Pemkab Buleleng Beri Bantuan Keuangan ke Sejumlah Parpol Senilai Rp 1,1 Miliar

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng menyalurkan bantuan keuangan sebesar Rp 1.1 Miliar lebih untuk delapan partai politik (Parpol), yang berhasil meraih kursi di DPRD Buleleng. Dari delapan partai politik itu, PDIP lah yang menerima dana paling besar. Bupati Buleleng, Putu Agus Suradnyana ditemui seusai menandatangani berita acara serah terima bantuan keuangan mengatakan, bantuan itu diberikan untuk mendukung program kerja yang sudah direncanakan oleh masing-masing parpol, salah satunya dengan melaksanakan pendidikan politik untuk masyarakat. Sebab dengan  program itu, setidaknya dapat melahirkan calon-calon pemimpin, yang mampu membawa masyarakat ke arah yang lebih baik. Selain itu, Suradnyana juga meminta kepada parpol untuk terus membangun opini yang bagus, agar dapat mengubah pandangan masyarakat dengan cara transparasi dan akuntabilitas dalam pembangunan daerah.

Sementara Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Buleleng Komang Sumertajaya mengatakan, bantuan ini diberikan sebagai tindak lanjut atas Permendagri Nomor 78 Tahun 2020 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 36 Tahun 2018. Bantuan keuangan sebesar Rp 1.1 Miliar lebih itu diberikan kepada delapan parpol yang berhasil meraih kursi di DPRD Buleleng, melalui APBD.

Dengan rincian PDIP mendapatkan Rp455.670.000, mengingat jumlah suara yang berhasil didapatkan saat Pileg 2019 lalu mencapai 157.617 suara. Sementara NasDem Rp108.513.000, dengan perolehan suara sebanyak 37.535, Golkar Rp179.227.545 dengan perolehan suara 61.995, Gerindra Rp110.337.000 dengan perolehan suara 38.166, Demokrat Rp 106.435.000 dengan perolehan suara 36.816, PKB Rp40.323.000 dengan perolehan suara 13.948, Hanura Rp95.408.000 dengan perolehan suara 33.002, dan Perindo Rp47.033.000 dengan perolehan suara 16.269. “Jumlah bantuan keuangan yang diterima masing-masing parpol itu berdasarkan jumlah suara sah yang didapatkan saat Pileg 2019 lalu. Dimana untuk nilai per satu suara itu sebesar Rp2.891,” tutupnya.

 

 

 

 

Sumber Berita :

Tribun-Bali.com dengan judul Pemkab Buleleng Beri Bantuan Keuangan ke Sejumlah Parpol Senilai Rp 1,1 Miliar, https://bali.tribunnews.com/2021/06/22/pemkab-buleleng-beri-bantuan-keuangan-ke-sejumlah-parpol-senilai-rp-11-miliar. Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani Editor: Wema Satya Dinata

 

Catatan :

Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentang Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik:

  1. Pasal 1 ayat (2) Bantuan Keuangan adalah bantuan keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara/Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang diberikan secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara.
  2. Pasal 2 ayat (5) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diberikan setiap tahun.
  3. Pasal 3 ayat (3) Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) bersumber dari APBD kabupaten/kota.
  4. Pasal 4 ayat (1) Besarnya bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 penghitungannya berdasarkan pada jumlah perolehan suara sah hasil Pemilu DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
  5. Pasal 4 ayat (4) Jumlah perolehan suara hasil Pemilu DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada hasil penghitungan suara sah pemilu DPRD kabupaten/kota yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum kabupaten/kota
  6. Pasal 5 ayat (4) Besaran nilai bantuan keuangan kepada partai politik tingkat daerah kabupaten/kota yang mendapatkan kursi di DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) sebesar Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah.
  7. Pasal 5 ayat (5) Bagi pemerintah daerah kabupaten/kota yang alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik telah melebihi Rp1.500,00 (seribu lima ratus rupiah) per suara sah, alokasi anggaran bantuan keuangan kepada partai politik tahun berikutnya sama dengan jumlah bantuan keuangan kepada partai politik tahun anggaran berjalan.
  8. Pasal 6 ayat (2) Besaran nilai bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) dapat dinaikan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah setelah mendapat persetujuan Menteri.
  9. Pasal 7 ayat (2) Menteri mendelegasikan kewenangan memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) kepada Gubernur untuk kenaikan bantuan keuangan partai politik tingkat daerah kabupaten/kota
  10. Pasal 8 ayat (2) Persetujuan Gubernur terhadap kenaikan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2), menjadi dasar penganggaran Bantuan Keuangan Partai Politik ditingkat kabupaten/kota
  11. Pasal 13 Bantuan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) dianggarkan setiap tahun dalam jenis belanja bantuan keuangan dengan objek belanja bantuan keuangan kepada partai politik
  12. Pasal 27 ayat (1) Bantuan Keuangan kepada partai politik diprioritaskan untuk melaksanakan pendidikan politik bagi anggota partai politik dan masyarakat.
  13. Pasal 27 ayat (2) Selain digunakan untuk melaksanakan pendidikan politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bantuan keuangan kepada partai politik juga digunakan untuk operasional sekretariat partai politik
  14. Pasal 32 Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBD paling lambat 1 (satu) bulan setelah tahun anggaran berakhir kepada Badan Pemeriksa Keuangan untuk dilakukan pemeriksaan.
  15. Pasal 34 Partai politik wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban penerimaan dan pengeluaran keuangan yang bersumber dari dana APBN atau APBDsecara berkala 1 (satu) tahun sekali kepada Menteri, Gubernur dan Bupati/WaliKota setelah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32