Penggunaan dan Pertanggungjawaban Dana Desa

Dialokasikannya Dana Desa sejak tahun 2015 merupakan pelaksanaan amanat dari Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Dana Desa merupakan dana yang bersumber dari APBN yang diperutukkan bagi desa yang ditransfer melalui APBD Kabupaten/kota, dan digunakan untuk mendanai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat…

Unduh File untuk Selengkapnya