PDAM BEBASKAN DENDA

Dampak pandemi Covid-19 dirasakan pelanggan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM). Tidak sedikit membuat pelanggan yang mulai terlambat membayar tagihan rekening karena Covid-19 membuat perekonomian semakin sulit. Karena itu, PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana membebaskan denda keterlambatan pelanggan membayar rekening selama dua bulan. Pelanggan yang terlambat membayar rekening tagihan bulanan selama untuk bulan April dan Bulan Mei, tidak akan dikenakan denda keterlambatan. Sambungan air PDAM pelanggan yang terlambat membayar rekening tidak akan disegel. “Dengan pembebasan denda keterlambatan diharapkan bisa meringankan beban masyarakat di tengah kondisi saat ini,” ujar Direktur PDAM Tirta Amertha Jati Jembrana Ida Bagus Kertha Negara.

Langkah membebaskan denda keterlambatan ini menjadi yang pertama di Bali di saat beberapa PDAM lain di Bali menggratiskan beban air kepada pelanggan. Seperti yang dilakukan PDAM Denpasar, Badung, dan Gianyar. Menurut IB Kertha Negara, keputusan memberikan pembebasan sanksi keterlambatan membayar rekening air bulan April dan Mei tersebut, berdasarkan rapat direksi bersama dewan pengawas dan asisten II atas persetujuan Bupati Jembrana I Putu Artha. “Keputusan akan dievaluasi tergantung pandemi Covid-19. Sementara dua bulan dulu tidak ada denda keterlambatan,” tegasnya.

Direktur PDAM IB Kertha Negara menegaskan, pembebasan denda keterlambatan akan dipertimbangkan lagi jika dalam dua bulan terakhir kondisi belum normal. Pihaknya akan rapatkan lagi dengan dewan pengawas, asisten dua untuk kebijakan selanjutnya.

Sumber Berita

  1. Radar Bali, PDAM Bebaskan Denda, 2 Mei 2020.
  2. Tribun Bali, Rancang Gratiskan PDAM, 2 Mei 2020.
  3. jawapos.com, Tak Ikuti Daerah Lain, Jembrana Pilih Bebaskan Denda Keterlambatan, 2 Mei 2020.

Catatan Berita

Perusahaan Daerah Air Minum selanjutnya disingkat PDAM adalah Badan Usaha Milik Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum.[1] Tarif air minum PDAM yang selanjutnya disebut tarif adalah kebijakan harga jual air minum dalam setiap meter kubik (m3) atau satuan volume lainnya sesuai kebijakan yang ditentukan Kepala Daerah dan PDAM yang bersangkutan. [2] Penetapan tarif didasarkan pada prinsip[3] :

  1. keterjangkauan dan keadilan;
  2. mutu pelayanan;
  3. pemulihan biaya;
  4. efisiensi pemakaian air;
  5. transparansi dan akuntabilitas; dan
  6. perlindungan air baku.

Tarif untuk standar kebutuhan pokok air minum harus terjangkau oleh daya beli masyarakat pelanggan yang berpenghasilan sama dengan Upah Minimum Provinsi. Keadilan dalam pengenaan tarif dicapai melalui penerapan tarif diferensiasi dengan subsidi silang antar kelompok pelanggan.[4] Tarif ditetapkan dengan mempertimbangkan keseimbangan dengan tingkat mutu pelayanan yang diterima oleh pelanggan.[5] Perhitungan tarif harus mempertimbangkan perlindungan dan pelestarian fungsi sumber air dalam jangka panjang.[6]

Pelanggan PDAM dikiasifikasikan dalam 4 (empat) kelompok yaitu Kelompok I; Kelompok II; Kelompok III; dan Kelompok Khusus. Kelompok I menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif rendah untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. Kelompok II menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif dasar untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. Kelompok III menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif penuh untuk memenuhi standar kebutuhan pokok air minum. Kelompok Khusus menampung jenis-jenis pelanggan yang membayar tarif air minum berdasarkan kesepakatan.[7] PDAM dapat menentukan kebijakan jenis-jenis pelanggan pada masing-masing kelompok berdasarkan kondisi obyektif dan karakteristik pelanggan di daerah masing-masing sepanjang tidak mengubah jumlah kelompok pelanggan.[8]

Pendapatan PDAM terdiri dari pendapatan penjualan air; pendapatan non air; dan pendapatan kemitraan.[9] Tarif dibedakan dalam 4 (empat) jenis, yaitu tarif rendah; tarif dasar; tarif penuh; dan tarif kesepakatan.[10] Mekanisme penetapan tarif didasarkan asas proporsionalitas kepentingan masyarakat pelanggan; PDAM selaku badan usaha dan penyelenggara; dan pemerintah daerah selaku pemilik PDAM.[11]

Peninjauan tarif secara periodik dapat dilakukan dalam keadaan luar biasa yang mengakibatkan diperlukannya perubahan rencana kerja perusahaan (corporate plan).[12]

[1] Pasal 1 Angka 3 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[2] Pasal 1 Angka 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[3] Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturaan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[4] Pasal 3 Ayat (1) dan (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturaan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[5] Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[6] Pasal 8 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[7] Pasal 10 Ayat (1), (2), (3), (4), dan (5) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturaan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[8] Pasal 11 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[9] Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[10] Pasal 17 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[11] Pasal 20 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.

[12] Pasal 23 Ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis Dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum Pada Perusahaan Daerah Air Minum.