PUNGUTAN LIAR PENGURUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN

Diduga pungutan liar (pungli) dengan modus memperjualbelikan nomor antrian pengurusan administrasi kependudukan terjadi di Buleleng kemarin. Yang memprihatinkan, jual beli nomor antraian diduga dilakukan oleh oknum siswa SMK di Kota Singaraja yang magang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng. Aksi diduga pungli ini diketahui oleh Disdukcapil Buleleng setelah seorang warga Banyuatis Ani Nanny memposting keluhan melalui halaman akun facebook miliknya. Di akun gersebut, Ani Nanny menyebut kata koruptor, dimana nomor antrian permohonan KTP dijual seharga Rp 30 ribu saat dirinya minta nomor antrian, tapi dibilang sudah habis. “Padahal baru jam 09.00. Tapi 1 orang petugas namanya Karunia entah dia magang atau apa, nyuruh saya menunggu. Dan selang 5 menit dia nyolek saya dan membawa saya keluar kantor tanpa ada rasa khawatir bilang saya ada nomor antrian KTP. Ibu harus bayar itu dengan harga Rp 30 ribu. Tunggu aja masa kerjamu untuk melayani masyarakat tidak ada berlangsung lama,” tulis Ani dalam akun facebooknya mengeluhkan kejadian yang dialami.

Terkait keluhan tersebut dengan dugaan pungli jual beli nomor antrian, Disdukcapil Buleleng langsung memanggil siswa SMK yang magang. Pihak kepala sekolah pun dipanggil hingga mengecek rekaman CCTV untuk mencari kebenaran apakah pungli benar terjadi atau tidak. “Masalah ini masih pendalaman, kami sudah panggil yang melapor (Ani) dan terlapor (inisial KA). Namun sampai saat ini belum mendapatkan titik temu,” kata Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni didampingi oleh Kadis Kominfo Sandi Kabupaten Buleleng, Wayan Sueca dan Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa. Menurut, Reika pihak pelapor (Ani) setelah dipanggil mengaku memberikan uang. Namun terlapor (KA) siswa SMK tersebut membantah. Sehingga belum mendapat jawaban dari  dugaan memperjualbelikan nomor antrian.

Reika mengaku mulai membludaknya antrian warga Buleleng yang mencetak E-KTP dari sejak tersedia blangko E-KTP yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 8.000 keping di bulan Januari ini. Sebelumnya warga hanya mampu mencetak surat keterangan (Suket) lantaran habisnya blangko E-KTP Agustus 2019 lalu. “Rata-rata kami 300 antrian setiap harinya melayani pembuatan E-KTP. Itupun belum termasuk pembuatan KK, AKTA dan lainnya,” pungkasnya.

Sumber Berita

Nusa Bali, Nomor Antrean Dijual Rp 30.000, 1 Februari 2020.
Bali Post, Oknum Siswi Magang Pungli Nomor Antrean di Dukcapil, 1 Februari 2020.
jawapos.com, Parah Siswi Magang di Dukcapil Buleleng Jual Beli Nomor Antrian, 1 Februari 2020.

Catatan

Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[1]

Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan.[2] Selain itu, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).[3] Selanjutnya, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.[4]

Selain itu, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan :

Pasal 1 angka 2, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Pasal 1 angka 5, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Pasal 1 angka 6a, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 1 angka 14, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Pasal 1 angka 26, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Diduga pungutan liar (pungli) dengan modus memperjualbelikan nomor antrian pengurusan administrasi kependudukan terjadi di Buleleng kemarin. Yang memprihatinkan, jual beli nomor antraian diduga dilakukan oleh oknum siswa SMK di Kota Singaraja yang magang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng. Aksi diduga pungli ini diketahui oleh Disdukcapil Buleleng setelah seorang warga Banyuatis Ani Nanny memposting keluhan melalui halaman akun facebook miliknya. Di akun gersebut, Ani Nanny menyebut kata koruptor, dimana nomor antrian permohonan KTP dijual seharga Rp 30 ribu saat dirinya minta nomor antrian, tapi dibilang sudah habis. “Padahal baru jam 09.00. Tapi 1 orang petugas namanya Karunia entah dia magang atau apa, nyuruh saya menunggu. Dan selang 5 menit dia nyolek saya dan membawa saya keluar kantor tanpa ada rasa khawatir bilang saya ada nomor antrian KTP. Ibu harus bayar itu dengan harga Rp 30 ribu. Tunggu aja masa kerjamu untuk melayani masyarakat tidak ada berlangsung lama,” tulis Ani dalam akun facebooknya mengeluhkan kejadian yang dialami.
Terkait keluhan tersebut dengan dugaan pungli jual beli nomor antrian, Disdukcapil Buleleng langsung memanggil siswa SMK yang magang. Pihak kepala sekolah pun dipanggil hingga mengecek rekaman CCTV untuk mencari kebenaran apakah pungli benar terjadi atau tidak. “Masalah ini masih pendalaman, kami sudah panggil yang melapor (Ani) dan terlapor (inisial KA). Namun sampai saat ini belum mendapatkan titik temu,” kata Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni didampingi oleh Kadis Kominfo Sandi Kabupaten Buleleng, Wayan Sueca dan Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa. Menurut, Reika pihak pelapor (Ani) setelah dipanggil mengaku memberikan uang. Namun terlapor (KA) siswa SMK tersebut membantah. Sehingga belum mendapat jawaban dari dugaan memperjualbelikan nomor antrian.
Reika mengaku mulai membludaknya antrian warga Buleleng yang mencetak E-KTP dari sejak tersedia blangko E-KTP yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 8.000 keping di bulan Januari ini. Sebelumnya warga hanya mampu mencetak surat keterangan (Suket) lantaran habisnya blangko E-KTP Agustus 2019 lalu. “Rata-rata kami 300 antrian setiap harinya melayani pembuatan E-KTP. Itupun belum termasuk pembuatan KK, AKTA dan lainnya,” pungkasnya.

