Pokir Dewan dan Uang Perjalanan Dinas DPRD Badung Dikabarkan Dipotong, Sekwan Sebut Sesuai Kebutuhan

Sejumlah anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Badung dikabarkan ada pemotongan. Pemotongan dilakukan lantaran keuangan Badung lagi bermasalah, mengingat adanya pandemi covid-19 yang mematikan pariwisata. Menurut informasi yang didapat, sejumlah anggaran Dewan yang terpotong seperti Pokok Pikiran (Pokir), uang perjalanan dinas, transportasi dan yang lainnya.  Pemotongan dilakukan sebab ditengah pandemi ini Pendapatan Asli Daerah (PAD) Badung anjlok karena penyumbang terbesar dari sektor pariwisata.

Pokok-pokok pikiran (pokir) Dewan Badung dikabarkan akan dihilangkan. Perjalanan dinas DPRD ke luar dan ke dalam daerah dipotong 50 persen di luar realisasi. Selain itu, tunjangan perumahan dan transportasi DPRD dikabarkan dipotong sebesar Rp10 miliar. Sekretaris Dewan Badung, I Gusti Made Agung Wardika yang dikonfirmasi Senin 7 Juni 2021 mengakui  untuk alokasi anggaran di DPRD Badung tentu mengikuti dari arahan Bupati Badung. Namun untuk di DPRD Badung semua menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan. “Tidak ada pemangkasan anggaran secara gradual. Intinya menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan dengan keuangan daerah,” katanya. Agung Wardika mengakui untuk  perjalanan dinas diefektifkan. Sehingga kebutuhan betul-betul riil sesuai amanah undang-undang untuk memperlancar tugas pokok dan fungsi dewan. “Sekarang kegiatan kita tidak sama pola dengan sebelum pandemi, jelas berkurang kegiatannya dan dibatasi,” ungkapnya. Pihaknya mengaku bersama pimpinan sangat selektif untuk melakukan kegiatan. Bahkan dirinya memahami betul kondisi keuangan daerah.

“Kita jalankan sesuai kemampuan. Bahkan dengan kondisi ini pimpinan dewan sudah memahami juga,” akunya. Namun untuk tunjangan perumahan dan transportasi Dewan, birokrat asal desa Bongkasa Abiansemal itu, mengakui tidak mungkin ada pemotongan. Sebab pada anggaran awal atau appraisal, hasil appraisal dibawah pagu anggaran yang dipasang di APBD induk. Selain itu, pihaknya mengaku tetap menyesuaikan dan pada bulan April sudah dibayarkan.

“Tunjangan perumahan dan transportasi tidak ada pemangkasan karena kita menyesuaikan dengan kebutuhan dan juga amanah undang-undang,” ucapnya. Disinggung mengenai kabar penghilangan kegiatan Pokir Dewan, Agung Mardika tidak  berani memberikan keterangan lebih lanjut. Sebab Pokir itu kebijakan Bupati dan ada kewenangan Bappeda Badung. “Untuk pokir saya tidak ada kewenangan untuk menjawab,” katanya. Kendati demikian, pihaknya mengakui, penyesuaian anggaran ini masih berproses di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Pasalnya realokasi anggaran ini benar-benar menyesuaikan dengan kebutuhan prioritas. “Sekarang kami masih berproses untuk itu. Intinya yang jelas tidak ada pemangkasan secara bertahap” pungkasnya.

Sumber Berita :

Tribun-Bali.com dengan judul Pokir Dewan dan Uang Perjalanan Dinas DPRD Badung Dikabarkan Dipotong, Sekwan Sebut Sesuai Kebutuhan, https://bali.tribunnews.com/2021/06/07/pokir-dewan-dan-uang-perjalanan-dinas-dprd-badung-dikabarkan-dipotong-sekwan-sebut-sesuai-kebutuhan?page=3. Penulis: I Komang Agus Aryanta Editor : Wema Satya Dinata

 

Catatan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 4

ayat (1) :     Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ayat (10) :   Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

ayat (11) :   Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  1. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah:
  • Pasal 2 ayat (1) Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas penghasilan yang pajaknya dibebankan pada:
  1. APBD, meliputi:
  2. uang representasi;
  3. tunjangan keluarga;
  4. tunjangan beras;
  5. uang paket;
  6. tunjangan jabatan;
  7. tunjangan alat kelengkapan; dan
  8. tunjangan alat kelengkapan lain.
  9. Pimpinan dan Anggota DPRD yang bersangkutan, meliputi:
  10. tunjangan komunikasi intensif; dan
  11. tunjangan reses.
  • Pasal 8 ayat (4) Kemampuan keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditentukan berdasarkan hasil perhitungan atas besaran pendapatan umum daerah dikurangi dengan belanja pegawai aparatur sipil negara dan dikelompokkan dalam 3 (tiga) kelompok, yaitu tinggi, sedang, dan rendah
  • Pasal 9 ayat (1) Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD terdiri atas:
  1. jaminan kesehatan;
  2. jaminan kecelakaan kerja;
  3. jaminan kematian; dan
  4. pakaian dinas dan atribut.
  • Pasal 9 ayat (2) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pimpinan DPRD disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
  1. rumah negara dan perlengkapannya;
  2. kendaraan dinas jabatan; dan
  3. belanja rumah tangga.
  • Pasal 9 ayat (3) Selain tunjangan kesejahteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Anggota DPRD dapat disediakan tunjangan kesejahteraan berupa:
  1. rumah negara dan perlengkapannya; dan
  2. tunjangan transportasi.
  • Pasal 17 ayat (1) Besaran tunjangan perumahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku, dan standar luas bangunan dan lahan rumah negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 17 ayat (2) Besaran tunjangan transportasi sebegaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, rasionalitas, standar harga setempat yang berlaku sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 17 ayat (3) Besaran tunjangan perumahan yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa rumah yang berlaku untuk standar rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk mebel, belanja listrik, air, gas, dan telepon.
  • Pasal 17 ayat (4) Besaran tunjangan transportasi yang dibayarkan harus sesuai dengan standar satuan harga sewa kendaraan yang berlaku untuk standar kendaraan dinas jabatan bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, tidak termasuk biaya perawatan dan biaya operasional kendaraan dinas jabatan.
  • Pasal 17 ayat (5) Besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten/kota tidak boleh melebihi besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi.
  • Pasal 17 ayat (6) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi diatur dalam Per