KORUPSI DANA PUNGUTAN DESA PEMECUTAN KAJA

KORUPSI DANA PUNGUTAN DESA PEMECUTAN KAJA

Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Denpasar mendudukkan mantan Perbekel Desa Pemecutan Kaja, Denpasar Utara AA NGurah Arwatha. Dia diadili karena diduga melakukan korupsi dana pungutan Desa yang menyebabkan kerugian negara dalam hal ini Desa Pemecutan Kaja sebesar Rp190.102.000. Pada agenda dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) disebutkan bahwa uang yang diduga dikorupsi oleh terdakwa itu berasal dari uang pungutan dari pedagang kaki lima (PKL) di Pasar Jaba Puri Agung dan pengusaha/pemilik toko. Pasa rahun 2017 hasil pungutan dari PKL dan pengusaha toko tidak dimasukkan ke adalam APBDes. Demikian pula dengan pungutan yang sama tidak dianggarkan sebagai penerimaan pendapatan desa tahun anggaran 2018. Dimana terdakwa menduduki jabatan sebagai perbekel sekaligus sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan desa, dalam memperoleh pendapatan desa dengan melakukan pungutan pada pedagang yang ada di pasar desa yang terletak di Jalan Sutomo, Denpasar.
Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan Provinsi Bali ditemukan potensi penerimaan sebesar Rp 190.102.000,00 setelah dilakukan pemeriksaan pada APBDes 2017 tidak terdapat laporan penerimaan pendapatan asli desa dari PKL dan pungutan pengusaha toko. Uang penerimaan hasil desa dipotong dan dibagi-bagikan kepada kepala desa, aparatur desa, dan BPD desa, sebesar Rp117 juta. Dan disetorkan ke dalam kas BUMDes sebagai penyertaan modal Rp 72 juta. “Terdakwa telah mengabaikan asas-asas keuangan desa sebagaimana disebutkan dalam Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang diatur berdasar asas-asas transparan, akuntabel, paritispasif, disiplin, dan tertib anggaran”, sebut JPU. Perbuatan terdakwa tidak memasukkan pendapatan desa ke dalam BUMDes secara mandiri tanpa melalui mekanisme APBDes bertentangan dengan Permendes PDTT Nomor 4 Tahun 2015.
Adanya pandemic covid-19 membuat Majelis Hakim yang diketuai Angeliky Handajani Day mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Arwatha. Saat itu Arwatha yang sedang ditahan di dalam Lapas Kelas IIA Kerobokan meminta ditangguhkan penahanannya karen takut terjangkit Covid-19. Selain itu ada jaminan orang, yaitu istrinya dan uang jaminan yang dititpkan pada panitera pengganti. Selain hakim mengabulkan pengalihan penahanan terdakwa, kasus tersebut juga menyeret nama anggota DPRD Kota Denpasar, Eko Supriadi. Kapasitas Eko dalam kasus ini menurut keterangan Kasi Intel Kejari Denpasar, IGN Ary Kesuma adalah sebagai ketua badan usaha milik desa (BUMDes) Pemecutan Kaja. Menurut Ary, peran dan kapasitas Eko sebagai ketua BUMDes akan ditelisik lebih jauh dalam sidang.

Sumber Berita:
1. news.beritabali.com, Korupsi Dana Pungutan Desa Rp 190 juta, Perbekel Pemecutan Kaja Diadili, 30 Januari 2020.
2. radarbali.jawapos.com, Korupsi Dana Punguran Desa Pemecutan Kaja, 6 April 2020.
3. radarbali.jawapos.com, Korupsi Dana Pungutan Pemecutan Kaja, Kejari Dalami Peran Eko Supriadi, 14 April 2020.

Catatan:
Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling sedikit Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah).
Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APBDesa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa. APBDesa terdiri atas:
a. Pendapatan Desa;
b. Belanja Desa; dan
c. Pembiayaan Desa.
Pasal 9 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa menentukan:
(1) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a meliputi semua penerimaan uang melalui rekening desa yang merupakan hak desa dalam 1 (satu) tahun anggaran yang tidak perlu dibayar kembali oleh desa.
(2) Pendapatan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), terdiri atas kelompok:
a. Pendapatan Asi Desa (PADesa)
b. Transfer; dan
c. Pendapatan Lain-lain.
(3) Kelompol PADesa sebagaimana dimaksud pasa ayat (2) huruf a, terdiri atas jenis:
a. Hasil usaha;
b. Hasil aset;
c. Swadaya, partisipasi dan gotong royong; dan
d. Lain-lain pendapatan asli desa.
(4) Hasil usaha desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a antara lain hasil Bumdes, tanah kas desa.
(5) Hasil aset sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b antara lain tambatan perahu, pasar desa, tempat permandian umum, jaringan irigasi.
(6) Swadaya partisipasi dan gotong royong sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c adalah membangun dengan kekuaatan sendiri yang melibatkan peran serta masyarakat berupa tenaga, barang yang dinilai dengan uang.
(7) Lain-lain pendapatan asli desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hururf d antara lain hasil pungutan desa.