REALISASI PAJAK KABUPATEN BULELENG CAPAI 91%

Realisasi pajak daerah di Kabupaten Buleleng pada tahun 2020 lalu, mendekati target yang dipacang. Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Buleleng berhasil merealisasikan pajak sebanyak 91,54 persen dari target. Pada tahun 2020 lalu, BPKPD Buleleng memasang target realisasi pajak sebanyak Rp129,18 miliar. Target itu dipasang setelah pemerintah melakukan refocusing anggaran.

Namun, pemerintah hanya berhasil mengumpulkan pendapatan pajak sebanyak Rp118,25 miliar, atau sekitar 91,54 persen. Pemerintah hanya kekurangan sebanyak Rp10,93 miliar saja untuk berhasil menembus target. Saat refocusinganggaran pemerintah sebenarnya sudah menurunkan target pendapatan daerah dari sektor pajak. Namun, memang ada beberapa sumber pendapatan pajak yang tak kunjung bisa naik, karena ekonomi belum pulih betul.

Sugiartha mengatakan selama 2020 lalu, pemerintah sebenarnya menitikberatkan potensi pendapatan dari sektor pajak reklame, pajak penerangan jalan, pajak bumi dan bangunan, serta bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB). Dari empat sektor pajak itu, tiga diantaranya berhasil menembus target. Hanya pajak penerangan jalan saja yang gagal menembus target.

Lebih lanjut Sugiartha mengatakan, pemerintah mengalami kedodoran dari sektor pajak hotel dan pajak restoran. Semula pemerintah berharap sektor ini dapat menlonjak pada akhir tahun, seiring dengan wacana kebijakan membuka penerbangan internasional. Wacana ini sempet santer beredar pada bulan Agustus hingga September lalu. Faktanya, hingga kini penerbangan internasional tak kunjung dibuka. Alhasil pendapatan pajak dari sektor yang terkait pariwisata tidak bisa mencapai 100 persen. Bahkan mencapai 80 persen pun tidak.

Pajak hotel misalnya, hanya terealisasi sebanyak Rp8,58 miliar atau 61,9 persen dari target sebesar Rp13,87 miliar. Sementara pajak restoran hanya terealisasi sebanyak Rp7,7 miliar atau 77,61 persen dari target Rp9,98 miliar. Sedangkan pajak hiburan hanya mencapai angka Rp499,3 juta atau 59,53 persen dari target sebanyak Rp838,82 juta. “Setidaknya angka realisasi pajaknya bisa di atas 50 persen, dan itu sangat kami syukuri. Karena ada program We Love Bali kemarin itu, rupanya cukup mendongkrak tingkat hunian. Ini juga berdampak pada realisasi pajak,” tukas Sugiartha.

 

Sumber Berita:

  1. ddtc.co.id, Hanya 4 Jenis Pajak ini yang Capai Target Tahun Lalu, 15 Januari 2021.
  2. jawapos.com, Realisasi Pajak Capai 91 Persen, Kedodoran di Sektpr PHR dan Hiburan, 17 Januari 2021.
  3. co.id, Realisasi Pajak Capai 91 Persen, Kedodoran di Sektor PHR dan Hiburan, 19 Januari 2021.

 

Catatan:

Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Pasal 1 angka 10

Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang , dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Pasal 1 angka 20

Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
Pasal 1 angka 21

Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).

 

 

 

 

 

Pasal 1 angka 22

Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.

Pasal 1 angka 23

Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga rumah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga/catering.

Pasal 1 angka 24

Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.

Pasal 1 angka 25

Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikmati dengan pungutan bayaran.