Pendapatan Naik, Laba Malah Turun, DPRD Denpasar Soroti Kinerja PDAM dan Perumda Pasar

Rabu, 16 Juni 2021, DPRD Kota Denpasar menggelar rapat kerja pembahasan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) APBD Tahun 2020. Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Wandhira Mariyana.

Dalam kesempatan tersebut, Pj. Sekda Kota Denpasar, I Made Toya mengatakan untuk anggaran pendapatan daerah Tahun 2020 sebesar Rp 1 triliun lebih. Dimana realisasinya mencapai Rp 1 triliun lebih. Sisa anggaran sebesar Rp 16 miliar atau realisasinya sebesar 100.85 persen,” katanya. Sementara untuk anggaran belanja sebesar Rp 2 triliun lebih dengan realisasi Rp 1 triliun lebih. Sisa anggaran yakni Rp 296 miliar atau dengan realisasi sebesar 86.84 persen. Dan untuk SILPA Tahun 2020 sebsar Rp 312 miliar lebih. “Untuk LPJ ini sudah diperiksa oleh BPK dengan hasil wajar tanpa pengecualian,” kata Toya. Anggota Komisi III DPRD Denpasar, AA Susruta Ngurah Putra mengaku menghormati hasil dari pemeriksaan BPK tersebut.

Tahun 2020 PDAM tak mengalami penurunan pendapatan, melainkan mengalami kenaikan 2,5 persen. Walaupun terjadi kenaikan pendapatan namun terjadi penurunan keuntungan. “Pendapatan naik Rp 3.8 miliar, namun penurunan laba dari Rp 21 miliar Tahun 2019 menjadi Rp 15 miliar Tahun 2020. Ada penurunan laba sebesar Rp 5.5 miliar. Itu kenapa bisa terjadi? Perlu dianalisa betul kenapa turun,” katanya. Ia juga menemukan kenaikan beban baku air curah menjadi Rp 2.2 miliar dan dirinya curiga ada kebocoran air di Denpasar. “Kalau pakai rasio dengan Tahun 2019 lalu, harusnya beban air curah hanya Rp 350 juta dan sekarang tidak sesuai karena peningkatan bebannya sangat tajam,” katanya. Selain itu, dirinya juga mempertanyakan kenaikan pengadaan bahan kimia untuk pengelolaan sebesar 59 persen dari Rp 6 miliar menjadi Rp 11 miliar.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPRD Kota Denpasar, I Wayan Suadi Putra mengatakan tingkat kebocoran air di Denpasar sangat tinggi. Hal ini dikarenakan umur pipa di Denpasar khususnya di Jalan Nangka Utara rata-rata Tahun 1970-an. “Dengan cuaca yang panas di Denpasar ini, pipa akan mudah retak. Selain itu, untuk menjelaskan beban, tolong juga disiapkan rincian tertulis dan kirim ke kami agar kami tahu apa saja beban dari Perumda,” katanya.

Terkait hal tersebut, Direktur Umum Perumda Tirta Sewakadharma Kota Denpasar, Ni Luh Putu Sri Utami mengatakan selama Covid-19 ini memang ada peningkatan pemakaian air dalam hitungan kubik. Hal itu mengakibatkan adanya peningkatan pendapatan sebesar Rp 3 miliar sehingga laba kotor Tahun 2020 menjadi Rp 21 miliar. “Namun, beban air baku curah memang meningkat karena kebutuhan air. Selain itu harga air baku di Petanu dan Penet juga mengalami peningkatan setiap tahunnya sebesar 5 persen sehingga beban pun meningkat,” katanya. Apalagi menurutnya ada penambahan air baku ke wilayah Serangan dan Benoa. “Kondisi air baku di Tukad Ayung juga keruh sehingga kontinuitas air tidak bisa 24 jam. Untuk subsidi air kami melakukan pembelian air juga,” katanya. Sementara itu, untuk peningkatan pemakaian bahan kimia dikarenakan adanya kekeruhan yang tinggi untuk air baku. Dimana yang awalnya kekeruhan hanya 212 Ntu, Tahun 2020 ini naik rata-rata 458 Ntu dan berpasir. Sehingga penggunaan bahan kimia untuk proses penjernihan pun meningkat. “Bahkan pernah tingkat kekeruhannya 2.000 Ntu sehingga tidak bisa diolah, maka kami pun membeli air. Kekeruhan ini karena ada penambangan pasir di hulu sungai Petanu,” katanya.

Perumda Pasar Sewaka Dharma mengalami kerugian sebesar Rp 1.9 miliar. AA Susruta Ngurah Putra mengatakan, Perumda Pasar selalu mengalami kerugian. Meskipun untung, tidak besar, hanya Rp 800 juta. Ia mengatakan kurangnya manajemen dalam meminimalisir kerugian ini di tubuh Perumda Pasar. “Pungutan parkir sudah tinggi mencapai Rp 7 miliar, tapi masih saja rugi. Di mana sebenarnya ruginya, di pasar mana yang rugi tidak jelas ini,” kata Susruta. Susruta meminta Perumda Pasar menggenjot pasar yang masih merugi.

Wakil Ketua DPRD Kota Denpasar, I Wayan Mariyana Wandhira berharap Perumda Pasar membuat laporan per unit usaha. Sehingga dari 16 pasar yang dikelola diketahui pasar mana yang merugi. “Dengan membuat rincian per unit usaha, akan terlihat mana pasar yang untung dan mana yang rugi. Yang rugi digenjot lagi, dan yang untung dipertahankan dan ditingkatkan,” katanya. Selain itu, dengan membuat laporan per unit akan terlihat kinerja masing-masing Kepala Pasar dalam meningkatkan keuntungan pasar yang dikelolanya. “Perumda akan mendapat gambaran, mana Kepala Pasar yang perlu dipertahankan dan mana yang harus dieleminasi karena kinerjanya kurang bagus,” katanya.

