Ketar-ketir Perbekel dan Perangkat Desa di Gianyar, Belum Gajian Sejak 2 Bulan Terakhir

Krisis pendapatan yang dialami Pemerintah Kabupaten Gianyar, kini telah merambat ke berbagai hal, termasuk gaji. Kabarnya, saat ini para perbekel (kepala desa) dan perangkat desa di Kabupaten Gianyar belum menerima gaji sejak dua bulan terakhir. Adapun sumber gaji para perbekel berasal dari dana alokasi dana desa (ADD).

Informasi yang dihimpun Tribun Bali, Senin 14 Juni 2021, sejumlah perbekel di Kabupaten Gianyar saat ini mulai ketar-ketir. Padahal, biaya operasional perbekel cukup tinggi, khususnya saat hendak menghadiri undangan masyarakat di bidang acara keagamaan. Memang selama ini, demi menjaga kewibawaan, para pejabat di Bali termasuk perbekel kerap memberikan sesuatu pada warga yang mengundang. “Biaya operasional tinggi. Saya sebagai perbekel selalu mendapat undangan manusa atau pitra yadnya. Kalau memenuhi undangan kan tidak dengan tangan kosong,” ujar seorang perbekel yang enggan disebutkan namanya, Senin 14 Juni 2021. Namun para perbekel tersebut masih bisa memahami kondisi keuangan daerah saat ini.

Tak hanya perbekel, yang paling merasakan dampak tidak gajian ini adalah para perangkat desa. “Kalau perbekel sih masih bisalah bertahan, yang kasihan itu kan perangkat desa,” ujar sumber tadi. Meskipun demikian, hingga saat ini persoalan tersebut belum berdampak terhadap kinerja. “Pelayanan tetap berjalan seperti biasa, jam kerja juga normal seperti biasa. Kami memaklumi kalau kondisi keuangan Pemkab dalam kondisi drop, namun kami tetap berharap agar persoalan gaji bisa dituntaskan karena menyangkut perut,” tandasnya. Kadis PMD Gianyar, Ngakan Ngurah Adi tidak menampik persoalan tersebut. Kata dia, hal ini tak terlepas dari kondisi pendapatan. Ngakan menyebut pihaknya hanya bisa memfasilitasi. “Terakhir yang ditransfer ke rekening desa awal Juni, itu untuk pembayaran gaji bulan sebelumnya. Kondisi ini bukan hanya kita yang mengalami, tapi karena pandemi, semuanya juga sama. Karena itu, harus saling memahami,” tandasnya.

 

 

 

 

Sumber Berita :

Tribun-Bali.com dengan judul Ketar-ketir Perbekel dan Perangkat Desa di Gianyar, Belum Gajian Sejak 2 Bulan Terakhir, https://bali.tribunnews.com/2021/06/14/ketar-ketir-perbekel-dan-perangkat-desa-di-gianyar-belum-gajian-sejak-2-bulan-terakhir. Penulis: I Wayan Eri Gunarta
Editor: Widyartha Suryawan

 

Catatan:

  1. UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa

Pasal 72 :

  • Ayat (1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) bersumber dari:
  1. pendapatan asli Desa terdiri atas hasil usaha, hasil aset, swadaya dan partisipasi, gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli Desa;
  2. alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
  3. bagian dari hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten/Kota;
  4. alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota;
  5. bantuan keuangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota;
  6. hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak ketiga; dan
  7. lain-lain pendapatan Desa yang sah.
  • Ayat (2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersumber dari Belanja Pusat dengan mengefektifkan program yang berbasis Desa secara merata dan berkeadilan.
  • Ayat (4) Alokasi Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d paling sedikit 10% (sepuluh perseratus) dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah setelah dikurangi Dana Alokasi Khusus.

 

  1. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2021

Pasal 5 :

Ayat (2) Prioritas Penggunaan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk program dan/atau kegiatan percepatan pencapaian SDGs Desa melalui:

  1. pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa;
  2. program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa; dan
  3. adaptasi kebiasaan baru Desa.