JALAN RAYA ANDONG LANGGANAN BANJIR

Tinggi air mencapai lutut orang dewasa. Sejumlah kendaraan roda dua mati karena mesinnya terendam air hujan. Selama ini, banjir di Andong sudah jadi langganan. Tiap kali hujan, pasti banjir. Sempitnya gorong-gorong diduga menjadi salah satu faktor. Kondisi itu mendapat sorotan salah seorang anggota DPRD Gianyar I Ketut Karda. Menurutnya banjir sepanjang Jalan Raya Andong menjadi pemandangan rutin yang terjadi setiap musim hujan. Kondisi ini terjadi akibat volume air hujan yang melebihi kapasitas drainase di sepanjang jalur tersebut. “ Hampir setiap hujan, di sepanjang Jalan Raya Andong, air meluap,“ kata anggota Fraksi Demokrat ini, Rabu (26/2).

Tidak hanya itu, kondisi trotoar yang rusak juga kerap menghambat aliran air pada drainase. Belum lagi persoalan sampah mengendap pada drainase, sehingga menyumbat aliran air saat hujan. “Terutama aliran air dari Gentong Tegallalang, itu biasanya meluap di Jalan Raya Andong,” ungkap wakil rakyat asal Banjar Laplapan, Desa Petulu, Kecamatan Ubud ini. Seperti hujan lebat yang terjadi Selasa (26/2). Volume air yang meluap di Jalan Raya Andong sampai setinggi lutut orang dewasa. Kondisi ini pun banyak dikeluhkan warga, khususnya pengguna jalan yang melintas. Hal ini juga disayangkan warga. Sebab di seputaran lokasi tersebut menjadi akses utama warga dan para wisatawan, Ubud – Tegallalang.

Menyikapi kondisi ini, Ketut Karda mengaku sudah berulang kali berkoordinasi dengan Dinas PU Provinsi Bali. Dia mohon agar pemerintah segera merevitalisasi drainase di sepanjang jalur tersebut. “Mengusulkan agar drainase diperlebar dan diperdalam, sehingga saat hujan bisa menyalurkan lebih banyak air,” ujar anggota DPRD yang juga pelaku periwisata ini. Dari hasil koordinasi terakhir dengan Dinas PU Pemprov Bali, dia mengaku mendapat informasi untuk perbaikan trotoar di sepanjang Jalan Raya Andong itu sudah dianggarkan Rp 12 miliar. “Baru tadi diinfokan, bahwa sudah dianggarkan Rp 12 miliar, untuk perbaikan trotoar sepanjang 2,5 km, saat ini masih dalam tahap tender proyek,” katanya. Dia sangat berharap proses tender proyek ini bisa segera dilakukan, sehingga perbaikan drainase bisa dengan cepat dikerjakan. “Ini harus segera dikerjakan, karena banjir setiap hujan di kawasan tersebut sudah berlangsung sejak lama,” ujarnya.

Sumber Berita

  1. Nusa Bali, Jalan Raya Andong Langganan Banjir, 27 Februari 2020.
  2. Bali Post, Eksekutif Didesak Perbaiki Drainase di Jalan Raya Andong, 27 Februari 2020.
  3. wartabalionline.com, Jalan Raya Andong – Tegallalang Tidak Mencerminkan Jalur Pariwisata, 27 Februari 2020

Catatan

Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yang berada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah, di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di atas permukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.[1] Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman dan penganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan.[2] Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untuk mewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.[3] Penyelenggaraan jalan berdasarkan pada asas kemanfaatan, keamanan dan keselamatan, keserasian, keselarasan dan keseimbangan, keadilan, transparansi dan akuntabilitas, keberdayagunaan dan keberhasilgunaan, serta kebersamaan dan kemitraan.[4]

Pemeliharaan jalan adalah kegiatan penanganan jalan, berupa pencegahan, perawatan dan perbaikan yang diperlukan untuk mempertahankan kondisi jalan agar tetap berfungsi secara optimal melayani lalu lintas sehingga umur rencana yang ditetapkan dapat tercapai.[5] Rehabilitasi jalan adalah kegiatan penanganan pencegahan terjadinya kerusakan yang luas dan setiap kerusakan yang tidak diperhitungkan dalam desain, yang berakibat menurunnya kondisi kemantapan pada bagian/tempat tertentu dari suatu ruas jalan dengan kondisi rusak ringan, agar penurunan kondisi kemantapan tersebut dapat dikembalikan pada kondisi kemantapan sesuai dengan rencana.[6]

Pemeliharaan jalan meliputi kegiatan pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, rehabilitasi jalan, dan rekonstruksi jalan. Pemeliharaan rutin jalan dilakukan sepanjang tahun, meliputi kegiatan[7] :

  1. pemeliharaan/pembersihan bahu jalan;
  2. pemeliharaan sistem drainase (dengan tujuan untuk memelihara fungsi dan untuk memperkecil kerusakan pada struktur atau permukaan jalan dan harus dibersihkan terus menerus dari lumpur, tumpukan kotoran, dan sampah);
  3. pemeliharaan/pembersihan rumija;
  4. pemeliharaan pemotongan tumbuhan/tanaman liar (rumput-rumputan, semak belukar, dan pepohonan) di dalam rumija;
  5. pengisian celah/retak permukaan (sealing);
  6. laburan aspal;
  7. penambalan lubang;
  8. pemeliharaan bangunan pelengkap;
  9. pemeliharaan perlengkapan jalan; dan
  10. Grading operation / Reshaping atau pembentukan kembali permukaan untuk perkerasan jalan tanpa penutup dan jalan tanpa perkerasan.

Rehabilitasi jalan dilakukan secara setempat, meliputi kegiatan[8] :

  1. pelapisan ulang;
  2. perbaikan bahu jalan;
  3. perbaikan bangunan pelengkap;
  4. perbaikan/penggantian perlengkapan jalan;
  5. penambalan lubang;
  6. penggantian dowel/tie bar pada perkerasan kaku (rigid pavement);
  7. penanganan tanggap darurat.
  8. pekerjaan galian;
  9. pekerjaan timbunan;
  10. penyiapan tanah dasar;
  11. pekerjaan struktur perkerasan;
  12. perbaikan/pembuatan drainase;
  13. pemarkaan;
  14. pengkerikilan kembali (regraveling) untuk perkerasan jalan tidak berpenutup dan jalan tanpa perkerasan; dan
  15. pemeliharaan/pembersihan rumaja.

Rekonstruksi jalan dilakukan secara setempat meliputi kegiatan[9] :

  1. perbaikan seluruh struktur perkerasan, drainase, bahu jalan, tebing, dan talud;
  2. peningkatan kekuatan struktur berupa pelapisan ulang perkerasan dan bahu jalan sesuai umur rencananya kembali;
  3. perbaikan perlengkapan jalan;
  4. perbaikan bangunan pelengkap; dan
  5. pemeliharaan/pembersihan rumaja.

[1] Pasal 1 Angka 4 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

[2] Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

[3] Pasal 1 Angka 13 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

[4] Pasal 2 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan.

[5] Pasal 1 Angka 12 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

[6] Pasal 1 Angka 16 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

[7] Pasal 18 Ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

[8] Pasal 18 Ayat (4) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.

[9] Pasal 18 Ayat (5) Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 13 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Penilikan Jalan.