KORUPSI DANA PUNGUTAN DESA PEMECUTAN KAJA

Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejari Badung akhirnya merampungkan penyidikan kasus korupsi pengelolaan di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Kekeran, Desa Angantaka, Abiansemal, Badung. Menyusul hal tersebut, jaksa penyidik melimpahkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tersangka ke penuntut umum. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Badung, Ketut Maha Agung mengatakan penahanan ketiga tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap alias P-21 dan penyidik melakukan pelimpahan tahap II. “Ketiga tersangka ditahan selama dua puluh hari kedepan di Lapas Kerobokan,” tegas Maha Agung.
Perkara ini berawal dari laporan masyarakat terkait penyelewenangan dana nasabah di LPD Desa Adat Kekeran. Tim Pidsus Kejari Badung lalu turun melakukan penyelidikan dan memeriksa sekitar 49 saksi. Dari pemeriksaan tersebut diperoleh fakta jika uang nasabah tersebut digunakan tersangka IWS yang merupakan Ketua LPD Desa Adat Kekeran bersama NKA dan IMWW. Modusnya, uang tabungan dan deposito nasabah yang disetorkan tidak dicatatkan seluruhnya atau tidak dicatatkan sebagian dalam pembukuan. Uang tersebut kiga tidak disetorkan ke LPD Desa Adat Kekeran. Akan tetapi uang tersebut secara bersama-sama mereka nikmati untuk kepentingan pribadi mereka masing-masing. Dari hasil audit penghitungan kerugian negara yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik I Gede Oka, berdasarkan Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan LPD Desa Adat Kekeran Periode 1 Januari 2016 sampai dengan 31 Mei 2017 diperoleh hasil nilai kerugian mencapai Rp5,2 miliar.
Tiga tersangka akan segera disidangkan di Pengadilan Tipikor Denpasar. Tim JPU akan membuktikan pada majelis hakim tentang adanya dugaan korupsi yang dilakukan ketiga tersangka. Ketiga tersangka didakwa dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 8, Pasal 9 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sumber Berita:
1. baliexpress.jawapos.com, BAP Lengkap, Tiga Tersangka Korupsi LPD Kekeran Ditahan, 12 Oktober 2020.
2. nusabali.com, Tiga Tersangka Korupsi LPD Kekeran Ditahan, 13 Oktober 2020.
3. radarbali, Trio Tersangka LPD Kekeran Segera Diadili, 2 November 2020.

Catatan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Lembaga Perkreditan Desa yang selanjutnya disebut LPD adalah lembaga keuangan milik Desa Pakraman yang berkedudukan di wewidangan Desa Pakraman. Nama LPD hanya dapat digunakan oleh badan usaha keuangan milik Desa. Dalam ketentuan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2017 tentang Lembaga Perkreditan Desa ditentukan bidang usaha LPD mencakup:
a. menerima/menghimpun dana dari Krama Desa dalam bentuk dhana sepelan dan dhana sesepelan;
b. memberikan pinjaman kepada Krama Desa dan Desa;
c. LPD dapat memberikan pinjaman kepada Krama Desa lain dengan syarat adanya Kerjasama antar Desa;
d. Kerjasama antar Desa sebagaimana dimaksud huruf c diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur;
e. Menerima pinjaman dari lembaga-lembaga keuangan maksimum sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah modal termasuk cadangan dan laba ditahan, kecuali Batasan lain dalam jumlah pinjaman atau dukungan/bantuan dana.
f. Menyimpan kelebihan likuiditasnya pada Bank yang ditunjuk dengan imbalan bunga bersaing dan pelayanan yang memadai.