POLISI DALAMI DUGAAN PUNGLI DI PASAR PAYANGAN

Kapolres Gianyar, AKBP I Dewa Made Adnyana, mengaku masih mendalami kasus dugaan pungutan liar (Pungli) itu. Kapolres juga menegaskan bahwa Kasna bukan dilepas, tapi ditangguhkan. “Bukan dilepas. Namun ditangguhkan. Pengertian penangguhan itu bukan berarti dilepas. Melainkan masih dilakukan pendalaman,” jelas AKBP Dewa Adnyana, Selasa (11/2). Dia juga mengingatkan agar tidak menuduh sembarangan sebelum terbukti bersalah. “Kesampingkan dulu bicara bahasa OTT (Operasi Tangkap Tangan). Seolah-olah orang dijustifikasi melakukan itu,” ujar AKBP Dewa Adnyana. Menurutnya, Kasna diamankan lantaran ada surat dari perbekel dan bendesa. “Dari prosesnya ada kekeliruan, perlu kami dalami. Kalau ada kepentingan sendiri atau kelompok tertentu, ini yang kami dalami,” katanya.

Untuk proses hukum, polisi diberikan kesempatan 1×24 jam untuk membuktikan. Lanjut AKBP Adnyana, polisi bertindak sesuai prosedur yang berlaku. “Kami profesional saja. Ada pendalaman yang lain, yang perlu kami lakukan,” jelasnya. Ditanya soal aksi Kasna yang memungut pedagang pasar senggol tanpa karcis, masih didalami. “Itu kan bekerja bukan untuk diri sendiri. Ada proses. Ada pungutan,” terangnya. Ditegaskan pula, hal yang sifatnya penyelidikan tak bisa serta merta disampaikan ke publik. “Kalau sudah jelas baru. Kalau disampaikan begini, kayak narkoba, disampaikan jaringannya, ya melaib (kabur, red) orangnya,” jelasnya. AKBP Dewa Adnyana juga menegaskan agar masyarakat dewasa dalam mengartikan kata penangguhan. “Kata lepas, bukannya orang tidak ditangani, padahal kasusnya berlanjut,” tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Kasna, 40, diamankan polisi pada, Sabtu (1/2) lalu. Dia ditangkap saat sedang memungut pedagang pasar senggol Payangan. Kasna yang tinggal di Banjar Griya, Desa Melinggih, Kecamatan Payangan itu bisa mengumpulkan uang yang diduga hasil pungutan liar (pungli) hingga Rp 7 juta. Di bagian lain, Perbekel Melinggih terpilih, I Nyoman Surata, yang dulu sempat menjadi perbekel Melinggih, menyatakan jika Kasna bukan preman. “Dia ada penugasan khusus dari Bagian Badan Usaha Milik Desa. Selaku petugas pungut. Cuma nomornya saya lupa. Di dokumen ada,” ujar Surata. Mengenai pungutan, kata Surata, sudah dimuat dalam peraturan desa. Dia menjabarkan, setelah terbit UU No 6 tahun 2014 ada penertiban mengenai pengelolaan sistem pengelolaan desa. “Terkait pendapatan asli desa. Artinya otonomi desa. Mengacu UU itu, ada kewenangan desa mengatur dan mengurus berdasarkan hak asal usul skala desa,” jelasnya. Maka sesuai permendagri dibentuklah Bumdes. “Ya inilah sebagai bagian dari bagian usaha desa. Senggol ini masuk Bumdes mulai 2018. Sebelumnya itu murni pendapatan asli desa,” jelasnya.

Sumber Berita

  1. Bali Post, Polisi Dalami Dugaan Punglu di Pasar Payangan, 12 Februari 2020.
  2. Nusa Bali, Polisi Dalami Kasus Dugaan Pungli Senggol Payangan, 12 Februari 2020.
  3. Radar Bali, Polisi Sebut Pelaku OTT Pungli Ditangguhkan, 12 Februari 2020.

Catatan

Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.[1] Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.[2] Jenis Retribusi Jasa Umum adalah[3] :

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Objek Retribusi Pelayanan Pasar adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang. Dikecualikan dari objek retribusi adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.[4]

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[5]

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.[6] Selain itu, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[7] Selanjutnya, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.[8]

Selain itu, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan :

  • Pasal 1 angka 2, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
  • Pasal 1 angka 5, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
  • Pasal 1 angka 6a, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
  • Pasal 1 angka 14, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
  • Pasal 1 angka 26, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

[1] Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[2] Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[3] Pasal 110 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[4] Pasal 116 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[5] Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[6] Pasal 2 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[7] Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[8] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.