Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp43,65 juta; serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp290,19 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Gianyar TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp43,65 juta yang terdiri dari terdapat kekurangan barang atas pengadaan perlengkapan Sekolah sebesar Rp16,47 juta dan PPh 22 pengadaan bahan bangunan rehabilitasi Sekolah Dasar dari dana DAK dibayarkan dari dana DAK sebesar Rp27,18 juta.
- Temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp290,19 milyar yang terdiri dari Saldo Kas di Bendahara Pengeluaran Kabupaten Gianyar per 31 Desember 2008 lebih besar dibandingkan dengan saldo menurut fisiknya sebesar Rp108,07 juta, Pencatatan dan pelaporan persediaan obat pada Dinas Kesehatan tidak tertib dan terdapat perbedaan nilai persediaan yang tidak dapat dijelaskan sebesar Rp37,87 juta, Pendapatan atas Jasa Giro terlambat disetor sebesar Rp21,67 juta dan sebesar Rp0,14 juta sampai dengan berakhirnya pemeriksaan lapangan belum disetorkan ke Kas Daerah, Aset berupa tanah milik Pemerintah Daerah Kabupaten Gianyar seluas 1.650.505,75 m² dengan nilai Rp251,77 milyar belum didukung sertifikat, Sisa UUDP Tahun Anggaran 2008 terlambat disetor ke Kas Daerah sebesar Rp133,43 juta, Penerimaan Upah Pungut Pajak Air Bawah Tanah dan Air Permukaan (ABT/AP) sebesar Rp21,80 juta pada Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Gianyar tidak melalui mekanisme APBD, Realisasi Pinjaman Daerah sebesar Rp33,96 milyar membebani keuangan daerah dan tidak efektif serta penggunaannya tidak sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kredit, Realisasi belanja Tahun Anggaran 2008 dibebani belanja Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp1,51 milyar, Aset daerah berupa Gedung Bangunan Puskesmas rusak berat dan sudah dibongkar belum diproses penghapusannya senilai Rp411,19 juta, Penganggaran dan realisasi belanja tidak tepat pengalokasiannya sebesar Rp292,24 juta, Pengadaan komputer/PC pada Dinas Kesehatan tidak efektif sebesar Rp255,67 juta dan spesifikasi tidak sesuai kontrak, Belanja Modal kegiatan pengadaan sarana dan prasarana Puskesmas sebesar Rp508,31 juta tidak sesuai Juknis DAK Bidang Kesehatan, Penggunaan langsung klaim Jamkesmas pada RSUD Sanjiwani sebesar Rp237,48 juta dan Pengelolaan dana Kapitasi Askes serta Dana Jamkesmas pada Puskesmas Kabupaten Gianyar sebesar Rp621,71 juta tidak melalui mekanisme APBD dan Hasil pengadaan sarana Pendidikan dan sarana Perpustakaan pada 4 SDN di Kabupaten Gianyar senilai Rp308 juta tidak dimanfaatkan.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.