Tujuh Ratus Ribu Kendaraan Menunggak Pajak

Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Bali mencatat lima tahun belakangan ini sebanyak 3,3 juta kendaraan roda empat maupun roda dua yang ada di Bali. Sedangkan yang sudah bayar pajak sebanyak 2,6 juta kendaraan. Sisanya sekitar 700 ribu kendaraan belum dibayar pajaknya. Beberapa upaya pun telah dilakukan dengan gencarnya razia gabungan dan pembenahan fasilitas kantor Samsat, termasuk dibukanya kantor Samsat Pembantu Gianyar di Desa Sayan, Kecamatan Ubud. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Dispenda Provinsi Bali, Made Santha didampingi oleh Dirlantas Polda Bali, Kombes Pol. Wisnu Putra dan Kepala UPTD Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiharta. “Lima tahun ini tercatat 3,3 juta kendaraan baik roda empat maupun roda dua. Yang sudah membayar pajak 2,6 juta, kurang lebih 700 ribu kendaraan belum membayar pajak. Itu 82 persen roda dua dan sisanya 18 persen roda empat,” ungkapnya usai meresmikan Samsat Pambantu Gianyar di Desa Sayan, Kecamatan Ubud, Selasa (28/1).

Dalam kesempatan itu, Santha juga menyampaikan beberapa upaya telah dilakukannya guna menyadarkan masyarakat akan wajib pajak. “Kami sudah berupaya menyadarkan masyarakat dari aspek ketaatan wajib pajak dengan adanya razia gabungan. Di sana ada komponen Polisi lalu lintas, Dispenda, Jasa Raharja, dan Dishub.  Termasuk kami membenahi pelayanan di samsat keliling, di kantor samsat, salah satunya dengan menambah Kantor Samsat Pembantu seperti yang ada di Desa Adat Sayan ini,” jelasnya.

Kepala UPTD Samsat Gianyar, Anak Agung Rai Sugiharta mengaku dibukanya Samsat Pembantu Gianyar di Sayan guna memberikan pelayanan yang maksimal kepada wajib pajak. Khususnya yang menyasar masyarakat dari Gianyar bagian barat dan utara, Badung Utara dan Badung Timur, hingga masyarakat wilayah Kintamani, Kabupaten Bangli. “Kami sudah berusaha memberikan pelayanan terbaik dengan jumlah masyarakat Gianyar mencapai 500 ribu jiwa. Dengan kendaraan terdaftar sebanyak 347.348 unit, seperti diketahui masyarakatnya sebagai pelaku pariwisata. Sehingga dengan kantor Samsat Pembantu di Sayan ini bagian perbatasan bisa kami jangkau,” tandasnya.

Sumber Berita

  1. Bali Post, 700 Ribu Kendaraan di Bali Nunggak Pajak, 29 Januari 2020.
  2. Nusa Bali, 700.000 Kendaraan Nunggak Pajak, 29 Januari 2020.
  3. jawapos.com, 700 Ribu Kendaraan Nunggak pajak di Bali, Dispenda Buka Kantor di Saya, 28 Januari 2020.

Catatan

Pajak Daerah adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.[1] Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.[2]

Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor.[3] Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan Bermotor. Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.[4] Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dari 2 (dua) unsur pokok[5] :

  1. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
  2. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor.

Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.[6] Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai berikut[7] :

  1. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling rendah sebesar 1% (satu persen) dan paling tinggi sebesar 2% (dua persen);
  2. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif paling rendah sebesar 2% (dua persen) dan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).

Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak. Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.[8] Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak 12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat pendaftaran Kendaraan Bermotor.[9]

[1] Pasal 1 Angka 10 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[2] Pasal 1 Angka 12 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[3] Pasal 13 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[4] Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[5] Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[6] Pasal 5 Ayat (9) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[7] Pasal 6 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[8] Pasal 7 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

[9] Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.