TARGET RETRIBUSI PARKIR BULELENG NAIK

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Buleleng tahun ini melepas dua kantong parkir yang menjadi sumber retribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Buleleng. Namun di saat yang sama, tahun ini Dishub Buleleng mendapat target retribusi parkir meningkat dari tahun 2019 lalu. Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Buleleng, Gede Gunawan Adnyana Putra dihubungi Minggu (9/2/2020) kemarin mengatakan dilepasnya 2 dari 14 kantong parkir khusus di ruas kota Singaraja karena berbagai alasan. Keduanya yakni parkir khusus depan RSUD Buleleng yang diserahkan pengelolaannya kepada pihak rumah sakit. Pelepasan satu kantong parkir tersebut dikarenakan RSUD Buleleng saat ini berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Satu kantong parkir lainnya yakni parkir Pasar Banyuasri yang saat ini sedang tahap pembangunan dan relokasi pasar sementara. Dishub Buleleng saat ini tak memungut retribusi parkir di Pasar Banyuasri dan sementara dikelola oleh desa adat setempat. “Jelas ini akan berdampak, tetapi kami belum hitung berapa besaran pengurangannya nanti,” jelas Gunawan. Dirinya pun tak menampik jika potensi loss sejumlah pendapatan lumayan besar karena potensi dua kantong parkir yang merupakan parkir khusus cukup tinggi. Padahal tahun ini Dishub Buleleng mendapatkan tugas tambahan dengan peningkatan target retribusi parkir untuk PAD Buleleng dari Rp 2,3 miliar di tahun 2013 menjadi Rp 2,4 miliar di tahun 2020. Capaian PAD dari retribusi parkir tahun 2019 mencapai seratus persen lebih atau Rp 2,329 miliar, yang terakumulasi dari retribusi parkir tepi jalan umum, retribusi yang diperoleh mencapai Rp 1,32 miliar, sementara untuk retribusi parkir khusus mencapai Rp 1,006 miliar.

Namun angka tersebut belum menjamin tercapai kembali di tahun ini dengan kondisi penyerahan pengelolaan dua kantong parkir yang potensial. Kondisi itu membuat Kadis Gunawan akan mengoptimalkan dan melakukan pemetaan kembali kantong-kantong parkir yang belum tersentuh dan dikelola sebelumnya yang memiliki potensi parkir cukup tinggi. Termasuk mendorong ratusan juru parkir di Buleleng untuk melakukan langkah intensifikasi.

Sumber Berita

  1. Nusa Bali, Target Retribusi Parkir Naik, 10 Februari 2020.
  2. Radar Bali, Target Naik, Kantong Parkir Malah Turun, 10 Februari 2020.
  3. jawapos.com, Target Naik, Mesin e-Parkir di Tabanan Banyak Tak Berfungsi, 9 Februari 2020.

Catatan

Retribusi Daerah adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.[1] Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.[2] Jenis Retribusi Jasa Umum adalah[3] :

  1. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
  2. Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan;
  3. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
  4. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
  5. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum;
  6. Retribusi Pelayanan Pasar;
  7. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
  8. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran;
  9. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta;
  10. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
  11. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
  12. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
  13. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
  14. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.

Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.[4]

[1] Pasal 1 Angka 64 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[2] Pasal 109 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[3] Pasal 110 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[4] Pasal 115 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.