Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp172,14 juta dan temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp21,15 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Klungkung TA 2008 antara lain meliputi:
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp172,14 juta yang terdiri dari realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp62,50 juta; pembayaran upah pungut atas Retribusi Daerah dari Pendapatan tiket KMP Nusa Jaya Abadi dan pengelolaan pelabuhan penyeberangan Nusa Penida TA 2008 pada Dinas Perhubungan yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp59,65 juta; pembayaran honorarium kepada Panitia Pelaksana Kegiatan pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp22,02 juta; realisasi Belanja Operasional Kepala Daerah TA 2008 yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp23,50 juta dan kekurangan volume pekerjaan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung sebesar Rp4.47 juta;
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp28,23 milyar yang terdiri dari jasa giro tahun 2008 pada 25 Unit Kerja terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp16,14 juta; penyetoran Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil pada Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp2,41 juta; Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Klungkung belum disetor ke Rekening Unit Swadana sebesar Rp67,55 juta; pengelolaan Dana Kapitasi Askes dan Dana Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) pada Puskesmas dan Dinas Kesehatan Kabupaten Klungkung TA 2008 tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp401,88 juta; mekanisme penerbitan SP2D-LS pada Sekretariat DPRD tidak sesuai ketentuan sebesar Rp3,64 milyar; Aset Tetap Tanah yang tercatat dalam Daftar Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Klungkung belum jelas status kepemilikannya senilai Rp850,00 juta; Aset Tetap Pemerintah Kabupaten Klungkung dimanfaatkan oleh pihak lain tidak sesuai ketentuan senilai Rp126,90 juta; penganggaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Badan Pendapatan, Sekretariat DPRD, Dinas Kebersihan dan Lingkungan Hidup, Bagian Umum Sekretariat Daerah, dan Dinas Pendidikan tidak sesuai ketentuan sebesar Rp782,58 juta; penerima Hibah belum menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban sebesar Rp13,70 milyar dan pelaporan realisasi Belanja Hibah kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan belum dilaksanakan; penyetoran Retribusi Penggantian Biaya KTP dan Akte Catatan Sipil pada Dinas Tenaga Kerja Kependudukan dan Catatan Sipil dilaksanakan tidak tepat waktu sebesar Rp67,31 juta; dan Retribusi Pelayanan Kesehatan RSUD Klungkung terlambat disetor ke Rekening Unit Swadana sebesar Rp1,49 milyar;
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam website BPK RI, www.bpk.go.id.