Berdasarkan pemeriksaan yang telah dilakukan oleh BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng TA 2008, BPK RI memberikan opini “Wajar dengan Pengecualian”. Terkait dengan pemeriksaan atas Laporan Keuangan tersebut diungkapkan temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar 185,26 juta; kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp3,44 milyar serta temuan pemeriksaan administrasi sebesar Rp31,10 milyar.
Temuan pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Buleleng TA. 2008 antara lain meliputi :
- Temuan pemeriksaan yang berindikasi kerugian daerah sebesar Rp88,28 juta yang terdiri dari pembayaran premi asuransi kesehatan pada Sekretariat Daerah tidak sesuai ketentuan sebesar Rp27,06 juta; dan pekerjaan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah tidak sesuai dengan spesifikasi dalam kontrak sebesar Rp61,22 juta.
- Temuan pemeriksaan yang mengakibatkan kekurangan penerimaan daerah sebesar Rp64,72 juta yang terdiri Pajak penghasilan (PPh) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan atau bangunan belum dipungut sebesar Rp7,50 juta pada Sekretariat Daerah dan pekerjaan belanja modal terlambat diselesaikan namun belum dikenakan denda keterlambatan sebesar Rp57,22 juta pada Dinas Pekerjaan Umum dan Dinas Perhubungan.
- Temuan pemeriksaan yang bersifat administrasi sebesar Rp34,58 milyar yang terdiri dari :
- Kelemahan pengendalian SP2D minimal sebesar Rp138,01 juta pada Sub Bagian Perbendaharaan Bagian Keuangan Kabupaten Buleleng;
- Salah penganggaran pembiayaan dan belanja daerah seluruhnya sebesar Rp308,03 juta yang terjadi pada Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah (SKPKD), Dinas Komunikasi dan Informatika serta Badan Kesatuan Bangsa Politik Dan Perlindungan Masyarakat;
- Kelemahan pencatatan atas persediaan sebesar Rp20,59 juta pada Dinas Kesehatan;
- Kelemahan pengelolaan aset daerah seluruhnya sebesar Rp27,26 milyar yang terjadi pada Dinas Pendapatan Daerah, Dinas Perhubungan, Dinas Pertanian dan Peternakan serta Sekretariat Daerah diantaranya terdapat pemakaian kendaraan dinas oleh pegawai yang telah pensiun sebesar Rp96,98 juta;
- Kelemahan pengelolaan pendapatan daerah seluruhnya sebesar Rp5,52 milyar yang terjadi pada Puskesmas, Dinas Kesehatan dan RSUD yaitu dana Jamkesmas dan Askes digunakan langsung atau tidak melalui mekanisme APBD, pada Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil yaitu pendapatan retribusi daerah terlambat disetor;
- Kelemahan pengelolaan belanja daerah seluruhnya sebesar Rp1,32 milyar yang terjadi atas Belanja Tak Terduga yang direalisasikan untuk bantuan kepada masyarakat pada SKPKP; pemecahan pengadaan barang dan jasa pada Sekretariat Daerah dan Dinas Pendidikan; pembayaran honorarium yang belum sepenuhnya memperhatikan kemampuan daerah pada Sekretariat Daerah; pengadaan barang dan jasa mendahului kontrak pada Badan KB dan Pemberdayaan Perempuan; dan sisa kas di Bendahara Pengeluaran terlambat disetor ke Kas Daerah.
Untuk lebih jelasnya dapat dilihat dalam web site BPK RI, www.bpk.go.id.