SIDANG LANJUTAN KASUS KORUPSI APBDES DAUH PURI KLOD

Perkara dugaan korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Rabu (1/4) mulai sidang dengan agenda pemerikaan terdakwa. Majelis hakim pimpiman Wayan Gede Rumega bersama Esthar Oktavi dan Nurbaya Lumban Gaol, berusaha mencecar terdakwa terkait dana riil. Hakim masih bertanya-tanyan kapasitas si pemberi wewenang, hingga terdakwa diberikan kepercayaan mengelola dana hingga miliaran. Namun terdakwa Ni Putu Ariyaningsih tidak mampu menjelaskan secara pasti.
Akan tetapi, dia berkelit bahwa semua yang digunakan, sudah dia kembalikan dan ada yang dititipkan melalui jaksa penyidik, dan ada pula sudah dikembalikan ke kas desa. Saat ditanyakan jumlah yang dikembalikan, terdakwa mulai lancar menjawab, hingga akhirnya terdakwa mengatakan awalnya mengembalikan Rp 46,6 juta, lalu Rp 98 juta. Dan saat terdakwa ditahan terdakwa mengembalikan melalui suaminya Rp 778 juta. Saat ditanya siapa saja yang mengembalikan. Terdakwa menjawab, Kaur Keuangan Rp 102 juta sekian, dan Kepala Desa (mantan) sebesar Rp 8,5 juta. Nah, yang Rp 8,5 juta itu disebut jaksa dari kantong pribadi mantan kades, karena ada staff yang meninggal dan kades yang menalangi. Hakim kemudian menanyakan mengapa dana silpa dari tahun ke tahun semakin banyak? Saksi tak bisa memberikan keterangan pasti.
Majelis hakim Tipikor Denpasar pimpinan Wayan Gede Rumega, Rabu (15/4) menunda sidang lanjutan kasus korupsi dana silpa APBDes Desa Dauh Puri Klod, dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih. Penundaan sidang dengan agenda tuntutan itu dikarenakan tim jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Denpasar belum siap. “Ya, tadi rencana tuntutan ditunda dalam sidang telekonference,” ujar JPU Nengah Astawa. Saat ditanya alasan penundaan, jaksa yang menjabat Kasipidsus Kejari Denpasar itu menyatakan “Ya karena belum siap saja. Kami mohon waktu dua minggu untuk menyelesaikan rencana tuntutan kami,”.
Seperti diketahui dalam perkara ini hanya mantan bendahara Ariyaningsih yang dijadikan terdakwa. Sementara mantan Kepala Desa Dauh Puri Klod, Denpasar Barat, I Gusti Made Namiartha, yang sebelumnya diduga terlibat hanya sebagai saksi. Namiartha yang kini menjadi anggota DPRD Kota Denpasar itu dipersidangan mengaku ada ketidakwajaran dalam pengelolaan keuangan Desa Dauh Puri Klod sejak 2010 dari pihak lain.
Selain itu, juga terbongkar pengelolaan dana desa dilakukan dengan tidak baik. Misalnya adanya dana yang ditarik tidak sesuai kebutuhan, dana yang ditarik tidak terealisasi kegiatan, hingga dana pendapatan desa dipinjam untuk kepentingan pribadi para aparatur desa. Setelah ada temuan audit, sejumlah perangkat desa ramai-ramai mengembalikan uang. “Sebagian (pengembalian) saya pinjamkan dari uang desa, sebagian saya talangi uang pribadi karena petugas yang meminjam itu sudah meninggal dunia,” aku Namiartha.
Namiartha mengaku mengetahui terdakwa Ariyaningsih menggunakan uang Rp 700 juta lebih.

Sumber Berita:
1. balipost.com, Perkara Dugaan Korupsi Dana Silpa APBDes Dauh Puri Klod, Hakim Cecar Terdakwa, 1 April 2020.
2. radarbali.jawapos.com, Sidang Korupsi Dana APBDes, Banyak Bilang Tak Tahu, Eks Bendahara Kelimpungan Dicecar Hakim, 6 April 2020.
3. radarbali.jawapos.com, Korupsi Dana Pungutan Pemecutan Kaja, Kejari Dalami Peran Eko Supriadi, 14 April 2020.

Catatan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menentukan:
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asi Desa (PADesa)
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-lain.
(3) Kelompol PADesa sebagaimana dimaksud pasa ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
(4) Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil Bumdes, tanah kas desa.
(5) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat permandian umum, jaringan irigasi.
(6) Swadaya partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuaatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
(7) Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hururf d antara lain hasil pungutan desa.