Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan, Dewa Puspaka Diperiksa Kejati Bali

Dugaan Penyimpangan Sewa Rumah Jabatan, Dewa Puspaka Diperiksa Kejati Bali

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali memeriksa mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng Dewa Ketut Puspaka. Puspaka diperiksa sebagai saksi terkait dugaan penyimpangan anggaran rumah jabatan sekda yang merugikan negara hingga Rp800 juta. “Iya, Pak Puspaka sudah hadir di Kejati Bali untuk menjalani pemeriksaan penyidik sebagai saksi. Beliau datang tadi sekitar pukul 9 lewat,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Bali, A Luga Harlianto, Selasa (23/3/2021).

Menurut Luga, selain Puspaka ada tiga saksi lain yang diperiksa terkait pengadaan rumah jabatan Sekda Buleleng ini. “Hari ini penyidik menjadwalkan memeriksa 4 saksi. Kemarin ada tiga saksi yang sudah dimintai keterangan untuk digali terkait masalah sewa rumah,” katanya. Dari dokumen yang telah disita penyidik, ada kesepakatan sewa menyewa menggunakan rumah pribadi dan uang sewa masuk ke rekening pribadi pemilik rumah. Kerugian negara yang ditimbulkan akibat penyimpangan anggaran ini diprediksi lebih dari Rp800 juta. Unsur penyimpangan ini mengarah ke tindak pidana korupsi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Puspaka pada Jumat (19/3/2021) telah mengembalikan uang sebesar Rp924 juta melalui Bank BPD Bali Cabang Singaraja. Uang tersebut disebutnya biaya sewa rumah jabatan selama dia menjadi Sekda Buleleng. “Saya hari ini menyetor ke kas daerah anggaran sewa rumah yang diberikan dari tahun 2014 sampai 2020,” kata Puspaka.

Pemkab Buleleng menyerahkan sepenuhnya kepada Kejaksaan Tinggi Bali, untuk menyelidiki terkait dugaan korupsi anggaran sewa rumah dinas mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Buleleng periode 2011-2020. Hal tersebut diungkapkan Sekda Buleleng, Gede Suyasa, saat ditemui Tribun Bali pada Kamis 18 Maret 2021. Dikatakan Suyasa, Pemkab memberikan uang sewa lantaran Buleleng sendiri tidak memiliki rumah dinas untuk Sekda. Hal ini juga mengacu pada Permendagri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang salah satunya penyediaan rumah jabatan atau rumah dinas untuk kepala dan wakil kepala daerah, dan Sekda.

“Karena tidak punya secara eksisting rumah dinas, sehingga penyediaannya melalui sewa. Kegiatan ini sudah berlangsung selama beberapa tahun. Dilihat dari sisi penganggaran sudah ada dalam Perda APBD dan penjabaran APBD. Selama itu juga tidak pernah menjadi temuan BPK,” ucapnya. Untuk itu, Suyasa pun mengaku pihaknya bersama Bagian Hukum Setda Buleleng akan mencoba menganalisa, bagian mana yang menjadi persoalan. “Kami akan ikuti perkembangan penyelidikan aparat penegak hukum, bagian mana yang menjadi masalah hukum,” katanya. Di sisi lain, mengingat hingga saat ini Pemkab Buleleng belum memiliki rumah dinas untuk Sekda, Suyasa yang menjabat sebagai Sekda Buleleng sejak 2020 ini mengaku selama ini belum menerima uang sewa rumah dinas tersebut. “Sampai 2021 ini pun belum ada realisasi untuk uang sewa rumah dinas itu. Mungkin karena sistem keuangan belum lancar. Bahkan dengan adanya hal ini, kami akan melakukan evaluasi apakah yang dilaksanakan selama ini sesuai atau tidak,” tutupnya.

