Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karangasem TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar 55,69 juta, kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp27,12 juta serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp218,24 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Karangasem TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar 55,69 juta yang terdiri dari atas Realisasi belanja barang dan jasa pada belanja punia/sesari/pedaksinan di Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem sebesar Rp30,00 juta digunakan untuk menghadiri undangan upacara pernikahan dan potong gigi dan kekurangan volume atas 2 (dua) pekerjaan pada Dinas Kesehatan dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Karangasem Sebesar Rp25,69 juta.
- Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp27,12 juta yang terdiri atas bunga/jasa giro pada bendahara pengeluaran Dinas Sosial, Dinas Kebersihan dan Pertamanan, Badan Lingkungan Hidup, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, RSUD serta bendahara penerimaan Dinas Kesehatan belum disetor ke kas daerah sebesar Rp3,65 juta; Pelaksanaan Pekerjaan pada Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana serta Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat di Kabupaten Karangasem yang terlambat belum dikenakan Denda Keterlambatan sebesar Rp23,47 juta.
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp218,24 milyar yang terdiri dari surat ketetapan pajak daerah atas Pajak Hotel Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp1,53 milyar baru diterbitkan pada Tahun Anggaran 2009; pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) di Puskesmas dan jaringannya pada Puskesmas se-Kabupaten Karangasem tidak melalui mekanisme APBD sebesar Rp2,12 milyar; pengelolaan piutang daerah Kabupaten Karangasem sebesar Rp4,03 milyar kurang optimal; Bendahara Pengeluaran SKPD terlambat menyampaikan surat pertanggungjawaban Tahun Anggaran 2008 kepada Bagian Keuangan sebesar Rp74,25 milyar pada Dinas Pendidikan, Bappeda, Badan Lingkungan Hidup, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, DPRD dan Sekretariat DPRD, Kecamatan Karangasem, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Sidemen, Kecamatan Manggis, Kelurahan Karangasem, Kelurahan Subagan, Dinas Pendapatan, Kantor Ketahanan Pangan, Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintah Desa, Dinas Komunikasi dan Informasi, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pertanian Tanaman Pangan dan Holtikultura, Dinas Kehutanan dan Perkebunan serta Dinas Perindustrian dan Perdagangan; Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Bagian Kesejahteraan Rakyat sebesar Rp745,00 juta digunakan untuk belanja punia/sesari/pedaksinan tidak tepat; Realisasi belanja daerah pada Dinas Pekerjaan Umum dan Sekretariat Daerah Kabupaten Karangasem digunakan untuk operasional PDAM sebesar Rp1,15 milyar; Realisasi belanja Tahun Anggaran 2008 pada Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD tidak didukung bukti pendukung yang lengkap sebesar Rp289,92 juta; Pelaksanaan Sensus Barang Daerah Kabupaten Karangasem tahun 2008 tidak sesuai ketentuan sebesar Rp133,08 milyar yang terdiri dari atas selisih lebih catat pada hasil sensus dan konstruksi dalam pengerjaan sebesar Rp4,28 milyar, selisih kurang pencatatan atas aset tetap peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi dan jaringan serta aset tetap lainnya pada hasil sensus sebesar Rp128,13 milyar, aset tetap berwujud yang sudah tidak ada lagi bentuk fisiknya tapi masih tercatat dalam daftar aset sebesar Rp131,53 juta, tanah yang dikuasai pemerintah Kabupaten Karangasem belum jelas status kepemilikannya seluas 644.345 m2 serta beberapa barang milik daerah yang tidak diketahui keberadaanya sebesar Rp535,32 juta; Sisa UUDP Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp14,80 juta terlambat disetor pada Bappeda, Badan Pemberdayaan Perempuan dan KB, Kecamatan Bebandem, Kecamatan Sidemen, Kantor Perpustakaan dan Arsip Daerah, Dinas Pendapatan Daerah serta DKP dan Pemberian jaminan Pemerintah Kabupaten Karangasem atas Kredit Tanpa Anggunan (KTA) kepada Usaha Mikro Kecil Menengah dan Koperasi (UMKMK) beresiko merugikan keuangan daerah sebesar Rp1,00 milyar.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.