Akhirnya, Denpasar Siapkan Rp2 Miliar untuk Subsidi Uang Pangkal Siswa SMP Swasta Terdampak Covid-19

Pemkot Denpasar akhirnya memberikan subsidi bagi siswa terdampak Covid-19 yang bersekolah di SMP swasta. Dimana, Pemkot Denpasar menyiapkan anggaran sebesar Rp2 miliar untuk pemberian uang pangkal tersebut.

Kabar baik tersebut diungkapkan oleh Walikota Denpasar, IGN Jaya Negara dalam sidang paripurna di Ruang Sidang DPRD Kota Denpasar, Selasa 29 Juni 2021. Anggaran senilai Rp2 miliar tersebut akan digunakan untuk mensubsidi uang pangkal bagi 2.000 siswa yang tidak mendapatkan SMP Negeri.

Jaya Negara mengatakan, pemberian subsidi ini sesuai dengan usulan dari Dewan yang menginginkan Pemkot Denpasar membantu siswa yang terdampak Covid-19 serta bersekolah di SMP Swasta karena tak lolos dalam PPBD Tahun 2021. “Kami mengambil keputusan untuk mengalokasikan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) perubahan sebesar Rp2 miliar. Total tersebut khusus untuk 2.000 siswa yang terdampak Covid-19,” kata Jaya Negara.

Dalam realisasi anggaran tersebut, Pemkot Denpasar juga menggandeng BPK. Jaya Negara menambahkan, siswa yang akan diberikan subsidi merupakan hasil seleksi yang tidak diterima dalam PPDB dari jalur zonasi terdampak Covid-19. Karena dalam pelaksanaan PPDB, kuota jalur zonasi terdampak Covid-19 di Denpasar hanya bisa menampung sebanyak 800 siswa. Dimana menurutnya sudah ada 1.600-an siswa yang sudah mendaftar pada jalur ini.

“Sekarang data sementara yang mendaftar sebanyak 1.600 siswa, yang sudah ditolak saja sebanyak 700 pendaftar sedangkan daya tampung hanya 800 siswa. Jika sampai akhir pendaftaran ada 2.000 siswa yang mendaftar itu artinya ada 1.200 yang tidak. Yang tidak lolos inilah nantinya akan diberikan subsidi uang pangkal dengan masing-masing siswa sebesar Rp1 juta,” katanya. Dengan subsidi ini, Jaya Negara berharap bisa meringankan beban orang tua siswa yang terdampak Covid-19. Karena menurutnya, siswa terdampak Covid-19 juga sama dengan siswa kurang mampu karena orang tua mereka terkena pemutusan hubungan kerja maupun dirumahkan.

Sebelumnya, Dewan Denpasar meminta kepada Pemkot Denpasar agar tak menghapus subsidi untuk SMP Swasta. Subsidi uang pangkal ini dianggap akan mampu meringankan beban orang tua yang anaknya bersekolah di SMP Swasta. Ketua Komisi IV DPRD Kota Denpasar dari Fraksi Golkar, I Wayan Duaja mengatakan, uang pangkal sangat diperlukan saat ini. Mengingat banyak siswa yang tak tertampung di SMP negeri. Sehingga mereka terpaksa harus sekolah di SMP swasta. Namun dikarenakan pandemi Covid-19 dengan bayaran yang cukup tinggi akan memberatkan orang tua. “Pasti berat untuk membayar uang pangkal dengan kondisi seperti saat ini. Sehingga kami harap Pemkot tidak menghapus subsidi uang pangkal ini,” katanya. Apalagi saat ini di Kota Denpasar tamatan SD sebanyak 13.835 siswa, sedangkan yang ditampung di SMP negeri hanya 4.080 siswa.

Sumber Berita :

Tribun-Bali.com dengan judul Akhirnya,Denpasar Siapkan Rp 2 Miliar untuk Subsidi Uang Pangkal Siswa SMP Swasta Terdampak Covid-19, https://bali.tribunnews.com/2021/06/29/akhirnyadenpasar-siapkan-rp-2-miliar-untuk-subsidi-uang-pangkal-siswa-smp-swasta-terdampak-covid-19?page=3. Penulis: Putu Supartika Editor: Wema Satya Dinata

 

Catatan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 4

ayat (1) :     Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ayat (10) :   Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

ayat (11) :   Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

 

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), poin :

Kesatu:    Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Refocusing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)