Kadis Sosial Panggil Penerima BPNT Gagal Transaksi – KPM mendapatkan bantuan pangan senilai Rp200.000, dicairkan di e-warung yang ditunjuk

Kadis Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana Karangasem (PPA PP KB), I Komang Daging, memanggil warga kurang mampu penerima Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang gagal transaksi ke kantor Dinas Sosial PPA PP KB, Jalan Untung Surapati, Amlapura, Jumat (28/1). Pemanggilan ini untuk menuntaskan realisasi pencairan BPNT tahun 2021. Warga penerima BPNT yang gagal transaksi tahun 2021 mendapatkan buku tabungan dan ATM. Komang Daging mengungkapkan, penerima BPNT tahun 2021 sebanyak 28.508 KPM (Keluarga Penerima Manfaat). Gagal transaksi sebanyak 1.044 PKM. Petugas Dinas Sosial PPA PP KB telah melakukan verifikasi ke desa-desa menyasar 1.044 KPM. “Hasil verifikasi, banyak telah pindah alamat, tidak ada orangnya, meninggal tanpa pewaris, dan statusnya tidak lagi sebagai warga kurang mampu,” ungkap Komang Daging. Hasil verifikasi tidak lagi sebanyak 1.044 PKM.

Saat realisasi BPNT tahun 2021, tercatat setiap bulan ratusan PKM gagal transaksi. Salah satu penyebabnya karena warga penerima PKM belum punya e-KTP. Gagal transaksi BPNT Juli 2021 sebanyak 817 KPM, Agustus sebanyak 902 KPM, September sebanyak 1.044 KPM, Oktober, Nopember, dan Desember juga banyak gagal transaksi. Realisasi BPNT tahun 2021 sebanyak 27.286 KPM. Tiap KPM mendapatkan bantuan pangan senilai Rp200.000, dapat dicairkan di e-warung yang ditunjuk.

Penerima BPNT bisa memilih beras, daging ayam, daging sapi, telur, tahu, tempe, sayur, dan buah. “Gagal transaksi juga disebabkan rekening penerima belum terisi karena pusat bermasalah mengurus SP2D (surat perintah pencairan dana),” jelas mantan Kadis Kominfo Karangasem ini. Syarat dapat bantuan BPNT yakni warga kurang mampu yang direkomendasi kelian banjar dinas dan diusulkan ke Dinas Sosial Karangasem lalu diteruskan ke Kementerian Sosial.

Data dimasukkan ke DTKS (data terpadu kesejahteraan sosial). Kementerian Sosial mengeluarkan calon penerima bantuan dikirim ke daerah, selanjutnya perangkat desa memverifikasi data. Salah seorang warga, I Nengah Sumarta dari Banjar Bugbug Tengah, Desa Bugbug, Kecamatan Karangasem mengaku belum pernah dapat bantuan BPNT. “Baru kali ini dipanggil untuk terima buku tabungan dan ATM,” ungkap Nengah Sumarta.

Sumber Berita :

Nusa Bali https://www.nusabali.com/berita/111320/kadis-sosial-panggil-penerima-bpnt-gagal-transaksi 29 Januari 2022

Catatan :

Peraturan Menteri Sosial Nomor 5 Tahun 2021 tanggal  19 Agustus 2021 tentang Pelaksanaan Program Sembako pasal 1 ayat (4) Bantuan Pangan Nontunai yang selanjutnya disebut BPNT adalah Bantuan Sosial yang disalurkan secara nontunai dari pemerintah yang diberikan kepada KPM melalui uang elektronik selanjutnya digunakan untuk membeli bahan pangan yang telah ditentukan di e-warong.