Proyek Kawasan Jalan Gajah Mada Molor Tiga Hari Tidak Dikenakan Penalti

Tahun 2021 ini Pemerintah Kota Denpasar menggarap sejumlah proyek strategis, di antaranya pembangunan dan perbaikan sejumlah gedung sekolah dasar, penataan pantai Sanur, pembangunan Tempat Pengolahan Sampah – Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R), serta penataan kawasan Heritage Gajah Mada. Proyek penataan kawasan ini sempat molor tiga hari, namun Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Denpasar tidak menjatuhkan penalti kepada rekanan.

Kondisi ini menjadi perhatian jajaran dewan, seperti Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira, serta anggota Komisi III, A. A. Susruta Ngurah Putra. Kedua wakil rakyat ini menilai PUPR harusnya tetap mengacu pada kontrak kerja yang ada. Anggota Komisi III tersebut mengatakan, jika dalam kontrak tertulis ada penalti, seharusnya hal itu wajib dikenakan. Namun, jika ada pengecualian, maka harus melalui ketetapan tertulis dan ada yang bertanggungjawab terhadap pembebasan penalti tersebut karena pembebasan penalti ini merupakan kerugian bagi daerah. Wakil Ketua DPRD Denpasar, Wayan Mariyana Wandira juga mengatakan hal yang sama. Menurutnya, seharusnya sesuai kontrak kerja yang disepakati kedua belah pihak harus dijalankan dengan baik termasuk waktu penyelesaiannya. Bila terjadi keterlambatan, maka tetap dijatuhi sanksi penalti. Kontrak kerja itu mengikat, kalau misalnya terlambat, kena sanksi.

Kepala Bidang (Kabid) Tata Bangunan Dinas PUPR Denpasar, Agus Sudarmo mengakui penyelesaian pekerjaan tersebut molor tiga hari. Molornya proyek tersebut menurutnya bukan kesalahan kontraktor, “Ini memang kesalahan terjadi pada perencanaan awal. Pergeseran penempatan ornamen GRC (Glassfibre Reinforced Cement) berubah dari rencana awal untuk memperkuat pondasi. Ternyata di tempat pemasangan yang kita rencanakan tidak kuat.” Ada juga eksisting yang tidak diprediksi akan menjadi hambatan bagi pekerjaan kontraktor. Dimana, eksisting di lokasi drop off tidak bisa dibor untuk penataan, sehingga ada perubahan struktur pada drop off. Selain itu, hujan lebat yang terjadi belakangan ini juga menjadi hambatan pengerjaan proyek ini.

Penataan Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada atau Kawasan Pasar Badung, Pasar Kumbasari dan Jembatan Jalan Gajah Mada bersumber dari dana Bantuan Keuangan Khusus (BKK) Propinsi Bali Rp 15 miliar dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Denpasar Rp 2,6 miliar. Wali Kota Denpasar IGN Jaya Negara mengatakan, dengan rampungnya penataan Kawasan Heritage Jalan Gajah Mada atau Kawasan Pasar Badung, Pasar Kumbasari diharapkan dapat menambah nilai estetika dan seni kawasan tersebut. Selain untuk mempercantik dan melestarikan cagar budaya, Jaya Negara menyebutkan penataan ini secara berkelanjutan dan jangka panjang yang bertujuan untuk menggaet wisatawan baik domestik maupun mancanegara untuk berkunjung sebagai obyek city tour.

Sumber Berita:

balipost.com, Diminta, Proyek yang Molor Penyelesaiannya Diberi Penalti, 13 Desember 2021

msn.com, DPRD Denpasar Minta Tetap Kena Penalti, Proyek Penataan Pasar Kumbasari yang Molor, 13 Desember 2021

bali.tribunnews.com, Proyek Molor Tiga Hari, Penataan Kawasan Jalan Gajah Mada Denpasar Akhirnya Selesai dan Dipelaspas, 8 Desember 2021

Catatan:

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 1, angka:

8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Pasal 1, angka:

5. Pengelolaan sampah adalah kegiatan yang sistematis, menyeluruh, dan berkesinambungan yang meliputi pengurangan dan penanganan sampah.

6. Tempat penampungan sementara adalah tempat sebelum sampah diangkut ke tempat pendauran ulang, pengolahan, dan/atau tempat pengolahan sampah terpadu.

7. Tempat pengolahan sampah terpadu adalah tempat dilaksanakannya kegiatan pengumpulan, pemilahan, penggunaan ulang, pendauran ulang, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 51 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan Atas Penghasilan Dari Usaha Jasa Konstruksi Pasal 1:

Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan/atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal, dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi

Pasal 1, angka:

  1. Konstruksi adalah rangkaian kegiatan untuk mewujudkan, memelihara, menghancurkan bangunan yang sebagian dan/atau seluruhnya menyatu dengan tanah atau tempat kedudukannya menyatu dengan tanah.
  2. Bangunan Konstruksi adalah wujud fisik hasil jasa Konstruksi.
  3. Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultansi Konstruksi dan/atau pekerjaan Konstruksi.

Pasal 75:

ayat (1) Pengaturan hubungan kerja antara Pengguna Jasa dan Penyedia Jasa harus dituangkan dalam kontrak kerja Konstruksi.

ayat (2) Kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia.

ayat (3) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikuti perkembangan kebutuhan dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

ayat (4) Bentuk kontrak kerja Konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan pemilihan:

a. sistem penyelenggaraan Konstruksi (delivery system);

b. sistem pembayaran; dan

c. sistem perhitungan hasil pekerjaan.

Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi Pasal 29, poin:

d. memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan.

e. memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 13

ayat (2) Bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi dan Daerah Kabupaten/Kota dapat bersifat umum dan khusus.

ayat (3) Bantuan keuangan bersifat khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikelola dalam APB Desa tetapi tidak diterapkan dalam ketentuan penggunaan paling sedikit 70% (tujuh puluh per seratus) dan paling banyak 30% (tiga puluh per seratus).

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 133 Tahun 2018 tentang Penyelesaian Tuntutan Ganti Kerugian Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara Atau Pejabat Lain

Pasal 1, angka:

  1. Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.

Pasal 2:

ayat (1) Gubernur sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi, Pimpinan dan Anggota Lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan pemerintah daerah provinsi.

ayat (2) Bupati/Wali Kota sebagai PPKD berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah yang dilakukan oleh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, pimpinan dan anggota lembaga nonstruktural, serta Pegawai Negeri Bukan Bendahara di lingkungan pemerintah daerah kabupaten/kota.

Peraturan Desa (Perdes) Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pengolahan Sampah Rumah Tangga dan Pedoman Penyelenggaraan Bank Sampah, Pasal 1, angka:

22. Kegiatan reduce, reuse, dan recycle atau batasi sampah, guna ulang sampah dan daur ulang sampah yang selanjutnya disebut Kegiatan 3R adalah segala aktivitas yang mampu mengurangi segala sesuatu yang dapat menimbulkan sampah, kegiatan penggunaan kembali sampah yang layak pakai untuk fungsi yang sama atau fungsi yang lain, dan kegiatan mengolah sampah untuk dijadikan produk baru.