SINERGI BPK PERWAKILAN PROVINSI BALI DENGAN KANWIL DJP BALI: Sosialisasi Pengisian SPT PPh Pasal 21 Melalui e-Filling

IMG_6427Denpasar, Selasa, 17 Maret 2015,

BPK Perwakilan Provinsi Bali bekerja sama dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali (Kanwil DJP Bali) menyelenggarakan sosialisasi pengisian SPT PPh Pasal 21 melalui e-Filling.

Sosialisasi yang diselenggarakan di Ruang Rapat Lantai 3 Gedung BPK Perwakilan Provinsi Bali, dihadiri oleh para pejabat struktural serta pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali. Adapun dari Kanwil DJP Bali diwakili oleh Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV, Muhammad Nasrun dan Account Representative Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur, Desy Pitria Asmoro.

Acara sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali dalam melakukan pelaporan pajak secara online tersebut, dibuka oleh Plh. Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, Ida Ayu Putu Risnawati pada pukul 09.00 WITA.

Dalam sambutannya, Ida Ayu Putu Risnawati mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada para narasumber atas kehadirannya dalam rangka sosialisasi e-Filling kepada pegawai BPK Perwakilan Provinsi Bali, sekaligus menghimbau kepada seluruh peserta sosialisasi agar memperhatikan apa yang disampaikan dalam sosialisasi dengan baik dan khidmad.

Acara kemudian dilanjutkan dengan sosialisasi e-Filling yang disampaikan oleh Muhammad Nasrun, selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi IV. Muhammad Nasrun menjelaskan e-Filing adalah suatu cara penyampaian SPT atau pemberitahuan perpanjangan SPT Tahunan yang dilakukan secara on-line yang real time melalui website yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak. Sistem e-filing mempermudah para wajib pajak melakukan kewajiban pelaporan pajak tahunan, karena pelaporan pajak tahunannya dapat dilakukan dimana saja, tanpa perlu mengantri di Kantor Pajak.

IMG_6517Selain itu juga dijelaskan mengenai prosedur pelaporan SPT dengan menggunakan alat bantu video tutorial yang sudah disiapkan oleh Dirjen Pajak. Prosedur pelaporan SPT diawali dengan wajib pajak melakukan permohonan e-Fin ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama dengan melampirkan kartu identitas diri dan alamat email wajab pajak. Kemudian, wajib pajak mendaftar account e-Filling dengan memasukkan e-Fin, yang dilanjutkan dengan menyampaikan SPT wajib pajak secara online.

Acara dilanjutkan dengan pengisian SPT PPh Pasal 21 peserta sosialisasi. Pengisian SPT PPh Pasal 21 peserta sosialisasi tersebut didampingi oleh Desy Pitria Asmoro. Pada umumnya, peserta sosialisasi (wajib pajak) tidak mengalami kendala dalam melakukan pengisian melalui e-Filling tersebut.

Kegiatan sosialisasi ditutup oleh Plh. Kepala Perwakilan Ida Ayu Putu Risnawati. Dalam penutupnya, Bu Dayu berharap semoga sinergi antara BPK Perwakilan Provinsi Bali dengan Kanwil DJP Bali dapat membantu menyukseskan tercapainya target penerimaan pajak Provinsi Bali Tahun 2015 yang naik sebesar 46,45% dari tahun sebelumnya.