PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAANATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2024PADA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-BALI

Denpasar, Kamis (05/06) – Memenuhi ketentuan undang-undang Pemeriksaan Pengelolaan dan
Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil
Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2024 kepada
Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali. Penyerahan dilaksanakan secara serentak di Ruang
Sidang Utama DPRD Provinsi Balidalam Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan III Tahun
Sidang 2024 – 2025 DPRD Provinsi Bali.
LHP LKPD TA 2024 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan langsung oleh Anggota II BPK
selaku Pimpinan Direktorat Jenderal Pemeriksaan Keuangan Negara II (Ditjen PKN II) BPK RI, Ir.
Daniel Lumban Tobing, M.Sc., CSFA., CFrA., CertDA kepada DPRD Provinsi Bali yang
diterima oleh Ketua DPRD Provinsi Bali Dewa Made Mahayadnya, S.H, dan Gubernur Bali, Dr.
Ir. I Wayan Koster, M.M. Dalam sidang tersebut, juga dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali,
Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi
Bali, dan Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak.,
CA., CSFA., GRCP., GRCA., ERMAP. Dalam sambutannya, Anggota II BPK menyampaikan
bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan
Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024 telah sesuai dengan Standar Akuntansi
Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat
ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan
pelaporan keuangan telah didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tersebut, BPK RI menyimpulkan behwa opini atas Laporan
Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2024 adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.
Diluar pencapaian tersebut, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi
perhatian Pemerintah Provinsi Bali, diantaranya:

  1. Realisasi Belanja Barang dan Jasa Bantuan Operasional Sekolah (BOS) melebihi anggaran
    yang telah ditetapkan pada Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) sebesar
    Rp49.159,70 juta. Berdasarkan bukti pertanggungjawaban belanja BOS diketahui Sisa Lebih
    Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun Anggaran 2019 s.d. 2022 sebesar Rp3.056,47 juta
    masih mengendap di rekening Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP),
    mengakibatkan terjadinya pelampauan anggaran Belanja Barang dan Jasa BOS sebesar
    Rp49.159,70 juta dan sisa dana BOSP sebesar Rp3.199,60 juta tidak diperhitungkan dalam
    penyaluran tahun berikutnya; dan;
  2. Potensi pendapatan Pungutan Wisatawan Asing (PWA) yang belum sepenuhnya tercapai,
    pengelolaan data dan rekonsiliasi yang belum memadai, serta penggunaan dana dari hasil
    PWA yang belum jelas. Hal tersebut mengakibatkan potensi penerimaan PWA belum optimal
    dan data output aplikasi Love Bali sebagai alat pengendalian belum memadai serta potensi
    penggunaan untuk program dan kegiatan yang bersumber dari PWA tidak sesuai peruntukan.
    Sebelum mengakhiri sambutannya, Anggota II BPK berharap pada Tahun 2025 ini, Pemerintah
    Provinsi Bali dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan lebih menekan tingkat pengangguran.
    Salah satu yang harus digarisbawahi bahwa, pencapaian Opini “Wajar Tanpa Pengecualian”
    menjadi kurang sempurna jika tidak dibarengi dengan peningkatan kesejahteraan rakyat di Provinsi
    Bali.
    Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2024 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan
    oleh Kepala BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA.,
    CSFA., GRCP., GRCA., ERMAP, pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD
    Provinsi Bali dilaksanakan.
    Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan
    dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas pengelolaan keuangan daerah
    yang sebagian besar sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) yang ditetapkan oleh Walikota dan
    Bupati atau Pj Bupati se-Provinsi Bali, sehingga dalam Laporan Keuangan Tahun 2024 terjadi
    perbaikan dalam hal penyajian laporan keuangan. BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota
    dan Kabupaten se-Provinsi Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik
    dan konsisten. Selain itu, Kepala Perwakilan menyampaikan ucapan terimakasih kepada Pemda
    atas pemanfaatan SIAP Connect dan SIAP LK selama masa Pelaksanaan Pemeriksaan.
    Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan
    Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2024 telah sesuai dengan SAP
    berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang
    berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni
    lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta
    pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian” atas seluruh
    Laporan Keuangan Tahun 2024 pada Pemerintah Kota dan Kabupaten se – Provinsi Bali.
    Namun demikian, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi
    perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, diantaranya:
  3. Pengelolaan Keuangan Daerah atas Penggunaan Aplikasi SIPD belum sepenuhnya digunakan
    dalam penyusunan Laporan Keuangan;
  4. Kekurangan Penerimaan atas PBJT Jasa Perhotelan, PBJT Makanan/Minuman, PBJT Jasa
    Kesenian dan Hiburan serta BPHTB;
  5. Kelemahan Pengendalian Manajemen Kas dalam Pelakasanaan Anggaran Pendapatan dan
    Belanja Daerah;
  6. Regulasi dan Pembayaran Tambahan Penghasilan Aparatur Sipil Negara Belum Sepenuhnya
    Sesuai Ketentuan;
  7. Pembayaran Belanja Perjalanan Dinas Tidak Sesuai Dengan Lokasi Penugasan, Kelebihan
    Pembayaran Komponen Biaya Transportasi dan melebihi Jumlah Hari Perjalanan Dinas;
  8. Penggunaan Belanja Bahan Bakar Minyak Tidak Sesuai ketentuan, pembelian bahan bakar
    minyak tidak sesuai dengan kebutuhan seharusnya, dan pertanggungjawaban Belanja Bahan
    bakar Kendaraan Minyak tidak didukung dengan bukti yang sah;
  9. Pemerintah Daerah belum melakukan pengendalian dan pengawasan yang memadai atas
    penggunaan dana Hibah dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah oleh
    penerima Hibah; dan
  10. Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib
    sehingga Aset Tetap yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2024 belum sepenuhnya
    andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).
    Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang
    No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar
    Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60
    (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Kepala
    Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada
    Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mendorong
    pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat.

    Siaran Pers dapat diunduh disini.