemonstrasi Rektor Prof I Nyoman Gde Antara. Ratusan massa menggeruduk Gedung Rektorat Unud Rabu (13/4/2022) sore hari. Rektor Unud Prof Antara didemo lantaran mengeluarkan kebijakan wajib tinggal di asrama atau Udayana Integrated Student Dormitory (UISD) selama satu tahun bagi Maba angkatan 2022.

Kebijakan itu telah dianulir oleh Prof Antara melalui surat edaran sehingga tak lagi diwajibkan. Lalu apa alasan mahasiswa dan ortu Camaba Unud angkatan 2022 tetap mendemonstrasi Rektor Prof Antara? Rupanya mereka tak setuju jika Prof Antara hanya mengeluarkan surat edaran. Mereka mendesak agar Prof Antara menerbitkan surat keputusan (SK). “Ini hanya surat edaran, bukan surat keputusan. Di mana belum ada kepastian dari Universitas Udayana sendiri kepada kami dan solusinya juga belum pasti menurut kami,” kata perwakilan mahasiswa Unud Surya Timur kepada wartawan, Rabu (13/4/2022).

 “Dan bagaimana juga nasib kawan-kawan yang sudah terlanjur membayar, bagaimana nasib mereka. Surya menjelaskan, demonstrasi beserta audiensi dilakukan oleh beberapa elemen mahasiswa serta Camaba dan orang tuanya. Selain itu ada pula beberapa mahasiswa yang memang sangat resah dengan adanya kebijakan asrama tersebut.

Sebelum melakukan aksi, para lembaga mahasiswa Unud telah melakukan propaganda dan agitasi sehingga isu tersebut menjadi ‘panas’ di media sosial (medsos). Setelah ‘panas’, pihak Rektor Unud Prof Antara kemudian mengeluarkan surat edaran. “Di situ tertulis bahwa mereka tidak lagi mewajibkan mahasiswa baru untuk membayar asrama ini. Jadi dalam surat edaran itu tertulis seperti itu,” terang Surya.

Namun Surya mengaku belum puas dengan keluarnya surat edaran tersebut. Sebab melalui surat edaran itu Rektor Unud Prof Antara belum memberikan kepastian dan solusi dari permasalahan asrama tersebut juga belum jelas. “Jelaskan apa maksud surat edaran yang dikeluarkan! Apakah itu sebagai peredam sementara yang membuat kami akhirnya mengurungkan niat untuk melakukan aksi ini? Jelas tidak. Kami tidak sepakat dan tidak menyetujui itu.

Surya pun menjelaskan secara spesifik tuntutan massa kepada Rektor Unud Prof Antara terkait permasalahan asrama tersebut.

Pertama, aksi massa meminta Rektor Unud Prof Antara bukan hanya mengeluarkan surat edaran, tetapi menerbitkan surat keputusan. Surat keputusan yang baru nantinya diharapkan menghilangkan frasa “wajib” bagi Camaba untuk melakukan registrasi ulang berisi membayar asrama. “Itu tuntutan pertama kami dan itu sebagai prioritas,” tegas mahasiswa Fakultas Hukum tersebut.

Kedua, aksi massa memberikan pihak Rektorat Unud untuk membangun asrama, namun dengan catatan adanya peninjauan kembali nominal tarif yang dikenakan terhadap Maba. Nominal tarif minimal Rp 700 ribu dalam penyewaan asrama tersebut dinilai memberatkan. “Karena (tarif saat ini) cukup memberatkan dan digolongkan, dikotak-kotakkan menurut penggolongan UKT. Bagi kami sangat-sangat beratlah bagi mahasiswa baru ini. Dan dari beberapa mereka juga banyak yang mengundurkan diri hari ini,” ungkapnya.

Kemudian tuntutan ketiga, aksi massa meminta Rektorat Unud mengembalikan uang bagi mereka yang sudah terlanjur membayar.

Keempat, aksi massa menuntut agar registrasi ulang Camaba dilakukan secara hybrid. “Di mana banyak orang yang dari luar Bali yang ingin melaksanakan registrasi tapi tidak bisa datang atau hadir hari ini. Karena biaya datang ke Bali itu kan mahal, biaya PP pesawat segala macemnya,” papar Surya.

Selanjutnya, setelah halaman Rektorat Unud digeruduk ratusan mahasiswa dan ortu Camaba, Prof Antara akhirnya keluar menemui mereka. Prof Antara kemudian memenuhi keinginan mahasiswa dan ortu Camaba untuk beraudensi secara bersama-sama di Gedung Widya Sabha Unud.

Sumber Berita :

Radar Bali 12 April 2022 12:42:52 WIB Editor Yoyo Raharyo

Detik Bali Rabu, 13 Apr 2022 22:41 WIB

Catatan :

UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi :

  • Pasal 63 Otonomi pengelolaan Perguruan Tinggi dilaksanakan berdasarkan prinsip: a. akuntabilitas; b. transparansi; c. nirlaba; d. penjaminan mutu; dan e. efektivitas dan efisiensi.
  • pasal 65 ayat (1) Penyelenggaraan otonomi Perguruan Tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dapat diberikan secara selektif berdasarkan evaluasi kinerja oleh Menteri kepada PTN dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum atau dengan membentuk PTN badan hukum untuk menghasilkan Pendidikan Tinggi bermutu.