PENYERAHAN LAPORAN HASIL PEMERIKSAAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PEMERINTAH DAERAH TAHUN 2023 PADA PEMERINTAH PROVINSI/KABUPATEN/KOTA SE-BALI

Denpasar, Rabu (22/05) – Memenuhi ketentuan undang-undang tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK Perwakilan Provinsi Bali menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2023 kepada Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota Se-Bali. Penyerahan dilaksanakan secara serentak di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Bali.


LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Provinsi Bali diserahkan dalam Rapat Paripurna ke-9 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024 DPRD Provinsi Bali langsung oleh Anggota VI BPK selaku Pimpinan Pemeriksaan Keuangan Negara VI, Prof. Dr. Pius Lustrilanang, S.IP., M.Si., CSFA., CFrA kepada Ketua DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Adi Wiryatama, S.Sos., M.Si dan Penjabat Gubernur Bali, Irjen. Pol. (Purn.) Drs. Sang Made Mahendra Jaya, M.H. .Sidang dihadiri oleh anggota DPRD Provinsi Bali, Bupati/Walikota Se-Bali, Ketua DPRD Kabupaten/Kota Se-Bali serta jajaran Pemerintah Provinsi Bali, dan Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA.


Anggota VI BPK dalam sambutannya menyampaikan bahwa, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh BPK dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023 telah sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP) berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta pelaksanaan program/kegiatan dan pelaporan keuangan telah didukung dengan Sistem Pengendalian Intern (SPI) yang efektif. Namun, BPK menekankan pada Catatan 5.1.1.1.3 atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali yang menjelaskan bahwa anggaran Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan atas Penyertaan Modal berupa tanah berstatus SHP pada Perseroda Pusat Kebudayaan Bali (PKB), tidak terealisasi pada Tahun 2023 karena proses perubahan legalitas aset tanah dari SHP menjadi HPL yang belum selesai. Untuk itu, BPK RI memberikan opini “Wajar Tanpa Pengecualian Dengan Paragraf Penekanan Suatu Hal” atas Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023. Di sisi lain, masih terdapat beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Bali, di antaranya:

  1. Penghitungan anggaran pendapatan tidak memiliki dasar yang tepat yang berakibat anggaran pendapatan sebesar Rp755.974.859.000,00 tidak dapat direalisasikan untuk membiayai program kegiatan Pemerintah Provinsi Bali;
  2. Penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya kepada Pemerintah Provinsi Bali belum dapat dicatat, yang berakibat Pemerintah Provinsi Bali belum dapat menyajikan penerimaan hibah dari Yayasan Dharma Usada Resi Markandeya dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Bali Tahun 2023; dan
  3. Pemanfaatan Properti Investasi berupa tanah tidak sesuai ketentuan yang berakibat Aset tanah berpotensi disalahgunakan oleh pihak lain, Pemerintah Provinsi Bali tidak dapat melakukan penghitungan haknya sesuai dengan perjanjian kerja sama, dan hilangnya potensi pendapatan atas tanah yang dimanfaatkan oleh pihak lain.

Sebelum mengakhiri sambutan, Anggota VI BPK mengingatkan kembali bahwa Laporan Hasil Pemeriksaan ini akan lebih bermanfaat apabila diikuti dengan tindak lanjut sebagaimana yang direkomendasikan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, Pemerintah Provinsi Bali wajib menindaklanjuti sesuai dengan rekomendasi yang diberikan oleh BPK RI selambat-lambatnya 60 hari setelah Laporan Hasil Pemeriksaan ini diterima.

Sementara itu, untuk LHP LKPD TA 2023 pada Pemerintah Kabupaten/Kota se-Bali diserahkan oleh Kepala Perwakilan BPK Perwakilan Provinsi Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, S.E., M.M., Ak., CA., CSFA. pada hari yang sama setelah sidang rapat paripurna DPRD Provinsi Bali dilaksanakan.

Dalam sambutannya, Kepala Perwakilan mengapresiasi usaha-usaha perbaikan yang telah dan akan dilakukan oleh Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali atas pengelolaan keuangan daerah yang sebagian besar sesuai dengan Rencana Aksi (Action Plan) yang ditetapkan oleh Walikota dan Bupati atau Pj Bupati se-Provinsi Bali, sehingga dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 terjadi perbaikan dalam hal penyajian laporan keuangan.

BPK RI akan tetap mendorong Pemerintah Kota dan Kabupaten se-Provinsi Bali untuk melakukan upaya perbaikan berkelanjutan secara sistemik dan konsisten. Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan BPK, dapat disimpulkan bahwa penyusunan Laporan Keuangan Pemerintah Kota dan Kabupaten di Bali Tahun 2023 telah sesuai dengan SAP berbasis akrual, telah diungkapkan secara memadai, dan tidak terdapat ketidakpatuhan yang berpengaruh langsung dan material, serta telah menyusun dan merancang unsur-unsur SPI yakni lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan. Untuk itu, BPK RI memberikan opini pada Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Kabupaten Bangli, Kabupaten Buleleng, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Klungkung, dan Kabupaten Tabanan adalah “Wajar Tanpa Pengecualian”.

Disampaikan pula, BPK masih menemukan beberapa permasalahan yang hendaknya menjadi perhatian Pemerintah Kota dan Kabupaten di wilayah Provinsi Bali, diantaranya:

  1. Kesalahan penganggaran Belanja Barang dan Jasa serta Belanja Modal sehingga mengakibatkan realisasi belanjanya lebih atau kurang saji dari nilai yang seharusnya;
  2. Pemerintah Daerah belum melakukan pengendalian dan pengawasan yang memadai atas penggunaan dana Hibah dan penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Belanja Hibah oleh penerima Hibah; dan
  3. Penatausahaan, pemanfaatan, dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) belum tertib, sehingga Aset Tetap yang disajikan dalam Laporan Keuangan Tahun 2023 belum sepenuhnya andal sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

Kepala Perwakilan Provinsi Bali mengharapkan sesuai dengan Pasal 20 ayat (3) Undang-Undang No. 15 tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara agar Pemerintah Kabupaten/Kota segera menindaklanjuti rekomendasi BPK RI selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima. Di akhir sambutannya, Kepala Perwakilan Provinsi Bali menyampaikan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang telah mendukung upaya BPK RI dalam mendorong pengelolaan keuangan negara yang berkualitas dan bermanfaat

Klik disini untuk mengunduh siaran pers