Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana TA 2008, BPK RI memberikan opini “Tidak Memberikan Pendapat”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan Temuan tersebut terdiri atas temuan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp674,15 juta, potensi kerugian daerah sebesar Rp15,69 milyar, kekurangan penerimaan negara/daerah sebesar Rp575,73 juta, administrasi sebesar Rp85,73 miliar, dan temuan terkait kehematan, efisiensi dan efektivitas sebesar Rp3,92 miliar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah dan kekurangan penerimaan Negara/daerah sebesar Rp674,15 juta terdiri dari ekurangan volume pada pekerjaan di Dinas PULH, Dinkesos, dan Dinas Pertanian, Kehutanan dan Kelautan sebesar Rp377,45 Juta, Penyaluran Dana Bergulir kepada KSU Bali Harmoni Tahun Anggaran 2008 Sebesar Rp250 juta Tidak Sesuai dengan Prosedur yang Ditetapkan, dan Pengeluaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp46,70 juta tidak tepat peruntukannya di Sekretariat Daerah.
- Temuan pemeriksaan yang berpotensi menyebabkan kerugian daerah sebesar Rp15,69 milyar terdiri dari Dana Bergulir yang telah disalurkan tidak dapat dikembalikan sebesar Rp13,57 milyar di Dinas Perindakop, pekerjaan pembangunan Senderan di Tukad Ijo Gading mengalami kerusakan sebesar Rp1,98 milyar di Dinas PULH, Pertanggungjawaban belanja jasa pihak ketiga/non pns sebesar Rp690,15 juta tidak didukung dengan bukti yang lengkap dan sah di Bappeda dan Dinas Nakerdukcapil, Pekerjaan Seluncuran Waterboom Objek Wisata Delod Berawah Senilai Rp55,64 juta Tidak Sesuai Spesifikasi di Dinas Pendidikan dan Pariwisata.
- Temuan pemeriksaan kekurangan penerimaan daerah/negara Rp575,73 juta adalah pungutan Ijin dan Administrasi Pasar tidak disetor ke Kas Daerah sebesar Rp183,24 juta di Perusda Jembrana, Pengadaan Pupuk Organik Padat di Dinas Pertanian Kehutanan dan Kelautan Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Sebesar Rp289,04 juta, dan Pengembalian dana tenaga kerja di Disnakerdukcapil tidak disetorkan ke kas daerah sebesar Rp103,45 juta.
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp85,73 miliar yang antara lain terdiri dari Sistem Pencatatan Aset Pemerintah Kabupaten Jembrana lemah sebesar Rp76,65 milyar Setda dan SKPD, Aset Mesin Pengolahan Sampah/Kompos minimal sebesar Rp2,60 milyar belum diakui dan dicatat sebagai Aset Dinas PULH, Saldo Kas RSU Negara dan Puskesmas per 31 Desember 2008 seluruhnya sebesar Rp2,45 milyar tidak dikonsolidasikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana, persediaan obat per 31 Desember 2008 di RSU Negara dan Puskesmas tidak terkonsolidasi dalam Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Jembrana seluruhnya senilai Rp1,83 milyar, terdapat 19 (sembilan belas) Rekening Bank tidak dilaporkan dan tidak ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati sebesar Rp813,42 juta, dan Penggunaan pendapatan dari dana kapitasi PT Askes (Persero) pada Dinas Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Kabupaten Jembrana TA 2008 Rp573,27 juta tidak melalui mekanisme APBD, Belanja premi asuransi gedung kantor tidak sesuai dengan kontrak sebesar Rp52.744.300,00 di Sekretariat daerah, Belanja Bantuan Keuangan di Sekretariat Daerah untuk Asuransi Kesehatan Perangkat dan Bendesa Adat Sebesar Rp36,12 juta Belum Dibuatkan SP2D Nihil.
- Temuan terkait kehematan, efisiensi dan efektivitas sebesar Rp3,92 miliar terdiri dari Pemberian Subsidi PBB khusus tanah sawah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp2,19 milyar di Sekretariat Daerah, Jasa Sarana Transportasi “Bus Jimbarwana Transport” memboroskan keuangan daerah sebesar Rp802,72 juta di Dinas Inkomyahud, dan realisasi Belanja Tidak Terduga sebesar Rp935,30 juta tidak sesuai dengan ketentuan di Sekretariat Daerah.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.