Tim pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali membidik dugaan korupsi anggaran rumah dinas jabatan sekretaris daerah (Sekda) Kabupaten Buleleng. Berdasarkan hasil ekspose, tim meningkatkan dari penyelidikan ke tingkat penyidikan. Selama ini rumah jabatan Sekda tidak pernah ada.
Dan selama itu pula pejabat yang menjabat menempati rumah pribadi yang seolah-olah disewa sebagai rumah jabatan. “Tim Penyelidik Kejati Bali telah melakukan penyelidikan terkait dugaan penyimpangan anggaran keuangan di Kabupaten Buleleng. Berdasarkan penyelidikan ditemukan adanya dugaan tindak pidana, dan berdasarkan hasil ekspose ditetapkan penyelidikan ditingkatkan ke penyidikan,” kata Asisten Itelijen (Asistel) Kejati Bali, Zuhandi dalam jumpa pers yang digelar di Kejati Bali, Rabu 17 Maret 2021.

Bahwa Sekda Buleleng sampai saat ini belum mempunyai rumah jabatan, dan diketahui dari 2014 sampai 2020 ini terdapat perjanjian sewa antara Pejabat Pelaksana Kegiatan (PPK) pada bagian umum Sekda Buleleng dengan pemilik rumah yang saat ini disewa sebagai rumah dinas jabatan Sekda.
“Jadi posisinya rumah pribadi disewa menjadi rumah jabatan. Dalam pelaksanaannya uang sewa yang berasal dari keuangan negara diterima oleh pemilik rumah,” ungkap Zuhandi. Dikatakan Zuhandi, proses sewa ini seharusnya digunakan untuk menyewa rumah jabatan. Namun pada kenyataannya rumah pribadi kemudian digunakan seolah-olah menjadi rumah jabatan yang disewakan, dan ada perjanjian sewa menyewa. “Jadi pemilik rumah menyewa rumahnya sendiri, dan uang sewa masuk ke rekening pribadi yang bersangkutan,” terangnya.

Mengacu pada Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D), kata Zuhandi, jumlah uang sewa rumah jabatan yang telah dikeluarkan dari 2014-2020 sebesar Rp836 juta lebih. Uang tersebut masuk ke rekening pribadi pemilik rumah yang seolah-olah disewa menjadi rumah jabatan. Besaran uang itu lah yang menjadi laporan kerugian negara, yang dihitung berdasarkan SP2D dikeluarkan oleh kas daerah untuk pembayaran sewa rumah jabatan. “Berdasarkan keterangan-keterangan yang telah didapat selama dilakukan penyelidikan, diduga perbuatan tersebut telah melanggar ketentuan penyediaan anggaran sewa rumah sebagaimana diatur dalam Permendagri. Dengan demikian disinyalir bahwa pelaksanaan sewa menyewa rumah jabatan melanggar Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU No 20 tahun 2001 tentang perubahan UU No 31 tahun 1999,” paparnya.

 

Sumber berita :

  1. https://bali.tribunnews.com/2021/03/19/ pemkab- buleleng- serahkan-penyelidikan-dugaan-korupsi-rumah-dinas-mantan-sekda-ke-kejati-bali.
  2. https://bali.inews.id/berita/dugaan-penyimpangan-sewa-rumah- jabatan- dewa puspaka-diperiksa-kejati-bali.23maret2021

 

Catatan:

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana Dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah

Pasal 1 poin f :  Rumah dinas adalah rumah milik atau yang dikelola oleh    pemerintah daerah, terdiri atas rumah jabatan, rumah instansi/rumah dinas, dan rumah pegawai.

Pasal 2 :   Penataan sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah dilakukan berdasarkan azas tertib, adil, transparan, efisien dan efektif, manfaat, keselamatan, kesejahteraan, kepatutan, dan akuntabel, serta memperhatikan kemampuan keuangan daerah.

Pasal 10 ayat (1): Rumah jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf a diperuntukkan bagi pemangku jabatan Gubernur, Wakil Gubernur, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Sekretaris Daerah Provinsi, Bupati/Walikota, Wakil Bupati/Wakil Walikota, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.