Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar 132,08 juta; kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp67,78 juta serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp42,09 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kota Denpasar TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp132,08 juta yang terdiri dari kelebihan biaya perjalanan dinas pada Bagian Organisasi Sekretariat Daerah sebesar Rp4,84 juta dan belanja bantuan sosial berupa pemberian bantuan uang kompensasi tanah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp127,24 juta;
- Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp69,78 juta yaitu Pajak penghasilan (PPh) Pasal 23 atas hadiah berupa uang yang belum dipungut pada Dinas Pendapatan, Dinas Kesehatan, dan Badan Pemberdayaan Masyarakat;
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp42,09 milyar yang terdiri dari Transaksi Hutang Perhitungan Pihak Ketiga (PFK) yang tersaji di Neraca tidak didukung dengan Laporan Arus Kas yang dihasilkan dari Sistem Informasi Manajemen Daerah (Keuangan) sebesar Rp24,02 juta; kelemahan pengendalian intern pada pengelolaan Pajak Reklame pada Dinas Kebersihan dan Pertamanan sebesar Rp6,74 milyar; Kemitraan dengan Pihak Ketiga sebesar Rp12,79 milyar dan Kewajiban kepada PT. Bali Raya sebesar Rp152,92 juta tidak didukung dengan data sumber yang memadai; Penerbitan SP2D tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,24 milyar; sisa UUDP terlambat disetor pada Bagian umum, Bagian Perlengkapan dan Bagian Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah, Dinas Kebudayaan, Badan Pengawas Daerah, Badan Pemberdayaan Masyarakat, dan Kantor Pengolahan Elektronik dan Komunikasi sebesar Rp146,09 juta; Pendapatan atas Pajak Daerah pada Dinas Pendapatan dan Pendapatan bunga Dana Bergulir dan tabungan pada Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah yang telat disetor sebesar Rp2,70 milyar; belanja Jasa tenaga Kerja Non Pegawai pada Dinas Pendapatan memboroskan keuangan daerah sebesar Rp35 juta; penyaluran dana hibah tidak sesuai mekanisme pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan sebesar Rp600 juta; Pengelolaan Dana Kapitasi Askes dan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat pada Puskesmas di Kota Denpasar tidak didukung dengan sistem administrasi yang memadai dan tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp1.206.233.000,00; kelebihan biaya perjalanan dinas yang telah disetor ke Kas Daerah pada Dinas Pendidikan dan kebudayaan dan Sekretariat DPRD sebesar Rp18,01 juta; penyerahan aset tetap ke masyarakat tanpa melalui mekanisme penghapusan pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Dinas Pertanian dan Kelautan, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendapatan, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah sebesar Rp963,11 juta; belanja bantuan sosial berupa pemberian bantuan uang kompensasi tanah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp508,96 juta serta Hasil temuan atas pemeriksaan sebelumnya yang belum ditindaklanjuti berupa Aset tetap tanah sejumlah 22 bidang yang tidak jelas status kepemilikannya sebesar Rp13,94 milyar.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.