Direktur Utama Perumda Pasar Kota Denpasar, IB Kompyang Wiranata mengatakan, kerugian ini akibat adanya penyusutan yang rata-rata per tahun mencapai Rp 4 miliar. Sehingga penyusutan tersebut akan mempengaruhi keuntungan Perumda Pasar. Selain itu, kerugian yang terjadi tahun 2020 ini juga karena pihaknya memberi stimulus kepada pedagang akibat dampak pandemi Covid-19. Nilai stimulus tersebut sekitar Rp 800 juta untuk pedagang di 16 pasar. Sementara itu, Pendapatan parkir di 16 pasar tradisional yang dikelola Perumda Pasar Sewakadharma Kota Denpasar mencapai Rp 7 miliar Tahun 2020. Pungutan parkir ini meningkat Rp 2 miliar dari Tahun 2019 yang Rp 5 miliar.

Sumber Berita :

  1. Tribun-Bali.comdengan judul Pendapatan Naik Tapi Laba Malah Turun, Dewan Denpasar Cecar Perumda Tirta Sewaka Dharma, https://bali.tribunnews.com/2021/06/16/ pendapatan-naik-tapi-laba-malah-turun-dewan-denpasar-cecar-perumda-tirta-sewaka-dharma?page=3. Penulis: Putu Supartika Editor: Wema Satya Dinata
  2. Tribun-Bali.comdengan judul Pendapatan Naik, Laba Malah Turun, DPRD Denpasar Soroti Kinerja PDAM dan Perumda Pasar, https://bali.tribunnews.com/2021/06/17/ pendapatan-naik-laba-malah-turun-dprd-denpasar-soroti-kinerja-pdam-dan-perumda pasar?page=4. Penulis: Putu Supartika Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi

Catatan :

  1. Peraturan Daerah Kota Denpasar Nomor 5 Tahun 2013 tanggal 3 September 2013 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PDAM pasal 1 ayat (8) : Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah Badan Usaha milik Pemerintah Kota Denpasar yang berada di luar Organisasi Pemerintah Daerah dalam bentuk Perusahaan Daerah dan Perseroan Terbatas dalam upaya meningkatkan perekonomian daerah sekaligus untuk menggali potensi daerah yang dimiliki guna dapat meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai salah satu sumber dana pembangunan daerah
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2017 Tentang Badan Usaha Milik Daerah tanggal 27 Desember 2017 :
  • Pasal 98 ayat (1) Laporan Tahunan bagi Perusahaan Umum Daerah paling sedikit memuat:
  1. Laporan Keuangan;
  2. Laporan mengenai kegiatan Perusahaan Umum Daerah;
  3. Laporan pelaksanaan tanggung jawab sosial dan lingkungan;
  4. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan usaha Perusahaan Umum Daerah;
  5. Laporan mengenai tugas pengawasan yang telah dilaksanakan oleh Dewan Pengawas selama tahun buku yang baru lampau;
  6. Nama anggota Direksi dan anggota Dewan Pengawas; dan
  7. Penghasilan Anggota Direksi dan Anggota Dewan Pengawas untuk tahun yang baru lampau
  • Pasal 98 ayat (2) Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling sedikit memuat:
  1. Neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya;
  2. Laporan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan;
  3. Laporan Arus Kas;
  4. Laporan Perubahan akuitas; dan
  5. Catatan atas Laporan Keuangan.
  • Pasal 100 ayat (1) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah diatur dalam anggaran dasar.
  • Pasal 100 ayat (2) Penggunaan laba perusahaan umum Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk:
  1. pemenuhan dana cadangan;
  2. peningkatan kuantitas, kualitas, dan kontinuitas pelayanan umum, pelayanan dasar, dan usaha perintisan perusahaan umum Daerah yang bersangkutan;
  3. dividen yang menjadi hak Daerah;
  4. tantiem untuk anggota Direksi dan Dewan Pengawas;
  5. bonus untuk pegawai; dan/atau
  6. penggunaan laba lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 101 ayat (1) Perusahaan umum Daerah wajib menyisihkan jumlah tertentu dari laba bersih setiap tahun buku untuk dana cadangan.
  • Pasal 101 ayat (2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan sampai dengan dana cadangan mencapai paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah.
  • Pasal 101 ayat (3) Kewajiban penyisihan dana cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku apabila perusahaan umum Daerah mempunyai saldo laba yang positif.
  • Pasal 101 ayat (4) Dana cadangan sampai dengan jumlah 20% (dua puluh persen) dari modal perusahaan umum Daerah hanya dapat digunakan untuk menutup kerugian perusahaan umum Daerah.
  • Pasal 101 ayat (5) Apabila dana cadangan telah melebihi jumlah 20% (dua puluh persen), KPM dapat memutuskan agar kelebihan dari dana cadangan tersebut digunakan untuk keperluan perusahaan umum Daerah.
  • Pasal 101 ayat (6) Direksi harus mengelola dana cadangan agar dana cadangan tersebut memperoleh laba dengan cara yang baik dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Pasal 101 ayat (7) Laba yang diperoleh dari pengelolaan dana cadangan dimasukkan dalam perhitungan laba rugi.
  • Pasal 104 : Jika perhitungan laba rugi pada suatu tahun buku menunjukkan adanya kerugian yang tidak dapat ditutup dengan dana cadangan, kerugian tersebut tetap dicatat dalam pembukuan perusahaan umum Daerah dan dianggap tidak mendapat laba selama kerugian yang tercatat tersebut belum seluruhnya tertutup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.