Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tabanan periode 2017-2019, I Made Meliani pada Jumat (3/2/2022). I Made Meliani akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian dan penerimaan hadiah atau janji pengurusan dana insentif daerah (DID) Kabupaten Tabanan, Bali, Tahun Anggaran 2018. “Pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Bali, Jl Tantular Nomor 3054, Panjer, Denpasar Selatan, Kota Denpasar,” ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri, melalui keterangan tertulis, Jumat.
Selain eks Wakil Ketua DPRD Tabanan, KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap Ketua Komisi I DPRD Tabanan Tahun 2016 I Putu Eka Putra Cahyadi; Kepala Badan Keuangan Daerah Tabanan Tahun 2016-2017 I Made Sukada dan Kepala Bagian Umum Setda Kabupaten Tabanan Tahun 2017 I Made Sumerta Yasa. Kemudian, Kepala Badan Perencanaan Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Tabanan Ida Bagus Wiratmaja; Kasubid Kasda Pemkab Tabanan Ni Made Wasasih; eks plh Sekda Pemkab Karangasem I Made Sujana Erawan; eks Kadis PU I Made Yudiana dan Kepala Dinas Perpustakaan dan Arsip Dewa Ayu Budiarti. Selain itu, ajudan Bupati Tabanan I Ketut Suwita; Direktur PT Dayu I Made Purniarta; Direktris CV Panugrah Ni Made Maharini; Direktris CV Kerang Mutiara Utama I Nyoman Ely Krisnawati dan Direktur CV Nitra Sakti I Nyoman Yupi Astika turut diperiksa sebagai saksi.
Hingga kini, ujar Ali, tim penyidik masih terus mengumpulkan dan melengkapi bukti-bukti terkait dugaan korupsi dana insentif daerah Kabupaten Tabanan. Ia mengatakan, KPK akan menjelaskan konstruksi perkara dan siapa saja pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai tersangka pada saat penyelidikan tersebut dinilai cukup. “Kami pastikan setelah penyidikan cukup, kami akan sampaikan konstruksi utuh perkara dan pihak-pihak yang ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ali.
Dalam kasus ini, KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat di Kabupaten Tabanan, Bali, pada Rabu (27/10/2021). Lokasi yang digeledah antara lain Kantor Dinas PUPR, Kantor Bapelitbang, Kantor Badan Keuangan Daerah Tabanan, Kantor DPRD, serta rumah kediaman pihak yang terkait dengan perkara tersebut.
Sumber Berita :
Kompas.com https://nasional.kompas.com/read/2022/02/04/12052371/kasus-did-tabanan-kpk-panggil-eks-wakil-ketua-dprd.
Penulis : Irfan Kamil Editor : Bagus Santosa
Catatan :
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 121/Pmk.07/2018 Tanggal 21 September 2018 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/Pmk.07/2017 tanggal 4 April 2017 tentang Pengelolaan Transfer Ke Daerah dan Dana Desa, pasal 1 ayat (8) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 145/PMK.07/2018 tanggal 14 November 2018 tentang Penyaluran Dan Penggunaan Transfer Ke Daerah Dan Dana Desa Tahun Anggaran 2018 Dan Tahun Anggaran 2019 Untuk Mendukung Percepatan Rehabilitasi Dan Rekonstruksi Pascabencana Gempa Bumi, Pasal 1 Ayat (15) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah dana yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/ atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan pemerintahan umum, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.
- Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 141/Pmk.07/2019 tanggal 14 Oktober 2019 tentang Pengelolaan Dana Insentif Daerah Pasal 1 ayat (6) Dana Insentif Daerah yang selanjutnya disingkat DID adalah bagian dari dana TKDD yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada daerah tertentu berdasarkan kriteria/kategori tertentu dengan tujuan untuk memberikan penghargaan atas perbaikan dan/atau pencapaian kinerja tertentu di bidang tata kelola keuangan daerah, pelayanan umum pemerintahan, pelayanan dasar publik, dan kesejahteraan masyarakat.