AUDIT BPK: PEMKAB BULELENG HARUS BAYAR UTANG Rp 94,5 JUTA

Pemkab Buleleng, akhirnya harus pasrah melunasi utang kepada UD Serba Jaya, sebesar Rp 94.479.750, dan membayar bunga sebesar 6 persen per tahun selama 6 tahun. Karena hasil audit BPK RI, sebagai perjuangan terakhir, mewajibkan Pemkab Buleleng melunasi seluruh utang tersebut. Sekadar dicatat, kasus utang piutang ini muncul berawal dari adanya tagihan pembelian berbagai keperluan kantor yang disetorkan oleh UD Serba Jaya, senilai ratusan juta lebih. Tagihan itu muncul dari pembelian secara bon oleh Pemkab Buleleng sejak tahun 2008-2012. Dari tagihan itu, sebesar Rp 94.479.750, tidak diakui oleh Pemkab Buleleng, karena pembelian secara bon itu tidak tercatat dalam pembukuan. Kemudian, pemilik UD Serbajaya, Ketut Suryata Tanaya berusaha menaggih secara persuasif. Lantaran mentok, pemilik usaha kemudian mengajukan gugatan dengan nomor registrasi 360/Pdt.G/2014/PN SGR.

Dalam gugatannya, pemilik meminta agar pemerintah membayar pokok utang berikut denda sebesar 6 persen per tahun sejak gugatan didaftarkan. Nah, dalam proses hukum tersebut, Pemkab dinyatakan kalah. Proses hukum itu berlanjut hingga kasasi di tingkat MA, dimana Pemkab tetap dinyatakan bersalah. Pemkab sendiri menempuh upaya peninjauan kembali (PK) atas kasus tersebut. Namun upaya itu gugur karena PK yang diajukan ditolak.  Meski kalah dalam proses hukum, Pemkab belum berani membayar hutang tersebut. Pemkab masih menunggu hasil audit BPK RI. Informasinya, hasil audit BPK RI telah turun dan mewajibkan Pemkab Buleleng melunasi utang tersebut, dengan membuat rekening pembayaran utang dalam APBD dengan acuan keputusan pengadilan yang memproses sengketa utang piutang dengan pihak ketiga.

Kabarnya, menyusul keputusan tersebut, Pemkab Buleleng kini menempuh upaya negosiasi dengan pemilik UD Serbajaya. “Ya, kami masih upayakan nego bagaimana bunganya bisa di bawah itu. Rencananya Senin kita undang untuk membahas hal itu,” kata Asisten Bidang Tata Pemerintahan Setda Kabupaten Buleleng, Putu Karuna, saat dikonfirmasi Jumat (21/2/2020). Rencananya, pembayaran utang akan dilakukan tahun 2020 ini melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Buleleng tahun 2020. Namun untuk besaran anggaran yang disiapkan masih menunggu hasil negosiasi. “Kita kan menghitung dulu sesuai hasil pertemuan itu kita anggarkan di perubahan. Mudah-mudahan Pemkab punya anggaran tapi kita sebagai Pemerintah berupaya, karena itu putusan harus kita bayar,” tegas Karuna.

Sumber Berita

  1. Nusa Bali, Audit BPK: Pemkab Harus Bayar Utang Rp 94,5 Juta, 22 Februari 2020.
  2. Radar Bali, Lunasi Utang UD Serba Jaya, Pemkab Anggarkan Lewat APBD Perubahan, 22 Februari 2020.
  3. Radar Bali, Bayar Utang, Pemkab Negosiasi, 22 Februari 2020.

Catatan

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[1] BPK bertugas memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang dilakukan oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara.[2] Pemeriksaan BPK mencakup pemeriksaan keuangan, pemeriksaan kinerja, dan pemeriksaan dengan tujuan tertentu.[3]

Dalam melaksanakan tugasnya, BPK berwenang:[4]

  1. menentukan objek pemeriksaan, merencanakan dan melaksanakan pemeriksaan, menentukan waktu dan metode pemeriksaan serta menyusun dan menyajikan laporan pemeriksaan;
  2. meminta keterangan dan/atau dokumen yang wajib diberikan oleh setiap orang, unit organisasi Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Lembaga Negara lainnya, Bank Indonesia, Badan Usaha Milik Negara, Badan Layanan Umum, Badan Usaha Milik Daerah, dan lembaga atau badan lain yang mengelola keuangan negara;
  3. melakukan pemeriksaan di tempat penyimpanan uang dan barang milik negara, di tempat pelaksanaan kegiatan, pembukuan dan tata usaha keuangan negara, serta pemeriksaan terhadap perhitungan-perhitungan, surat-surat, bukti-bukti, rekening koran, pertanggungjawaban, dan daftar lainnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara;
  4. menetapkan jenis dokumen, data, serta informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang wajib disampaikan kepada BPK;
  5. menetapkan standar pemeriksaan keuangan negara setelah konsultasi dengan Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah yang wajib digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  6. menetapkan kode etik pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara;
  7. menggunakan tenaga ahli dan/atau tenaga pemeriksa di luar BPK yang bekerja untuk dan atas nama BPK;
  8. membina jabatan fungsional Pemeriksa;
  9. memberi pertimbangan atas Standar Akuntansi Pemerintahan;

dan memberi pertimbangan atas rancangan sistem pengendalian intern Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah sebelum ditetapkan oleh Pemerintah Pusat/Pemerintah Daerah.

[1] Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[2] Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[3] Pasal 6 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.

[4] Pasal 9 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.