DPRD Bali Batalkan Proses Lelang Baju Baru, Anggaran Dialihkan untuk Penanganan  Covid-19

DPRD Bali Batalkan Proses Lelang Baju Baru, Anggaran Dialihkan untuk Penanganan  Covid-19

Radarbali.jawapost.com

Adanya pro dan kontra di internal DPRD Bali terhadap pengadaan baju baru bagi wakil rakyat di DPRD Bali, pimpinan DPRD Bali langsung mengambil sikap dengan rembug bersama membatalkan proses lelang pengadaan baju baru senilai Rp 800 juta lebih. Pembatalan pengadaan baju baru disampaikan Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry, dalam keterangan persnya di DPRD Bali Senin, 8 Februari 2021. Dikatakan, sejatinya anggaran pakaian dinas untuk seluruh pimpinan dan anggota DPRD Bali sudah dianggarkan pada APBD induk 2021. Sugawa Korry mengatakan, selama pembahasan anggaran induk 2021, telah disepakti seluruh fraksi yang ada di DPRD Bali sehingga RAPBD induk 2021 ditetapkan menjadi APBD 2021 lewat sidang paripurna.

Lebih lanjut Wakil Ketua DPRD Bali Nyoman Sugawa Korry yang juga Ketua DPD Golkar Bali ini mengatakan, setelah APBD ditetapkan, diajukan ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan. Dalam proses verifikasi di Kementrian Dalam Negeri alokasi anggaran pengadaan baju dinas untuk pimpinan dan anggota DPRD Bali lolos verifikasi dan mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri. “Dasar pertimbangannya adalah, diasumsikan kondisi pandemik Corona Virus Disease (Covid-19) pada tahun 2021 telah bisa ditangani sehingga sektor ekonomi mulai bisa bangkit di Bali,” katanya.

Seperti diketahui bersama, pandemi Covid-19 sampai saat ini belum bisa diprediksi kapan akan berakhir. Sebaliknya, angka terkonfirmasi positif terus bertambah. Tim Satgas juga tidak pernah henti mengedukasi masyarakat dan melakukan sidak penerapan disiplin prokes dengan harapan bisa memutus rantau penularan dan penyebaran Covid-19 bisa berakhir. “Kenyataannya kondisi pandemi masih menunjukkan kondisi seperti saat ini, maka kami di tingkat pimpinan DPRD Bali mengajak pimpinan fraksi untuk mengkaji kembali terkait anggaran tersebut. Hasilnya, seluruh Fraksi DPRD Bali menyepakati untuk membatalkan proses realisasi anggaran tersebut, dengan cara menugaskan Sekwan untuk tidak menindaklanjuti proses lelang anggaran pengadaan baju dinas pimpinan dan anggota DPRD Bali,”tegasnya. Dalam kesempatan tersebut Sugawa Korry juga sudah melakukan koordinasi langsung dengan Sekretaris DPRD Bali. “Tadi sudah saya koordinasikan dengan Sekwan untuk menindaklanjuti pembatalan proses lelang anggaran baju dinas pimpinan dan anggota DPRD Bali,” imbuhnya.

Ketika proses lelang ini sudah dihentikan, atas dasar pembatalan proses lelang, maka nantinya anggaran tersebut bisa digunakan untk realokasi anggaran dalam rangka penanganan Covid-19. Kalau hal tersebut dibutuhkan atau nantinya dialokasikan untuk anggaran lain yang lebih urgen. (arn)

 

Sumber berita:

https://wartabalionline.com/2021/02/08/dprd-bali-batalkan-proses-lelang- baju-baru-anggaran-dialihkan-untuk-penanganan-covid-19

Catatan:

  1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 Pasal 4

ayat (1) :    Keuangan daerah dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan azas keadilan, kepatutan, dan manfaat untuk masyarakat.

ayat (10) :  Kepatutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tindakan atau suatu sikap yang dilakukan dengan wajar dan proporsional.

ayat (11) :  Manfaat untuk masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah bahwa keuangan daerah diutamakan untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat.

  1. Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Refocusing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), poin :

Kesatu:    Mengutamakan penggunaan alokasi anggaran yang telah ada untuk kegiatan-kegiatan yang mempercepat penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) (Refocusing kegiatan, dan realokasi anggaran) dengan mengacu kepada protokol penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah dan rencana operasional percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang ditetapkan oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)