Sumber Berita
1. Nusa Bali, Nomor Antrean Dijual Rp 30.000, 1 Februari 2020.
2. Bali Post, Oknum Siswi Magang Pungli Nomor Antrean di Dukcapil, 1 Februari 2020.
3. radarbali.jawapos.com, Parah Siswi Magang di Dukcapil Buleleng Jual Beli Nomor Antrian, 1 Februari 2020.

Catatan
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Selain itu, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Selanjutnya, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan :
– Pasal 1 angka 2, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
– Pasal 1 angka 5, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
– Pasal 1 angka 6a, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Pasal 1 angka 14, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
– Pasal 1 angka 26, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

Diduga pungutan liar (pungli) dengan modus memperjualbelikan nomor antrian pengurusan administrasi kependudukan terjadi di Buleleng kemarin. Yang memprihatinkan, jual beli nomor antraian diduga dilakukan oleh oknum siswa SMK di Kota Singaraja yang magang di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Buleleng. Aksi diduga pungli ini diketahui oleh Disdukcapil Buleleng setelah seorang warga Banyuatis Ani Nanny memposting keluhan melalui halaman akun facebook miliknya. Di akun gersebut, Ani Nanny menyebut kata koruptor, dimana nomor antrian permohonan KTP dijual seharga Rp 30 ribu saat dirinya minta nomor antrian, tapi dibilang sudah habis. “Padahal baru jam 09.00. Tapi 1 orang petugas namanya Karunia entah dia magang atau apa, nyuruh saya menunggu. Dan selang 5 menit dia nyolek saya dan membawa saya keluar kantor tanpa ada rasa khawatir bilang saya ada nomor antrian KTP. Ibu harus bayar itu dengan harga Rp 30 ribu. Tunggu aja masa kerjamu untuk melayani masyarakat tidak ada berlangsung lama,” tulis Ani dalam akun facebooknya mengeluhkan kejadian yang dialami.
Terkait keluhan tersebut dengan dugaan pungli jual beli nomor antrian, Disdukcapil Buleleng langsung memanggil siswa SMK yang magang. Pihak kepala sekolah pun dipanggil hingga mengecek rekaman CCTV untuk mencari kebenaran apakah pungli benar terjadi atau tidak. “Masalah ini masih pendalaman, kami sudah panggil yang melapor (Ani) dan terlapor (inisial KA). Namun sampai saat ini belum mendapatkan titik temu,” kata Kadisdukcapil Buleleng Putu Ayu Reika Nurhaeni didampingi oleh Kadis Kominfo Sandi Kabupaten Buleleng, Wayan Sueca dan Kepala Inspektorat Buleleng I Putu Yasa. Menurut, Reika pihak pelapor (Ani) setelah dipanggil mengaku memberikan uang. Namun terlapor (KA) siswa SMK tersebut membantah. Sehingga belum mendapat jawaban dari dugaan memperjualbelikan nomor antrian.
Reika mengaku mulai membludaknya antrian warga Buleleng yang mencetak E-KTP dari sejak tersedia blangko E-KTP yang diberikan pemerintah pusat sebanyak 8.000 keping di bulan Januari ini. Sebelumnya warga hanya mampu mencetak surat keterangan (Suket) lantaran habisnya blangko E-KTP Agustus 2019 lalu. “Rata-rata kami 300 antrian setiap harinya melayani pembuatan E-KTP. Itupun belum termasuk pembuatan KK, AKTA dan lainnya,” pungkasnya.

Sumber Berita
1. Nusa Bali, Nomor Antrean Dijual Rp 30.000, 1 Februari 2020.
2. Bali Post, Oknum Siswi Magang Pungli Nomor Antrean di Dukcapil, 1 Februari 2020.
3. radarbali.jawapos.com, Parah Siswi Magang di Dukcapil Buleleng Jual Beli Nomor Antrian, 1 Februari 2020.

Catatan
Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Dalam hal tindak pidana korupsi sebagaimana dilakukan dalam keadaan tertentu, pidana mati dapat dijatuhkan. Selain itu, setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah). Selanjutnya, Kerugian Negara/Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
Selain itu, Undang – Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana menentukan :
– Pasal 1 angka 2, Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
– Pasal 1 angka 5, Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna menemukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
– Pasal 1 angka 6a, Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
– Pasal 1 angka 14, Tersangka adalah seorang yang karena perbuatannya atau keadaannya, berdasarkan bukti permulaan patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
– Pasal 1 angka 26, Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang sesuatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.

[1] Pasal 2 Ayat (1) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[2] Pasal 2 Ayat (2) Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[3] Pasal 3 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999.

[4] Pasal 1 angka 22 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara.